Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Ingin Mendaftarkan Merek Produk? Kenali Klasifikasi Kelas Merek

Ilustrasi Klasifikasi Kelas Merek

Sah! – Apakah kalian para pebisnis muda ingin mendaftarkan merek produk bisnis yang kalian miliki? Sebelum itu pahami dan pelajari klasifikasi kelas merek yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengertian mengenai merek sendiri tertuang dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

 

Kita juga harus memahami fungsi dari pemakaian merek. Terdapat 4 fungsi penggunaan merek yang diantaranya : 

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produk yang dihasilkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. 
  2. Alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya
  3. Jaminan atas mutu barangnya 
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. 

Selain memahami fungsi dari pemakaian merek, kita juga harus memahami fungsi dari pendaftaran merek. Salah satunya berguna untuk melindungi hasil ciptaan atau karya yang kita miliki. Diantaranya : 

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan 
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek yang sudah didaftarkan dan terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran merek, dan perlindungan tersebut dapat diperpanjang. 

 

Mengenali kelas merek 

Kelas merek merupakan klasifikasi atau pengelompokan yang memisahkan bidang usaha guna untuk membedakan jenis barang serta jasa dalam permohonan merek. 

Sistem pengklasifikasian kelas merek mengaku kepada Nice Classification yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). 

 

 Nice classification 

Nice Classification dimulai ditandatangani sejak tanggal 15 juni 1957 dan berlaku sejak tanggal 8 april 1961. Dilakukan revisi di Stockholm pada tanggal 14 july 1967 serta di Jenewa pada tanggal 13 Mei 1977. 

Setelah dilakukan revisi, modifikasi serta kodifikasi dilakukan pada tanggal 28 September 1979. 

Fungsi dari Nice Classification menjadi sebuah mekanisme dalam sebuah prosedural prasyarat. Namun  tidak dapat menjadi penentu secara substantif dalam sebuah sistem pendaftaran merek.

Nice Classification akan menentukan kelas yang akan membatasi persamaan yang mana pada pokoknya akan membatasi persamaan antara merek barang serta jasa yang akan menjadi sebuah panduan bagi sebuah sistem pendaftaran. 

Nice Classification apabila ditinjau secara substantif dalam tingkat nasional merupakan bagian dari kerangka hukum perlindungan merek yang diberikan mandat oleh perjanjian internasional. 

Nice Classification yang telah diratifikasi internasional akan menghasilkan sebuah peraturan perundang-undangan pada tingkat lokal yang memfasilitasi penggunaan sistem Nice Classification dalam pendaftaran merek di negara yang bersangkutan. 

Pada Nice Classification perlindungan mereka diberikan dengan sistem analisis persamaan barang serta jasa pada kelas yang sama dan pada kelas yang berbeda sebagai bentuk perbandingan. 

Lingkup perlindungan diberikan secara substantif sebagai bentuk bagian dari kerangka hukum perlindungan merek. 

 

Kelas merek barang dan jasa 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993). Mengatur mengenai kelas barang atau jasa guna untuk pendaftaran merek.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993) terdapat 45 klasifikasi dalam kelas merek. Dengan dikelompokkan menjadi 2 jenis. 

  1. Kelas barang
    Merupakan bisnis yang menjual suatu produk yang berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan serta bahan setengah dikerjakan yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kelas. Dimulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 34.
  2. Kelas jasa
    Merupakan bisnis yang menjual atau memiliki produk yang berupa sebuah kegiatan yang mana nantinya akan dilakukan. Dalam kelas jasa ini terbagi menjadi 11 kelas yang diantaranya ialah kelas 35 sampai dengan kelas 45.

 

Pembagian kelas berdasarkan perpres no 24 1993

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (Perpres 24/1993) terdapat 45 klasifikasi dalam pembagian kelas merek. 

Kelas merek barang dibagi menjadi kelas 1 sampai dengan kelas 34 yang pembagiannya adalah sebagai berikut : 

  • Kelas 1-5 : kelas industri kimia dan industri terkait 
  • Kelas 6-14 : bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait 
  • Kelas 15-21 : kelas barang hasil teknologi 
  • Kelas 22-27 : kelas tekstil 
  • Kelas 28 : mainan anak, produk olahraga dan permainan dewasa 
  • Kelas 29-34 : kelas makanan, minuman, dan produk tembakau. 

 

Pembagian kelas jasa atau layanan diklasifikasikan sebagai berikut : 

  • Kelas 35 : periklanan, manajemen, dan administrasi usaha, dan fungsi kantor
  • Kelas 36 : asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate 
  • Kelas 37 : konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi
  • Kelas 38 : telekomunikasi 
  • Kelas 39 : transportasi dan perjalanan 
  • Kelas 40 : penanganan material 
  • Kelas 41 : pendidikan, hiburan, olahraga, dan kesenian 
  • Kelas 42 : penelitian dan teknologi 
  • Kelas 43 : makanan dan minuman
  • Kelas 44 : medis 
  • Kelas 45 : hukum dan keamanan 

 

Penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak 

Pendaftaran merek dapat ditolak apabila Merek tersebut : 

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara umum dengan merek pihak lain yang telah didaftarkan sebelumnya untuk barang dan/atau jasa serupa;
  2. Secara hakiki atau seluruhnya serupa dengan merek dagang terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa serupa; 
  3. Sama hakekatnya atau seluruhnya dengan merek terkenal atas berbagai barang dan/atau jasa milik pihak lain, sepanjang dipenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan oleh peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai kemiripan pada pokoknya atau seluruhnya dengan indikasi geografis yang diketahui; 
  5. Merupakan atau menyerupai nama atau foto selebritis atau nama badan hukum  orang lain tanpa izin tertulis dari orang yang berwenang;
  6. Meniru atau menyerupai nama atau singkatan dari nama, bendera, lambang, atau lambang atau emblem suatu negara, organisasi nasional atau  internasional, kecuali diizinkan secara tertulis oleh pihak yang berwenang; 
  7. Merupakan tiruan atau kemiripan dengan merek dagang, stempel, atau segel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah mana pun tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang. 

 

Apabila ingin melakukan pendaftaran merek kita harus memahami mengenai klasifikasi kelas merek, agar terhindar dari sengketa merek dan meminimalisir pendaftaran merek yang ditolak oleh pihak DJKI. 

Sekian penjelasan mengenai kelas merek. Semoga bermanfaat! 

Terima kasih! 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin pendaftaran merek. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek 

 

Website 

Tim DJKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual [Online] 

Available at : 

https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan 

 

Erick. C. F. S. 2023. Opera DJKI [Online]

Available at : 

https://operadjki.dgip.go.id/uploads/files/lessons71/d256a6fbb8d82a9f63775a0d50b8647e.pdf 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *