Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin mendirikan sebuah PT? Kenali Modal-Modal yang Ada pada Perseroan Terbatas

Penting! Kenali jenis-jenis modal yang ada pada Perseroan Terbatas (PT) yang jarang diketahui banyak orang, beruntung jika kamu tahu.
Penting! Kenali jenis-jenis modal yang ada pada Perseroan Terbatas (PT) yang jarang diketahui banyak orang, beruntung jika kamu tahu.

Sah! – Modal Perseroan Terbatas (PT), ketika seseorang ataupun sekumpulan orang berniat ingin membangun sebuah usaha, maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah komposisi serta kepemilikan atas suatu modal, dikarenakan modal memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu usaha.

Di dalam menjalankan sebuah usaha, banyak sekali jenis-jenis badan usaha yang dapat kita temui di Indonesia baik badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti, Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan ada juga badan usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dlll.

Berbicara mengenai Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, menurut Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui Undang-Undang ini serta peraturaN pelaksananya.

Berdasarkan pasal diatas, disebutkan bahwa perseroan merupakan persekutuan modal. Oleh karena itu bagaimana klasifikasi serta komposisi modal yang ada di dalam suatu Perseroan Terbatas (PT)?

Di dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), modal perseroan dapat dibagi menjadi 3 jenis yakni:

Pertama, Modal Dasar. adapun yang dimaksud dengan Modal Dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan yang ditentukan di dalam anggaran dasar sebuat perseroan terbatas. Modal dasar ini harus terbagi ke dalam bentuk saham-saham dalam jumlah tetap (nilai nominal).

Adapun jumlah Modal Dasar yang harus dipunya ketika hendak membangun usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang perseroan terbatas yakni paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Kedua, Modal yang Ditempatkan, Modal yang Ditempatkan merupakaN modal yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang termuat di dalam Pasal 33 Ayat (1) menentukan bahwa jumlah dari modal yang ditempatkan haruslah termuat paling sedikit 25% dari modal dasar.

Sebagai contoh, jika di dalam mendirikan perseroan terbatas, para pendiri sepakat menempatkan Modal Dasar sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), maka dari itu Modal yang Ditempatkan yang harus disetor yakni sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan perhitungan 25% dikalikan dengan Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah).

Ketiga, Modal yang Disetor. Modal yang Disetor merupakan modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan pada pendiri kepada kas perseroan pada saat perseroan didirikan.

Di dalam penyetoran saham yang tidak berbentuk uang, maka berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas maka setoran saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditentukan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli tidak terafiliasi dengan perseroan.

Itulah pembahasan terkait dengan Perseroan Terbatas (PT), semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia Revisi Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2017

WhatsApp us

Exit mobile version