Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Puskesmas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Puskesmas menjadi salah satu kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Puskesmas agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Puskesmas.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Puskesmas, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Puskesmas dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Puskesmas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Puskesmas

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Puskesmas melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Puskesmas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Puskesmas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Puskesmas menggunakan kode 86102.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur.

Saat memasukkan kode KBLI 86102 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 86102, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Puskesmas

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Puskesmas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form dan review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Puskesmas

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Puskesmas

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui media daring, maka akan disyaratkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Puskesmas tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version