Berita Hukum Legalitas Terbaru

Holding Company Pailit, Anak Perusahaan Kena Dampaknya

woman placing sticky notes on wall

Sah! – Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Indonesia mengatur cara mendirikan perusahaan. Dalam hal ini, UUPT memberikan hak kepada individu atau badan hukum lain untuk mendirikan perusahaan dan memiliki saham di dalamnya.

Hubungan antara perusahaan induk (holding company) dan anak perusahaan dapat tercipta ketika suatu perusahaan memiliki kepemilikan saham pada perusahaan lain. 

Hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti mendirikan perseroan terbatas awal, mendaftar perusahaan, menjalankan joint venture, hingga proses akuisisi.

Karena statusnya sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan, Perusahaan Induk memiliki kekuatan untuk mengatur anak usahanya. 

Namun, bagaimana jika perusahaan induk mengalami kepailitan? Apakah anak perusahaannya terkena dampak langsung? Bagaimanakah nasib anak perusahaan tersebut?

 

Pengertian Holding Company

Holding company juga dikenal sebagai perusahaan induk, adalah perusahaan yang menjadi induk dari anak-anak perusahaannya (suatu perusahaan grup), dan karena itu memiliki otoritas untuk mengawasi, mengatur, dan mengendalikan anak- anak perusahaan tersebut untuk mencapai tujuan kolektif perusahaan grup sebagai kesatuan ekonomi.

Menurut Munir Fuady, holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk mengatur dan/atau memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lainnya.

Adapun Emmy Pangaribuan Simanjuntak yang menyatakan bahwa perusahaan induk adalah perusahaan sentral yang bertujuan untuk mengatur satu hal atau lebih pada perusahaan lain dengan memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain.

Karena sebuah perusahaan induk menjadi pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan, maka disebut sebagai induk perusahaan.

Kebanyakan perusahaan holding tidak aktif terlibat dalam kegiatan bisnis. Mereka hanya sebatas menanam saham dalam beberapa perseroan sebagai anak perusahaan untuk kemudian menjalankan kegiatan bisnis.

Oleh karena itu, di luar bentuk pengendalian induk perusahaan terhadap anak perusahaan, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan induk di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, aturan pendirian perusahaan induk tunduk pada UUPT dan perubahannya.

 

Pemisahan Harta Pribadi Pemegang Saham dari Perusahaan dan Kepailitan Holding Company

Pasal 3 ayat (1) UUPT mengatur prinsip-prinsip yang memisahkan kekayaan perusahaan dan harta pribadi pemegang saham yakni:

“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Apabila perusahaan induk menyetorkan modal kepada anak perusahaan, anak perusahaan akan menerima saham atas nama perusahaan induk, dan modal yang disetorkan kepada anak perusahaan akan menjadi harta kekayaan anak perusahaan, baik dalam bentuk uang tunai, aset, atau bentuk lainnya yang diperbolehkan oleh Pasal 34 UUPT.

Jika setoran berupa aset, harus dilakukan balik nama dari yang awalnya atas nama perusahaan induk menjadi atas nama anak perusahaan. 

Perlu diingat bahwa perusahaan induk biasanya memiliki aset pada anak perusahaan, seperti kepemilikan saham dan utang internal untuk menjalankan bisnis anak perusahaan.

Dengan demikian, setoran modal adalah kekayaan anak perusahaan sepenuhnya yang terpisah dari kekayaan perusahaan induk, tetapi saham yang dikeluarkan oleh anak perusahaan dan dipegang oleh perusahaan induk dianggap sebagai harta milik perusahaan induk.

Jika perusahaan induk dinyatakan pailit, aset yang dimiliki anak perusahaan ini akan terpengaruh.

Pasal 21 Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) berlaku ketika perusahaan induk dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa kepailitan mencakup seluruh kekayaan debitur pada saat keputusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.

Sebagaimana diatur dalam UUKPKPU, penyertaan utang internal dan kepemilikan saham dapat dianggap sebagai harta pailit jika kekayaan perusahaan induk memiliki korelasi langsung dengan kekayaan anak perusahaan .

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UUKPKPU menyebutkan bahwa debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. 

Hal ini menyebabkan perusahaan induk yang dinyatakan pailit tidak lagi dapat mengambil-alih hartanya, meskipun hartanya menjadi aset anak perusahaannya.

 

Akibat Hukum Kepailitan Holding Company Bagi Anak Perusahaan

Jika anak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk dan/atau terdapat penyertaan utang internal pada anak perusahaan maka sebagai konsekuensi hukumnya adalah hal tersebut dapat dijadikan sebagai bagian dari harta debitur pailit, sesuai dengan apa yang telah dijelaskan di atas.

Nilai saham secara keseluruhan tetap dianggap sebagai harta debitur pailit, begitu juga dengan penyertaan utang. 

Setelah itu, semua hak dan kewajiban debitur pailit akan diserahkan ke kurator untuk mengurus dan membereskan setiap aset kekayaan yang dimiliki oleh debitur pailit. 

Meskipun demikian, karena Perusahaan Induk dan anak perusahaan adalah entitas yang berdiri sendiri dan memiliki hubungan sebatas pada kepemilikan saham, kegiatan operasional anak perusahaan tidak akan terganggu. Hak dan kewajiban keduanya akan tetap timbul sesuai yang diatur dalam UUPT.

 

Seperti itulah penyampaian artikel terkait Holding Company Pailit, Anak Perusahaan Kena Dampaknya, semoga bermanfaat. 

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda. 

 

Source:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

https://bplawyers.co.id/2022/09/01/perusahaan-induk-dinyatakan-pailit-bagaimana-nasib-anak-perusahaannya/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ipiercing-the-corporate-veil-i-pada-kepailitan-anak-perusahaan-lt5e3b94cd30fb2/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *