Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Simpel Mendapatkan Izin Usaha Asuransi Non Jiwa Syariah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Asuransi Non Jiwa Syariah adalah salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Asuransi Non Jiwa Syariah agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Asuransi Non Jiwa Syariah.

Padahal kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Asuransi Non Jiwa Syariah, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Asuransi Non Jiwa Syariah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Asuransi Non Jiwa Syariah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Asuransi Non Jiwa Syariah

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Asuransi Non Jiwa Syariah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha Asuransi Non Jiwa Syariah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Asuransi Non Jiwa Syariah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Asuransi Non Jiwa Syariah menggunakan kode 65122.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan

Saat memasukkan kode KBLI 65122 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 65122, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Asuransi Non Jiwa Syariah

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang beroperasi.

Namun jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Asuransi Non Jiwa Syariah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Asuransi Non Jiwa Syariah

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Asuransi Non Jiwa Syariah

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai media online, maka akan dibutuhkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Asuransi Non Jiwa Syariah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version