Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ini Dia Peran Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kegiatan Usaha

Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Sumber foto: nasional.kontan.co.id

Sah! – Dewasa ini, dengan adanya revolusi industri dan perkembangan digital dan teknologi yang semakin maju, ternyata di sisi lain membawa permasalahan baru dalam lingkup persaingan usaha antar pelaku usaha itu sendiri.

Dimana dari fenomena revolusi industri ini, membuat setiap perusahaan mengambil kesempatan dengan menjadikan situasi dan kondisi ini sebagai suatu batu loncatan untuk dapat menguasai pasar perdagangan. Dimana hal tersebut dengan jelas dapat menyebabkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.

Berangkat dari situasi dan kondisi tersebutlah, maka dibutuhkan langkah dan tindakan cermat dari pemerintah untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya kegiatan usaha tersebut sebagai sebuah prinsip ekonomi Pancasila sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wujud dari peran pemerintah tersebut salah satunya dapat dilihat dari adanya eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai suatu lembaga yang bersifat independen untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam penyelesaian proses hukum persaingan usaha dalam tingkatan pertama pada dasarnya tidak diselesaikan di pengadilan sebagaimana perkara hukum pada umumnya. Hal ini adalah salah satu bentuk kekhususan dari penyelesaian perkara hukum persaingan usaha yang bersifat khusus dan spesifik sehingga menganut asas lex specialis derogat legi generalis.

Dengan adanya prinsip tersebut, maka penyelesaian perkara persaingan usaha dapat dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai dengan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dimana dalam konteks ini, prosesnya mengesampingkan proses-proses umum seperti mekanisme hukum melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Prinsip kekhususan ini berlaku karena dalam penyelesaian perkara hukum persaingan usaha dibutuhkan orang-orang spesialis yang mempunyai landasan akademik dan keilmuan khusus di bidang persaingan usaha serta memahami dengan jelas terkait mekanisme pasar.

Dimana dalam hal ini, institusi seperti KPPU yang bertugas melakukan penegakkan hukum persaingan usaha harus beranggotakan mereka-mereka yang bukan hanya berlatar belakang pendidikan hukum, akan tetapi juga ekonomi dan bisnis. Hal ini karena perkara persaingan usaha tersebut sangat terkait erat dengan disiplin-disiplin ilmu tersebut.

Keberadaan KPPU juga adalah salah satu solusi untuk mencegah terjadinya penumpukkan perkara di pengadilan. Karena telah terdapat mekanisme preventive dan preemptive dalam penyelesaian konflik antar perusahaan melalui KPPU.

Oleh karenanya eksistensi KPPU dalam upaya pencegahan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dipandang sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa itu sendiri sepanjang konteks dari alternative disini adalah terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan. Dimana lembaga seperti ini juga sering disebut sebagai lembaga kuasi yudisial.

Secara filosofis, ratio legis dibentuknya KPPU adalah sebagai sebuah legitimasi negara dalam mengawasi jalannya kegiatan usaha yang dapat sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sementara secara sosiologis, pembentukan institusi KPPU didasarkan pada kondisi menurunnya citra pengadilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara karena terdapat adanya penumpukan perkara kala itu. Apalagi dalam konteks perkara persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan usaha yang frekuensinya terbilang cukup tinggi.

Alasan lain adalah karena sifat kekhususan dari penyelesaian perkara hukum persaingan usaha itu sendiri. Dimana dalam spektrum hukum perusahaan, terdapat adanya kebutuhan untuk menyelesaikan perkara dengan cepat dan melibatkan proses pemeriksaan yang terjaga kerahasiaannya.

Atas dasar urgensi tersebutlah, maka tentunya dengan jelas diperlukan adanya lembaga khusus dalam penyelesaian perkara hukum persaingan usaha.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki beberapa tugas penting, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Melakukan penilaian terhadap tindakantindankan yang dilarang berdasarkan tiga katagori yang ada (perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan posisi dominan);

b. Mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan komisi;

c. Memberi saran dan pertimbangan terhadap competition policy pemerintah;

d. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;

e. Melaporkan hasil kerja komisi secara berkala kepada DPR dan Presiden (Prayoga, 2000).

Kewenangan KPPU diatur secara komprehensif dalam Pasal 36 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

b. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;

c. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat;

d. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukan oleh KPPU sebagai hasil dari penelitiannya;

e. Menyimpulkan hasil penyelidikan ada atau tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;

f. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

g. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

h. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan, pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan KPPU;

i. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;

j. Memutuskan dan menetapkan ada/atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

k. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat;

l. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf f, KPPU dapat membentuk dan menyusun sebuah pedoman atau publikasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Inilah yang mendasar KPPU dalam menentukan dan membuat hukum acara tersendiri dalam proses penanganan perkara pelanggaran sebagaimana yang dimuat dalam undang-undang a quo. Dimana sebagai badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli, KPPU berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Itulah hal-hal yang Anda dapat ketahui terkait dengan pentingnya peran KPPU dalam menjaga sehatnya iklim persaingan usaha. Kunjungi laman sah.co.id untuk memperoleh artikel-artikel terkait yang dapat menambah khazanah pemahaman Anda mengenai hukum ekonomi dan bisnis.

Source:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

https://media.neliti.com/media/publications/240239-peranan-komisi-pengawas-persaiangan-usah-21a228f2.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *