Sah! – Dalam pemilu, pemilih diwajibkan mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-nya.
Lalu bagaimana dengan pemilih yang domisilinya berbeda dengan alamat KTP, bisakah ikut nyoblos? Jawabannya bisa, tapi ada syarat dan ketentuannya.
Domisili adalah alamat tempat tinggal atau kediaman saat ini. Dalam beberapa kasus, alamat domisili terkadang berbeda dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perbedaan alamat domisili dengan alamat KTP dapat terjadi karena faktor penugasan pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, atau faktor lain yang mengharuskan seseorang berpindah dan tinggal di tempat lain.
Jika domisili pemilih berbeda dengan alamat KTP atau sedang berada di luar kota pada saat hari pemilu, pemilih tetap bisa menggunakan hak suara di TPS tempat pemilih berada.
Namun pemilih perlu mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuannya. Berikut adalah syarat dan ketentuan pindah memilih atau TPS.
Pemilih Bisa Mengajukan Pindah Memilih / TPS
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri atas Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi para pemilih yang akan mencoblos atau memilih di TPS di luar alamat KTP-nya.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 bila pemilih berdomisili atau berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Namun jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat mengajukan pindah TPS, akan tetapi pemilih tetap bisa memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU sendiri telah mengatur terkait hal ini pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Syarat Kondisi untuk Dapat Mengajukan Pindah TPS
Dalam pemilu, tempat pemungutan suara / TPS tiap pemilih telah ditentukan, yang mana disesuaikan dengan alamat yang tertera di KTP. Sehingga pemilih tidak bisa sembarangan memilih TPS sesuka hatinya.
Meski begitu KPU masih memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS yang telah ditentukan untuk bisa memberikan hak suaranya di TPS lain, dengan cara mengajukan pindah tempat memilih atau TPS.
Namun pemilih harus memenuhi salah satu syarat kondisi yang telah ditentukan KPU untuk bisa mengajukan pindah TPS. Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih / TPS yaitu:
- menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam;
- bekerja di luar domisili (alamat yang tertera di KTP); dan/atau
- keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara dan Prosedur Mengajukan Pindah TPS
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, maka akan terdaftar dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
Untuk bisa terdaftar sebagai DPTb dan bisa menggunakan hak suaranya, pemilih harus melaporkan atau mengajukan pindah memilih / TPS dengan cara dan prosedur sebagai berikut:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau daerah tujuan. Jika di luar negeri, maka datang ke panitia pemilihan luar negeri.
- Membawa identitas diri (KTP atau KK).
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Membawa bukti dukung alasan mengajukan pindah memilih, (misalkan bila karena tugas, membawa surat tugas).
- Kemudian PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi data pemilih dan memetakan TPS mana di sekitar tempat pemilih tinggal atau berada.
- PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang berisi identitas pemilih, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat suara yang diterima.
Pengurusan pindah memilih / TPS ini tidak bisa dilakukan secara online karena panitia harus memverifikasi secara langsung, sehingga pemilih harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau tujuan.
Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu, pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota daerah asal atau tempat ia berada saat ini paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Surat Suara yang Didapat Pemilih yang Pindah TPS
Dalam pemilu, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara yang harus dicoblos, yaitu surat suara pemilihan capres-cawapres, pemilihan caleg DPR, pemilihan caleg DPD, pemilihan caleg DPRD Provinsi, dan pemilihan caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Kelima surat suara tersebut akan didapat apabila pemilih mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP.
Lalu bagaimana dengan pemilih yang pindah TPS? Bagi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb atau pemilih yang pindah TPS karena alasan tertentu akan mendapatkan:
- Surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
- Surat suara pemilihan calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Surat suara pemilihan calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Surat suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Surat suara pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPD Kabupaten/Kota.
Sehingga jika pemilih pindah memilih ke luar provinsi atau bahkan luar negeri, maka pemilih hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu surat suara pemilihan capres-cawapres.
Dengan demikian, pemilih yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat KTP atau tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu, masih bisa menggunakan hak suaranya, paling tidak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Namun pemilih harus terlebih dahulu melaporkan atau mengajukan pindah TPS kepada panitia maksimal 7 hari sebelum hari pemilihan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Itulah pembahasan terkait pengajuan pindah memilih atau TPS untuk pemilu, semoga bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin mendapatkan update informasi terbaru seputaran hukum dan legalitas yang menarik dan bermanfaat dapat mengunjungi laman sah.co.id/blog/.
Pembaca juga bisa melakukan konsultasi gratis terkait persoalan hukum utamanya terkait pengurusan legalitas usaha dengan mengunjungi sah.co.id atau menghubungi WA 085173007406.
Source:
https://www.kpu.go.id/page/read/1135/pindah-memilih
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022