Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Ini Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Pajak Pertambahan Nilai

income tax, calculation, calculate

Sah! – Persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah hal yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. PPN adalah jenis pajak yang lekat dengan kehidupan sehari-hari anda, karena setiap membeli barang di tempat tertentu anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

Di dalam bukti pembayaran itulah tertera harga barang serta 10% nilai PPN yang harus dibayarkan atas barang tersebut. Penjelasan singkat di atas adalah sesuatu hal yang tentunya mudah dipahami.

Akan tetapi bagi orang yang bekerja di bidang perpajakan ada banyak hal yang harus dipelajari dari sekadar penambahan tarif 10% dari harga barang. Dalam artikel ini akan membahas PPN lebih jelas dan luas.

 

Pengertian PPN

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yang artinya Pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam proses peredaran dari produsen ke konsumen.

Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT). PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pajak dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara.

Contohnya adalah ketika anda membeli baju, harga baju tersebut adalah Rp. 100.000 dan PPN sebesar 10% yaitu Rp.10.000, sehingga uang yang harus anda bayarkan adalah Rp. 110.000.

Anda tidak menyetorkan langsung nilai PPN sebesar 10% ke kas negara, tetapi anda sebagai konsumen membayarkan PPN anda kepada penjual dan penjual bertanggung jawab untuk menyetorkannya ke kas negara. Hal inilah yang disebut pajak tidak langsung.

Peraturan mengenai PPN sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang ini sudah mengalami tiga kali perubahan sejak tahun 1983, dengan urutan sebagai berikut: Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994; Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000.

Subjek Pajak PPN

Definisi subjek Pajak PPN adalah orang pribadi dan/atau badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan penyerahan dan menerima Barang/Jasa Kena Pajak.

Hal ini dapat diartikan bahwa seluruh orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia dan/atau dalam daerah pabean merupakan subjek Pajak PPN.

Objek PPN

Untuk mengetahui apa saja yang dikenakan PPN, maka anda harus mengetahui apa saja objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    pengusaha;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selain hal-hal yang diatur di atas, penyerahan yang menjadi objek Pajak PPN memiliki syarat
sebagai berikut:

  • Penyerahan merupakan Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak.
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Ada beberapa Objek PPN yang diatur khusus dalam UU PPN:

Pasal 16C

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegitan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan oleh pribadi atau pihak lain yang Batasan dan tata caranya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 16D

Penyerahan BKP berupa aktiva yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, Kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Bukan Objek PPN

Dalam Undang-Undang PPN juga diatur Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut adalah kelompok Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN:

  • Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. (Contoh: Minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir).
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat (Contoh: Beras putih, jagung, sagu).
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan NIlai (PPN)

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa Keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secaraumum
  • Jasa penyedia tempat parkir
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering

Tarif PPN

Orang awam biasanya hanya mengenal 1 tarif pajak dalam sistem PPN di Indonesia, padahal ada 3 jenis tarif dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut adalah 3 jenis tarif PPN:

  • Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% untuk BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP.
  • Tarif PPN sebesar 0%, ditetapakan atas:
    1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    3. Ekspor Jasa Kena Pajak
  • Tarif pajak 10% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang
    perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dalam penghitungan PPN terutang rumus yang digunakan adalah Tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPN mengenal 5 jenis DPP, yaitu sebagai berikut:

  1. Harga Jual
    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak.
  2. Penggantian
    Pengggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Tidak Berwujud.
  3. Nilai Impor
    Nilai Impor adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai.
  4. Nilai Ekspor
    Nilai Ekspor adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika terdapat pertanyaan lainnya seputar isu-isu terkait, Anda dapat kunjungi laman sah.co.id.

Sah! adalah salah satu platform terpercaya yang sering mengurus persoalan legalitas dan berbagai isu-isu bsinis lainnya.

Source:
https://pingtax.co.id/belajar-pajak/pajak-pertambahan-nilai-ppn-pengertian-tarif-contoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *