Sah! – Es teh manis kerap dijumpai sebagai jenis minuman yang sangat merajalela di Indonesia dan menjadi salah satu minuman favorit masyarakat di Indonesia.
Es teh manis bukan hanya minuman yang menyegarkan, tetapi juga menjadi peluang bisnis yang semakin diminati oleh para pengusaha pemula.
Di tengah tren minuman kekinian yang terus berkembang, usaha es teh manis menawarkan potensi keuntungan yang menjanjikan dengan modal yang relatif kecil, namun sebelum memulai bisnis ini, penting untuk memahami proses legalitas yang harus ditempuh.
Mari kita kupas tuntas bersama bagaimana perizinan usaha terkait dengan es teh di Indonesia.
Siapa sih yang tidak menyukai Es Teh di Indonesia? Es teh manis termasuk minuman yang digemari oleh seluruh kalangan, hal ini disebabkan dengan rasa dan tentunya harga yang menyegarkan.
Es teh manis juga semakin berkembang menjadi berbagai varian rasa yang pada akhirnya es teh manis selalu menjadi pilihan yang terbaik untuk dikonsumsi.
Memulai usaha es teh manis juga tidak begitu memerlukan modal yang besar. Dengan sekitar Rp900 ribuan sudah bisa mendapatkan kebutuhan awal seperti gerobak portable, sedotan, cup, plastik kresek dan juga bubuk perasa.
Untuk operasional harian, cukup menyediakan sekitar Rp100 ribuan untuk membeli 100 plastik kresek, es batu, 100 sedotan, satu galon air, 100 cup, dan 100 teh asli.
Saat ini pun, berbagai platform online seperti layanan ojek daring telah memudahkan pengiriman makanan dan minuman langsung ke konsumen. Ini membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis es teh secara lebih modern dan memperluas jangkauan pasar.
Legalitas Usaha Es Teh
Es teh pada dasarnya merupakan usaha minuman cepat saji, untuk mendapatkan legalitas usaha, para pelaku usaha kedai minuman perlu mengurus izin usaha melalui Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.
Proses ini dimulai dengan pembuatan akun dan mendapatkan akses ke platform tersebut. Langkah penting selanjutnya adalah memahami dan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Bagi usaha minuman cepat saji, terdapat beberapa kode KBLI yang relevan. Misalnya, KBLI 56303 yang mencakup usaha rumah minum atau kafe, di mana minuman panas dan dingin disajikan untuk dikonsumsi di tempat usaha.
Kode ini juga mencakup tempat usaha yang dilengkapi dengan peralatan pembuatan dan penyimpanan minuman, baik telah mendapatkan izin sebagai rumah minum dari instansi terkait atau belum.
Sementara itu, KBLI 56304 mencakup usaha kedai minuman yang menyajikan minuman siap saji, seperti kopi, jus, dan teh, biasanya di tempat usaha yang bersifat sementara atau bisa dipindah-pindahkan.
Tingkat resiko dari usaha ini menentukan jenis perizinan yang harus diurus. Baik usaha yang termasuk dalam KBLI 56303 maupun 56304 sama sama memiliki tingkat risiko rendah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dengan risiko rendah wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui Sistem OSS.
Penting untuk memastikan kode KBLI yang digunakan saat mengurus NIB sudah sesuai dengan jenis kegiatan usaha minuman yang dilakukan.
Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, yang bervariasi tergantung pada kode KBLI yang digunakan.
Bagi usaha yang termasuk dalam KBLI 56303, misalnya, persyaratan mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi, serta persetujuan lingkungan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Jika tempat usaha berada di bangunan milik sendiri, diperlukan juga persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebaliknya, bagi usaha kedai minuman yang termasuk dalam KBLI 56304, persyaratan dasar yang harus dipenuhi mencakup KKPR dan SPPL, namun tidak memerlukan PBG dan SLF.
Hal ini dikarenakan usaha dalam kategori ini biasanya tidak memanfaatkan bangunan tetap sebagai tempat usahanya, sehingga persyaratan terkait bangunan tidak diperlukan.
Dengan memahami dan memenuhi persyaratan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Usaha Es Teh Manis Harus Berbadan Hukum atau Tidak?
Untuk memutuskan apakah usaha es teh manis perlu berbadan hukum atau tidak merupakan langkah dasar yang sangat penting dalam proses pendirian bisnis.
Pilihan ini akan bergantung pada beberapa faktor, seperti skala usaha, tujuan jangka panjang dan preferensi dalam mengelola bisnis.
Memulai usaha es teh manis sebagai usaha kecil atau mikro membutuhkan modal minimal, menjalankannya sebagai usaha perorangan sering kali sudah memadai. Dengan usaha perorangan memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik usaha.
Dengan usaha perorangan melewati proses pendirian yang sederhana karena hanya diperlukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Proses ini dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Selain itu juga biaya operasional yang rendah karena tidak perlu mengurus pendirian badan hukum seperti CV atau PT, biaya administrasi dan pajak yang dibayar juga lebih ringan.
Sebagai pemilik tunggal, juga memiliki kendali penuh dalam bisnis, mulai dari operasional hingga keuangan, berada di bawah kendali langsung.
Namun, ada kelemahan yang juga harus diperhatikan, seperti tanggung jawab pribadi atas seluruh utang dan kewajiban usaha. Dalam situasi masalah hukum atau keuangan, harta pribadi berisiko menjadi jaminan untuk menutupi kerugian usaha.
Jika ingin mengembangkan usaha es teh manis menjadi lebih besar dan berencana untuk membuka beberapa cabang atau bermitra dengan investor, maka mendirikan badan hukum seperti PT atau CV menjadi pilihan yang baik, karena adanya perlindungan hukum, dengan mendirikan PT dapat memisahkan aset pribadi dari aset perusahaan, sehingga risiko keuangan dan hukum tidak akan membebani harta pribadi.
Selain itu, dengan berbadan hukum seperti PT ataupun CV memberikan kemudahan akses modal karena dipercayai oleh investor dan lembaga keuangan untuk memiliki peluang mendapatkan modal tambahan melalui investasi atau pinjaman.
Tentunya juga memberikan profesionalisme yang meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, mitra dan juga pihak ketiga lainnya.
Mau tau lebih banyak tentang legalitas atau perizinan usaha lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source :
- https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/01/03/bisnis-teh-jumbo-yang-sedang-viral-bagaimana-prospeknya
- https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/bpom-buka-suara-soal-viral-es-teh-indonesia-jangan-edarkan-produk-dulu-sebelum-memiliki-izin-edar/
- https://prolegal.id/kewajiban-pelaku-usaha-minuman-cepat-saji/