Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

KARYA 100% AI TIDAK BISA MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Hak cipta karya AI dan perlindungan hukum di Indonesia

SAH!-Perkembangan teknologi terutama AI Artificial Intelligence (AI) ini membuat proses pembuatan karya seperti gambar, desain, lirik lagu, maupun banyak karya lagi semakin mudah. Seseorang dapat membuat karya tersebut hanya dengan memberikan perintah pada AI seperti Chat GPT, Gemini, dan masih banyak AI lainya.

Namun kemudahan ini membuat pertanyaan bagi sebagian orang mengenai perlindungan hak cipta jika digunakan sebagai brand atau sebagainnya, terutama jika karya dibuat 100% oleh AI tanpa modifikasi kreatif oleh manusia. Persoalan ini menjadi penting karena tidak semua karya yang dihasilkan oleh AI sepenuhnya tidak memiliki kedudukan hukum yang sama.

Dalam hukum di Indonesia, pembahasan mengenai karya berbasis AI berkaitan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Persoalan yang muncul adalah bagaimana menentukan perlindungan hukum bagi karya yang dibuat oleh AI sepenuhnnya. (Indonesia, n.d.)

Dalam Jurnal yang berjudul “Urgensi Pengaturan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia”, pada jurnal ini membahas bahwa perkembangan AI menimbulkan persoalan hukum, khususnya bagi karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI. Hal ini menunjukan bahwa pentingnnya kejelasan hukum aturan supaya perlidungan hak cipta dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan teknologi.(Komang & Sukmaningsih, 2024)

Menteri Hukum (MENKUM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnnya dihasilkan oleh tegnologi AI atau kecerdaasan buatan dan tidak melibatkan kreativitas manusia tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta. AI masih dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penciptaan sebuah karya selama terdapat kontribusi manusia didalamnnya, Peraturan mengenai karya yang dibuat oleh teknologi AI ini tengah disiapkan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hak Cipta.(Wibhi Leksono, 2026)

Pernyatan tersbut menegaskan bahwa penggunaan AI untuk penciptaan sebuah karya perlu dilihat bedasarkan peran manusiannya, bukan hanya sekedar apakah seseorang dapat menggunakan AI sejauh mana dalam proses kreatif. Hal ini penting untuk dibahas karena perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan Hak Cipta.

Untuk tahu perbedaan karya yang sepenuhnnya dihasilkan oleh AI dan AI sebagi alat bantu sebuah karya berikut sebagai contohnnya :

Contoh karya yang dihasilkan sepenuhnnya oleh AI : Seseorang melakukan perintah ke web atau aplikasi membuat sebuah ilustrasi atau gambar, hasilnya langsung digunakan untuk produk atau brandnya tanpa ada modifikasi atau penyesuian kreatif ulang.

Contoh Karya AI sebagai alat bantu : Seseorang membuat konsep ilustrasi sendiri, menentukan komposisi, memilih elemen, kemudian AI membantu untuk proses pengerjaannya dan setelah jadi hasilnya disesuaikan atau dimodifikasi ulang bedaasarkan kreativitasnnya.

Bedasarkan uraian tersebut, Perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam kaca mata hukum khususnya hak cipta di Indonesia. Karya yang sepenuhnya diciptakan oleh AI perlu dibedakan dari karya karya lainnya, oleh karena itu kejelasan menenai kedudukan pencipta dan batas kontribusi manusia menjadi hal penting dalam pengembangan aturan hak cipta. Dengan demikian  pemanfaatan teknologi AI dapat terus berkembang tanpa menagabaikan perlidnungan terhadap proses kreatif manusia dan peratuan hakc ciptannya.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam

menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa

hubungi WA 085174247406 atau dapat kunjungi laman sah.co.id

Sumber Refrensi :

Indonesia, R. (n.d.). REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPIA.

Komang, N., & Sukmaningsih, I. A. (2024). Urgensi Pengaturan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia.

Wibhi Leksono. (2026). MENKUM Tegaskan Karya 100% AI Tak Dapat Perlindungan Hak Cipta.

Konsultasi Gratis

Exit mobile version