Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Pendirian PT Terbaru dan Terlengkap

Cara Mendirikan Sebuah Perusahaan

Prosedur pendirian PT terbaru – Sebelum lanjut ke pembahasan alangkah lebih baiknya mengetahui bahwa seorang pelaku usaha yang hendak mendirikan suatu PT wajib memahami cara-cara/prosedur yang akan pengusaha tersebut jalani.

Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai prosedur pendirian PT terbaru mulai dari pengertian, prosedur, hingga persyaratannya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

PT atau kependekan dari Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan pendirinya memiliki pedoman terhadap perjanjian kegiatan usaha.

Pada pendiriannya sendiri, modal dalam perseroan terbagi dalam bentuk saham. Pelaku usaha sendiri diwajibkan untuk mematuhi aturan main sesuai tata cara yang teratur dalam undang-undang (UU). Salah satu kewajiban seorang pengusaha yakni tanggung jawab para pemegang sahamnya proporsional berdasarkan besaran nominal saham yang mereka miliki.

PT atau perseroan terbatas juga memiliki kegunaan untuk memberikan nilai tambah yang menguntungkan bagi investor. Hal ini dapat memperkuat kepercayaan pemegang saham sehingga mereka dapat terus berinvestasi di perusahaan.

Karakteristik PT

Apabila sudah memahami definisi atau pengertian dari penjelasan tersebut, penting juga bagi pengusaha untuk memahami karakteristik dari PT (perseroan terbatas) sebelum mendirikannya. Berikut adalah penjelasan mengenai karakteristik dari sebuah PT.

Memiliki Dua Orang Pendiri Atau Lebih

Seperti yang telah dicantumkan pada Undang-undang Cipta Kerja Pasal 192 Angka 2, sebuah Perseroan Terbatas haruslah didirikan dengan minimal dua orang pendiri. Dari masing-masing pendiri sendiri wajib untuk memiliki pembagian saham saat PT didirikan.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian terhadap ketentuan pendirian PT dengan pendiri dua orang. Pengecualian tersebut diberlakukan untuk perseroan yang memiliki ketentuan berikut:

  1. PT yang sudah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
  2. PT yang mengelola bursa efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjamin, serta lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
  3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

Apabila sebuah perseroan hanya didirikan oleh satu orang makan akan dikategorikan sebagai PT Perorangan dengan ketentuan yang sedikit berbeda. Hal tersebut pada awalnya tidak diperbolehkan, akan tetapi terdapat peraturan baru yang memperbolehkan hal tersebut, aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Didirikan atas Dasar Perjanjian Tertulis

Karakteristik yang berikutnya yakni pendirian PT haruslah dibuat dengan berdasarkan pada perjanjian. Perjanjian tersebut wajib dituangkan dalam suatu dokumen akta yang otentik di depan notaris. Akta tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia.

Memiliki Modal Dasar

Pada pendirian setiap perusahaan sendiri tentunya harus memiliki modal dasar, karena modal dasar sangatlah dibutuhkan. Hal tersebut merupakan syarat yang mutlak dalam pendirian perusahaan. Pada pendirian PT sendiri untuk jenis modalnya dibagi menjadi tiga jenis permodalan, yakni; modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Modal dasar untuk pendirian PT tidak diatur secara detail dalam Undang-undang yang berlaku. Hal tersebut berarti, para pendiri perseroan diberi kebebasan untuk menentukan besaran modal yang akan digunakan.

Namun pendiri perseroan memiliki kewajiban untuk menempatkan modal sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Modal ini juga harus disetorkan secara penuh.

Modal yang ditempatkan adalah modal atau saham yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham guna dilunasi. Sedangkan modal disetor adalah saham yang sudah dilunasi oleh pendiri dan pemegang saham sehingga modal tersebut sudah masuk ke dalam kas PT.

Tanggung Jawab Terbatas

Dalam perseroan terbatas sendiri dijalankan oleh susunan organisasi yang memiliki tanggung jawab dan peranan untuk saling melengkapi. Adapun susunan organisasi tersebut terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Sebelumnya telah disebutkan bahwasanya sebuah PT diwajibkan untuk melakukan setoran modal dengan aturan yang telah ditentukan. Modal yang akan disetorkan tersebut dibagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disetorkan tersebut.

Apabila di kemudian hari PT mengalami kerugian, para pendiri PT terbatas pada jumlah kepemilikan sahamnya. Tidak sampai ke harta pribadi dari pendiri perseroan tersebut.

Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Dasar hukum perseroan terbatas yang masih berlaku hingga saat ini ada dua UU, yang pertama yakni Undang-Undang Tahun 2020 Nomor 11 terkait dengan Cipta Kerja dan yang kedua Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021 Nomor 7 dan 8 terkait Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar Hukum Pendirian PT

Untuk dasar hukum pendirian PT di Indonesia sendiri sudah diatur pada sejumlah aturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa dasar hukum untuk pendirian PT.

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  4. Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Syarat Pendirian PT

Ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas)

Aspek yang menjadi ciri-ciri dari PT atau Perseroan Terbatas sendiri tercantum dalam UU Cipta Kerja, Cirinya meliputi:

Unsur Perorangan

Unsur yang satu ini memiliki arti satu orang, hal tersebut juga hanya berlaku untuk WNI saja, dan orang asing  tidak dapat memperoleh izin untuk mendirikan kongsi ini.

Pendiri perusahaan sendiri harus memisahkan aset kongsi dengan kekayaan pribadi. Dalam hal tersebut tidak terdapat peraturan khusus terkait dengan besaran modal dasar. Dengan mengisi pernyataan pembentukan saja sudah cukup. Tak perlu akta notaris atau komisaris di dalamnya.

Unsur UMK

Maka, perserikatan dagang ini dibentuk oleh satu orang anggaran di bawah Rp 5 miliar.

Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha oleh penanam modal dalam negeri dengan memanfaatkan modal dalam negeri.

Seperti diketahui, kriteria mikro hanya memiliki modal Rp 1 miliar. Sedangkan kriteria usaha kecil, punya modal diatas Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Untuk pelaksanaan PMDN sendiri dapat dalam bentuk badan usaha dengan berbadan hukum, tak berbadan hukum, ataupun perseorangan. Hal tersebut seperti yang telah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007. Meskipun diperbolehkan demikian, kini justru banyak PMDN yang memiliki bentuk Badan HUkum PT.

Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perbedaan antara PT Biasa dengan PT PMDN terdapat pada fasilitas yang disediakannya, untuk PT PMDN sendiri membutuhkan izin khusus pada bidang tertentu.

Data yang Diperlukan untuk Pendirian PT

Terdapat sejumlah data yang harus disiapkan sebelum mendirikan sebuah Perseroan Terbatas. Adapun data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Nama PT

Nama PT merupakan data yang paling pertama yang harus dipersiapkan saat akan mendirikan sebuah Perseroan Terbatas. Diwajibkan untuk mengajukan nama terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah PT. Pengajuannya sendiri diajukan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Untuk pemilihan nama dari sebuah PT sendiri tidak boleh sembarangan, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang mengatur khusus tentang penggunaan nama dari sebuah PT yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Nama PT diharuskan ditulis dengan menggunakan huruf latin.
  2. Nama PT yang akan digunakan belum pernah dipakai dan diajukan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak memiliki nama yang pokoknya sama dengan PT lain.
  3. Nama PT tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum.
  4. Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga internasional, lembaga pemerintah, dan lembaga negara kecuali sudah mendapatkan izin tertulis dari lembaga terkait.
  5. Nama PT tidak mengandung angka serta tidak tersusun dari beberapa huruf tanpa membentuk kata.
  6. Nama PT yang diajukan tidak memiliki arti sebagai persekutuan perdata, badan hukum, atau perseroan.
  7. Nama PT disesuaikan dengan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT yang akan dipakai sebagai sebagian nama untuk PT tersebut.

Tempat dan Kedudukan PT

Tempat dan kedudukan merupakan alamat domisili di mana suatu PT tersebut berada. Disaat akan mendirikan sebuah PT, pengusaha diwajibkam untuk mencantumkan alamat lengkapnya. Alamat harus benar-benar nyata dan sama dengan lokasi dimana PT tersebut beroperasi sebenarnya.

Teruntuk pengusaha yang belum memiliki alamat PT, tidak perlu khawatir karena tidak ada salahnya untuk menggunakan Virtual Office. Asalkan perusahaan yang didirikan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk menggunakan VO, maka Menggunakan VO diperbolehkan.

Dalam penentuan alamat sendiri, harus perhatikan pula sistem zonasi karena terdapat beberapa kota yang memiliki aturan khusus untuk hal tersebut. Sebagai contoh di Kota Surabaya, Bogor, dan Jakarta. Domisili dari perusahaan tidak boleh berada di wilayah pemukiman atau rumah dan harus ada di ruko, plaza, atau perkantoran.

Baca Juga: Seluk-beluk Pendirian PT: dari Syarat hingga Dasar Hukumnya

Maksud dan Tujuan Pendirian PT

Data terkait dengan maksud dan tujuan dari pendirian sebuah PT juga harus disiapkan. Maksud dan tujuan tersebut haruslah sudah sesuai dengan data yang tercantum di dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.

Untuk pemilihan klasifikasi pada PT yang benar akan sangatlah berpengaruh untuk perusahaan di masa yang akan datang. Apalagi ketika seorang pengusaha ingin model bisnisnya berkembang. inilah sejumlah hal yang wajib diperhatikan pada maksud dan tujuan pendirian  PT.

Pengusaha dapat memilih bidang usaha apapun asalkan tidak dilarang oleh peraturan.

Bidang usaha yang dijalankan nantinya harus tercantum dalam akta pendirian PT.

Wajib memiliki izin usaha untuk bidang usaha yang dijalankan.

Struktur Permodalan PT

Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,untuk pendirian PT saat ini memakai modal dasar dengan minimal modal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).berikutnya, 25% dari besaran modal dasar yang sudah disebutkan tadi harus disetor dan ditempatkan.

Akan tetapi untuk saat ini minimal modal yang disetorkan dalam pendirian sebuah PT sudah ditiadakan. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan pendirian PT terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Pengurus PT

Untuk jenis data terakhir yang harus dipersiapkan sebelum pendirian PT ini sendiri adalah pengurus atau pihak-pihak pendiri PT. Terdapat dua jenis pendiri PT, yakni direktur dan komisaris. apabila dalam pendirian PT didapati beberapa orang direktur, maka salah satunya wajib diangkat menjadi direktur utama. Hal yang sama juga berlaku untuk komisaris.

Tugas dari seorang direktur adalah untuk menjalankan sebuah PT tiap harinya, termasuk menandatangani giro dan cek atas nama PT, tanda tangan kontrak, dan aktivitas lainnya.

Sedangkan tugas dari komisaris adalah menjadi penasihat bagi direktur dalam menjalankan tugasnya. Komisaris tidak memiliki hak untuk bertindak atas nama PT. Oleh karena itu, komisaris juga tidak memiliki hak untuk tanda tangan kontrak.

Prosedur dan Persyaratan Pendirian

Berdasarkan pada PP diatas, dalam syarat pendirian PT, Perserikatan dagang merupakan badan hukum yang berbentuk persekutuan modal. Pendiriannya sendiri juga dilakukan berdasarkan perjanjian.

Persyaratan Pendirian

PT (Perseroan Terbatas) atau Persero adalah sebuah badan hukum yang dibentuk berdasar pada ketentuan bisnis kecil atau mikro. Persekutuan dagang ini sendiri diwajibkan untuk memiliki anggaran awal, dasar, dan setoran.

Minimal angka setoran tersebut sebesar 25 persen dari anggaran dasar dan harus ada bukti penyetoran yang sah.

Proses Pendirian

  1. Dalam proses pendiriannya sendiri minimal harus ada dua orang, bukan suami istri. Diperbolehkan suami istri akan tetapi harus ada bukti pemisahan harta melalui notaris.
  2. PT PMDN harus didaftarkan lewat notaris untuk mendapatkan akta pendirian dan SK Menteri Hukum dan HAM.
  3. Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PT
  4. Mengurus Nomor Induk Berusaha dan Izin usaha PT

Syarat Pendirian

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP}
  3. Alamat domisili Perusahaan
  4. Minimal terdapat dua orang pendiri, dengan satu sebagai direksi dan satu komisaris

Surat pernyataan pembentukan PT tersebut kemudian perlu didaftarkan secara online. Berikut format pengisian surat pada cara pembuatan perseroan terbatas:

  1. Nama dan lokasi domisili
  2. Kurun waktu pembentukan
  3. Operasional, tujuan, dan maksud perserikatan dagang
  4. Besaran modal awal, penempatan, dan penyetoran
  5. Nominal dan total saham
  6. Alamat domisili PT
  7. Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, domisili, nomor KTP, dan NPWP dari pendiri

Kelebihan Perseroan Terbatas

Seperti yang telah diketahui, terdapat sejumlah bentuk perserikatan dagang yang berdiri di Indonesia, layaknya CV, persekutuan perdata, firma, hingga PT.

Dan PT adalah bentuk usaha yang paling banyak dipilih karena berbagai kelebihannya, adapun kelebihan PT meliputi:

Harta dan Aset Pribadi Lebih Terjaga

Pengusaha dapat memastikan aset yang dimiliki sebagai individu yang lebih terlindungi dan aman. Sebab, persekutuan dagang ini mempunyai entitas khusus. Contohnya pada saat perserikatan dagang memiliki tagihan atau tak sanggup menjalankan operasional usaha, maka kerugian akan menjadi tanggungan pengusaha.

Pembayaran tagihan tersebut juga tidak melalui kekayaan individu. Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 1. Ini berarti, ketika terdapat kerugian, maka pihak pemilik saham hanya akan mendapati kerugian berdasar pada nilai andil yang mereka miliki.

Pengalihan Saham Lebih Mudah

Kelebihan selanjutnya yakni dana yang disetorkan akan terbagi ke dalam bentuk andil. ini berarti, andil yang dimiliki menjadi aset tak berwujud.

Dengan begitu, pengusaha dapat mengalihkan nilai urunan kepada pihak lain, lewat proses transaksi penjualan.Berikutnya, pihak pembeli tersebut akan menjadi pemegang andil yang berikutnya. Walaupun begitu, pengusaha tetap wajib memeriksa mekanisme pengalihannya melalui anggaran dasar perserikatan dagang.

Jangka Waktu Tidak Terbatas

Pengusaha tak harus memikirkan masa waktu berdirinya perusahaan dagang tersebut. Hal tersebut karena pembentukan perserikatan dagang tersebut bisa dalam waktu tidak terbatas atau kapanpun.

Dengan kata lain, pengusaha bisa menentukannya sesuai dengan keinginannya sendiri. Mulai dari berdirinya hingga pembubaran. Meski terdapat salah satu dari jajaran para petinggi yang meninggal, hal tersebut bukan berarti bahwa perserikatan dagang akan usai begitu saja.

Lebih Mudah Memperoleh Pendanaan

Dalam berdagang terkadang pengusaha juga membutuhkan suntikan dana tambahan supaya dapat meningkatkan level bisnis. Bermodelkan usaha ini, pengusaha juga akan lebih mudah dalam proses mendapatkan kucuran dana, termasuk dari bank.

Bank akan lebih percaya lantaran perserikatan dagang ini sebagai organisasi hukum dengan entitas yang terpisah dari pendirinya. Pengusaha juga bisa memperoleh tambahan dana lewat penerbitan andil yang baru, saat ada investor yang datang.

Strategi di atas umumnya telah banyak dilakukan oleh pelaku start up yang butuh sokongan dari pemodal. Dalam praktiknya, pemodal akan memberikan dana ekstra. Kemudian, menjadi pemegang andil di perserikatan dagang.

Lalu, pemodal juga akan mempunyai hak suara dalam kegiatan rapat pemegang andil dalam menentukan arah atau kebijakan perserikatan dagang.

Membuka Kesempatan Bisnis Lebih Luas

Berikutnya, peluang Anda untuk mengembangkan usaha juga akan semakin besar. Sebab, Anda dapat bergabung ke dalam tender, kemudian mengembangkan aktivitas niaga lainnya dengan mendirikan kantor cabang.

Meningkatkan Kredibilitas

Dengan memilih perserikatan dagang dengan model ini, maka orang lain akan menilai Anda sebagai individu yang lebih serius untuk mengerjakan usaha. Dengan begitu, kredibilitas Anda akan semakin tinggi.

Alhasil, akan ada pengaruh terhadap pengembangan kegiatan niaga Anda. Sebab, klien atau customer akan lebih yakin untuk membangun kerja sama lebih lanjut. Dengan demikian Anda juga akan terlihat lebih profesional.

Keuntungan Mendirikan PT

Tentu saja mendirikan sebuah Perseroan Terbatas atau PT akan memberikan keuntungan atau manfaat. Berikut adalah beberapa keuntungan yang akan didapatkan setelah mendirikan PT.

  1. Memisahkan Kekayaan Pribadi dan Kekayaan Perusahaan
  2. Perusahaan akan terkesan jauh lebih profesional. 
  3. Mendapatkan Perlindungan dari Undang-undang, Nama PT juga turut dilindungi oleh hukum.
  4. Kepemilikan Badan Usaha Lebih jelas
  5. Akses Bisnis Lebih Luas
  6. Bisa Bekerja Sama dengan Pihak Asing
  7. Kesempatan Mendapatkan Pendanaan dalam Jumlah Besar

Atau dapat baca selengkapnya di Sah! Blog atau klik di sini.

Kesimpulan

Dengan dinamisnya perkembangan dunia usaha di masa kini, maka para pelaku kegiatan niaga butuh adanya wadah khusus. Tujuannya untuk memudahkan aktivitas berbisnis sesuai kaidah hukum.

Maka, pendirian PT menjadi solusi untuk membangun sebuah persekutuan dagang. Karena memiliki ciri, karakteristik, dan kelebihan yang tidak Anda temukan dalam model persekutuan usaha lainnya.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

WhatsApp us

Exit mobile version