Sah! – Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer merupakan salah satu badan usaha yang banyak digemari oleh para pengusaha sebagai langkah awal untuk memulai bisnis.
Namun mengapa CV menjadi favorit para pengusaha dibandingkan dengan badan usaha lainnya seperti Firma yang memiliki kesetaraan dalam menjalankan usaha, serta PT yang memiliki kekuatan hukum.
Dengan artikel ini kita akan membahas beberapa keuntungan mendirikan CV dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Sebelum membahas perihal keuntungan yang dimiliki oleh Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer ini, kita harus paham dengan definisi yang dimiliki oleh CV itu sendiri.
CV sendiri merupakan istilah dari bahasa belanda yang bermakna Persekutuan Komanditer atau Persekutuan Perdata dalam bahasa Indonesia. CV sendiri merupakan badan usaha yang dibuat oleh 2 atau orang lebih, serta terdiri dua sekutu yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Masing-masing dari sekutu ini memiliki tugas yang berbeda, dimana sekutu komanditer berperan sebagai pemberi modal yang memiliki tugas memberikan modal untuk usaha agar aktivitasnya bisa terlaksanakan.
Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang berperan sebagai pelaksana usaha dan bertugas menjalankan kegiatan usaha seperti sebagaimana yang telah direncanakan.
Keunggulan CV dibanding PT
Sesama badan usaha keduanya memiliki keunggulannya masing-masing dalam ranah bisnis, namun CV lebih diuntungkan dalam beberapa hal yang membuatnya lebih diminati dalam dunia bisnis sebagai permulaan dalam memulai sebuah badan usaha.
Berikut beberapa keuntungan CV dibanding PT :
- Pembuatan lebih mudah
Dalam hal ini CV diuntungkan dalam beberapa unsur, seperti dokumen yang tidak lebih sulit dibandingkan CV karena CV hanya memerlukan akta notaris tanpa perlu pengesahan oleh badan hukum.
Dan contoh lainnya ialah modal, dimana CV tidak memiliki persyaratan modal awal seperti PT, sehingga para pengusaha yang akan membuat usaha awal akan terbantu untuk mengembangkan usahanya.
- Fleksibilitas Pengaturan Manajemen
Dalam CV hanya terdiri dari 2 organ yaitu sekutu komanditer (sekutu padif) dengan sekutu komplementer (sekutu aktif) dan hanya sekutu komplementer yang berhak menjalankan kegiatan usaha, sehingga tidak diperlukannya sebuah rapat direksi atau rapat umum pemegang saham.
Sehingga dengan keunggulan ini para pengusaha CV (sekutu aktif) dapat melakukan kegiatan usaha dengan fleksibel tanpa harus berselisih dengan pihak pemberi modal dan menghasilkan keputusan yang cepat.
- Keuntungan dalam perpajakan
Dalam perpajakan CV sangatlah diuntungkan dibandingkan PT dimana laba yang diterima CV hanya dikenai pajak satu kali tanpa adanya pajak tambahan, sehingga hanya Pajak Penghasilan (PPh) sajalah yang dibayarkan oleh CV.
Hal ini merupakan keuntungan dari CV yang merupakan badan usaha non-hukum sehingga laba yang dihasilkan hanya menjadi penghasilan individu, hal ini menjadi keuntungan pajak untuk pengusaha menengah kebawah.
- Pengembangan usaha yang lebih mudah
Dengan keuntungan diatas tentunya CV dapat lebih mudah dalam pengembangan usaha. Ditambah dengan beberapa keuntungan lainnya seperti fleksibilitas struktur, kemudahan pendapatan modal dan kemudahan akses jaringan mitra.
Dengan unsur-unsur keuntungan di atas para pengusaha dapat membuka sayap usahanya lebih luas dan melakukan pendekatan kepada pasar baru serta inovasi baru.
Keunggulan CV dibanding Firma
Sudah menjadi sebuah pengetahuan umum dalam ranah bisnis maupun hukum, bahwa CV dan firma cukup sulit dibedakan karena keduanya merupakan badan usaha non hukum.
Namun, masih banyak dari pengusaha yang lebih mengunggulkan CV dibandingkan firma, padahal firma memiliki kesetaraan struktur di dalamnya.
Berikut adalah keunggulan CV dibandingkan firma :
- Struktur yang lebih teratur
Dalam perihal struktur CV lebih diuntungkan karena memiliki 2 struktur dalam badan usahanya, hal ini menguntungkan karena setiap struktur memiliki tanggung jawabnya masing-masing.
Namun firma memiliki kesetaraan dimakan semua sekutu memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pemegang modal dan pelaksana kegiatan usaha.
Hal ini menguntungkan CV karena dengan struktur terpisah ini dapat pengusaha dapat fokus pada tugasnya masing-masing tanpa adanya konflik antara pemegang modal dan pelaksana kegiatan.
- Risiko keuangan lebih terstruktur
Dalam CV sebagai sekutu pasif kita tidak memiliki risiko utang dalam perusahaan, hal ini karena sekutu aktif lah yang melakukan seluruh kegiatan usaha yang menjadikan tanggung jawab penuh baginya.
Dibanding firma yang seluruh sekutu memiliki risiko yang sama dan semuanya bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dilakukan.
Dengan ini CV sangat menguntungkan pemegang modal karena tidak adanya risiko utang dan dapat mendapatkan keuntungan lebih mudah tanpa perlu melakukan kegiatan usaha.
- Kemudahan mendapatkan modal
Modal yang didapatkan oleh CV ialah berbeda dengan pelaku usaha karena ini lah seorang pengusaha tidak perlu mencari modal karena menarik investor yang karena mereka hanya berperan sebagai pemegang modal.
Hal ini menjadi keuntungan dalam CV dibanding Firma, dimana dalam badan usaha firma sebagai pemegang modal, seorang investor juga bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usaha.
Sehingga membuat banyak investor mengurungkan niatnya untuk menanamkan modal dalam firma, karena memiliki tanggung jawab ganda dalam pelaksanaannya.
- Pengambilan keputusan yang cepat
Sebagai sekutu aktif dalam CV kita hanya memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana usaha, dimana dalam pengambilan keputusan sudah menjadi jobdesk dari seorang sekutu aktif.
Dalam firma yang memiliki tanggung jawab ganda, tentunya akan memiliki pertimbangan lebih dikarenakan ada modal masing-masing individu yang tertanam dalam badan usaha tersebut.
Sehingga dalam hal ini CV diuntungkan karena adanya sekutu aktif yang kredibel dalam menjalankan tugasnya serta tidak diperlukannya.
Commanditaire Vennootschap (CV) telah menjadi salah satu badan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha, terutama untuk langkah awal dalam memulai bisnis. Dengan berbagai keunggulan seperti proses pendirian yang lebih mudah, fleksibilitas dalam pengelolaan, efisiensi perpajakan, serta kemudahan dalam pengembangan usaha, CV memberikan solusi yang praktis dan efektif bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Dibandingkan dengan PT dan Firma, CV menawarkan struktur yang lebih sederhana namun tetap terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini tidak hanya membantu pengusaha dalam fokus menjalankan bisnis tetapi juga memberikan daya tarik bagi investor yang ingin berkontribusi tanpa terlibat langsung dalam operasional usaha.
Dengan memahami keunggulan-keunggulan ini, para pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam memilih CV sebagai badan usaha untuk mendukung pertumbuhan dan kesuksesan bisnis mereka. Pada akhirnya, keputusan untuk memilih jenis badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan, skala bisnis, serta visi jangka panjang usaha yang ingin diwujudkan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman terkait pengelolaan PT, Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
https://ppid.semarangkota.go.id/kb/cara-mendirikan-perseroan-terbatas-pt/