Sah! – Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan penataan ruang yang berkelanjutan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum mengurus izin usaha atau mendirikan bangunan. Artikel ini akan membahas dasar hukum, siapa yang wajib mengurus PKKPR, serta akibat jika tidak memilikinya.
Dasar Hukum PKKPR
Beberapa regulasi yang mengatur PKKPR antara lain:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan PKKPR
PKKPR adalah bentuk persetujuan dari pemerintah atas kesesuaian rencana usaha atau kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Siapa yang Wajib Memiliki PKKPR?
Semua pelaku usaha atau perorangan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di darat maupun laut wajib memiliki PKKPR, seperti:
- Pengusaha yang akan membangun gedung, pabrik, atau tempat usaha.
- Pengembang kawasan industri, perumahan, atau pariwisata.
- Pemilik lahan yang akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial.
Cara Mengurus PKKPR
Pengajuan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach):
- Login ke sistem OSS di oss.go.id
- Pilih menu PKKPR dan isi formulir sesuai lokasi dan jenis kegiatan usaha
- Pilih Jenis Lokasi
- Lokasi sesuai RTR: Proses otomatis melalui sistem
- Lokasi belum sesuai: Akan ditinjau lebih lanjut dan memerlukan rekomendasi
Menunggu Verifikasi dan Hasil verifikasi akan menunjukkan apakah kegiatan layak dilakukan di lokasi tersebut
Risiko Jika Tidak Memiliki PKKPR
Menurut PP No. 21 Tahun 2021, usaha atau pembangunan yang dilakukan tanpa PKKPR dapat dikenakan:
- Pembekuan atau pencabutan izin usaha
- Pembongkaran bangunan oleh otoritas berwenang
- Sanksi administratif atau denda
- Hal ini dapat berdampak besar terhadap keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor.
Manfaat Memiliki PKKPR
- Kepastian Hukum dan Tata Ruang
- Kemudahan Proses Perizinan Lanjutan (IMB/SLF, NIB, dsb)
- Meminimalisir Sengketa Lahan dan Pelanggaran Zonasi
- Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan di Mata Investor
Kesimpulan
PKKPR bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan fondasi legal dalam pemanfaatan ruang usaha. Dengan memiliki PKKPR, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya legal, sesuai dengan rencana tata ruang, dan terhindar dari sanksi hukum. Jangan sampai kegiatan usahamu terhambat hanya karena melewatkan proses penting ini.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021