Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ingin Mendirikan CV: Apa Saja Keunggulan dan Risikonya?

Ilustrasi Keunggulan Badan Usaha CV

Sah! – Meningkatnya permintaan kebutuhan atas barang dan/atau jasa, menjadikan munculnya banyak pengusaha untuk ikut serta dalam mencari peruntungan untuk mulai membuka usaha atau bisnis.

Tentunya, sebelum melakukan suatu kegiatan usaha, maka salah satu hal yang perlu diperhatian adalah menentukan dan melakukan pemilihan bentuk badan usaha apa yang sekiranya tepat untuk menentukan arah dan kelangsungan bisnis dan perusahaan yang akan dijalani.

Badan usaha sendiri merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang pada akhirnya memiliki tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan.

Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan usaha, yang diantaranya terdiri dari badan usaha berbadan hukum (Perseroan Terbatas/PT, Yayasan, Koperasi, dan lainnya) dan badan usah non-badan hukum (CV, Firma).

Badan usaha berbadan hukum adalah suatu badan usaha yang memiliki status badan hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya. Sementara, badan usaha non-badan hukum adalah sebuah perusahaan yang usahanya secara perorangan atau persekutuan tertentu dan yang menjadi subjek hukumnya adalah perkempulan tersebut.

Masing masing badan usaha, baik yang berbadan hukum dan non-badan hukum memiliki karakteristik, keunggulan dan risikonya masing-masing.

Dalam artikel ini, yang hari ini akan di bahas adalah penjelasan terkait CV.

Persekutuan Komanditer atau yang dikenal sebagai CV merupakan salah satu badan usaha yang bukan badan hukum yang dalam pendiriannya didirikan oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih itu.

Di dalam sebuah perusahaan CV terdapat dua atau lebih sekutu. Sekutu tersebut terdiri dair sekutu komanditer aktif dan juga sekutu komanditer pasif.

Masing-masing sekutu memiliki peran, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekutu aktif memiliki peran sebagai pihak yang menjalankan kegiatan operasional CV dan sekutu pasif merupakan pihak yang hanya memberikan atau menyetorkan modal.

Ciri-Ciri CV

Sebagai sebuah badan usaha non badan hukum, Persekutuan Komanditer (CV) memiliki beberapa ciri-ciri khusus, diantaranya adalah:

  1. Dalam pendiriannya, memiliki pendiri yang terdiri dari dua orang atau lebih
  2. Terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, yang masing-masing memiliki peranan dan tanggung jawabnya masing-masing
  3. Dalam mendirikan sebuah CV hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI)
  4. Dalam mendirikan sebuah CV juga tidak ada batasan modal minimal
  5. Dalam proses pendirinya memiliki syarat yang cenderung lebih mudah dan cepat
  6. Diakui secara legal

Macam-Macam Bentuk CV

Sebagai sebuah badan usaha pun, Persekutuan Komanditer atau CV memiliki beberapa jenis. Beberapa pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dan mendirikan sebuah CV dapat memutuskan untuk memilih jenis apa CV yang akan didirikan yangs sesuai dengan esensi bisnisnya.

Jenis-jenis Persekutuan Komanditer itu diantaranya adalah:

  1. CV Bersaham

Bentuk Persekutuan Komanditer ini ialah dimana CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat atau tidak bisa diperjual-belikan yang di mana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

  1. CV Murni

Ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer atau CV pada umumnya, di mana di dalam sebuah CV hanya ada satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

  1. CV Campuran

Ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan sebuah modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer dan sekutu lainnya yang menjadi sekutu komanditer.

Beberapa orang dan/atau artikel memberikan pendapatnya terkait bahwa memutuskan untuk  mendirikan sebuah CV atau Persekutuan Komanditer adalah suatu putusan yang tepat, khusunya untuk para pengusaha yang baru memulai bisnis dan memiliki modal yang terbatas.

Namun, tetap saja meskipun dapat didirikan tanpa adanya minimal modal, segala kegiatan operasional dan dalam pengembangan CV dibutuhkan modal yang cukup dan juga kemampuan para pendiri.

Selain keunggulan dan kekurangan mendirikan CV yang telah disebutkan tersebut, terdapat beberapa keunggulan dan risiko/kekurangan lainnya yang dapat menjadi pertimbangan sebelum membuat keputusan untuk memilih mendirikan CV.

Keunggulan dan Risiko Mendirikan CV

1. Keunggulan Pendirian CV

  1. Tidak ada batasan minimal modal.

Ini merupakan keunggulan pertama dari pendirian CV. Dalam pendirian CV, tidak dikenakan ketentuan batasan minimal modal dan modal setor sehingga hal ini sangat mempermudah para pengusaha yang baru saja merintis sebuah bisnis.

  1. Proses pendiriannya yang sederhana, mudah, dan cepat.

Dibandinngkan dengan badan usaha lain, terutama PT, maka proses pendirian badan usaha CV diketahui dalam prosesnya lebih mudah dan cepat. Sehingga memudahkan pengusaha, terlebih pengusaha yang masih merintis.

  1. Struktur Kepemilikan Lebih Sederhana

Diketahui bahwa dalam pendirian CV, di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif yang memiliki peran sebagai pihak yang menjalankan CV dan sekutu pasif yang memiliki peran sebagai pihak yang menyetorkan modal.

Hal tersebut menjadikan struktur kepemilikan CV dianggap lebih sederhana daripada badan usaha lain, seperti PT, yang mana peraturan dan struktur kepemilikan sahamnnya lebih kompleks.

  1. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Di dalam kegiatan operasional CV, dalam mengambil keputusan tidak sekompleks sebagaimana yang diterapkan pada PT.

Dalam CV tidak memerlukan prosedur formal dan pengaturan jadwal dengan pemegang saham dan tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

2. Risiko atau Kekurangan Pendirian CV

  1. Keberlangsungan CV tidak menentu

Diketahui bahwa CV dijalankan oleh para pihak sekutu aktif, sehingga segala keputusan dan keberlangsungan sebuah CV begitu bergantung pada para pihak sekutu aktif.

Pihak sekutu aktif yang memiliki kompetensi yang bagus, kinerja yang baik, dan mampu mengambil keputusan yang tepat dapat membawa CV kepada pemerolehan keuntungan. Namun, apabila pihak sekutu aktif tidak kompeten, maka yang terjadi adalah sebaliknya.

  1. Tidak Ada Batasan atau Pemisahan Aset

Risiko atau kekurangan dalam pendirian CV selanjutnya adalah tidak adanya batasan aset pribadi dan perusahaan. Sehingga, apabila CV mengalami kerugian maka sekutu aktif harus menanggung kerugian tersebut, meskipun harus memakai harta pribadi.

  1. Tanggung Jawab Sekutu Pasif yang terbatas

Diketahui bahwa sekutu pasif atau sekutu komanditer hanya berperan sebagai pihak yang menyetorkan modal sehingga tidak bisa turut serta dalam menjalankan kegiatan operasional CV.

Dari tanggung jawab yang terbatas ini menjadikan kurangnya semangat turut serta pihak sekutu pasif untuk mengembangkan badan usaha CV.

  1. Konflik Perselisihan Cukup Tinggi

Sekutu aktif atau sekutu komplementer memiliki peran sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional CV. Sehingga, dalam hal ini tanggung jawab yang dibebankan kepada sekutu aktif lebih besar daripada sekutu lainnya.

Nah, Berikut di atas adalah penjelasan terkait seputar CV dan keunggulan serta risikonya yang dapat dipertimbangkan sebelum memulai membangun bisnis dan mendirikan CV sebagai badan usaha.

Kamu dapat mencari artikel menarik lainnya di halaman Sah.co.id!

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

https://media.neliti.com/media/publications/213153-kewenangan-para-sekutu-cv-dalam-memfidus.pdf

https://osf.io/9z4py/download

https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/?page=3

https://repository.unilak.ac.id/2328/1/Penyuluhan%20Hukum%20Mengenai%20Bentuk-Bentuk%20Badan%20Usaha%20Bagi%20Umkm%20Menurut%20Undang-Undang%20Nomor%2020%20Tahun%202008%20Kepada%20Anggota%20Karang%20Taruna%20Kelurahan%20Meranti%20Pandak%20Kota%20Pekanbaru.pdf

https://mediaindonesia.com/ekonomi/513087/persekutuan-komanditer-cv-pengertian-ciri-jenis-dan-tujuan

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/?srsltid=AfmBOorSv9UH_uC2FfLizP4s0ArdB3ps75q4rP9vMlExDTwdJNqnr9Gq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *