Sah! – Dalam proses pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT), salah satu aspek yang sangat penting adalah pemilihan nama perusahaan. Nama PT tidak hanya menjadi identitas hukum, tetapi juga memainkan peran penting dalam branding dan pengenalan perusahaan di mata publik.
Salah satu opsi yang sering dipertimbangkan oleh para pendiri adalah menggunakan nama mereka sendiri sebagai nama PT.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan? Artikel ini akan membahas apakah penggunaan nama pendiri sebagai nama PT diperbolehkan, serta pertimbangan hukum dan strategis terkait keputusan tersebut.
1. Regulasi tentang Penggunaan Nama PT
Pemilihan nama PT di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tata cara pengajuan dan penggunaan nama PT.
Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan nama PT adalah:
- Nama Harus Unik: Nama PT yang diajukan harus berbeda dari nama PT lain yang sudah terdaftar untuk mencegah kebingungan di masyarakat.
- Tidak Boleh Menyerupai Lembaga Negara atau Internasional: Nama PT tidak boleh menyerupai nama lembaga negara, pemerintahan, atau organisasi internasional tanpa izin khusus.
- Tidak Boleh Bertentangan dengan Moralitas: Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau kepentingan umum.
2. Menggunakan Nama Pendiri sebagai Nama PT
Secara hukum, penggunaan nama pendiri sebagai nama PT diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menggunakan nama pendiri sebagai nama PT bisa memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
- Membangun Reputasi Pribadi: Jika pendiri sudah memiliki reputasi baik di bidang usahanya, menggunakan nama pendiri sebagai nama PT dapat membantu membangun kepercayaan publik dan mempercepat pengenalan perusahaan di pasar.
- Koneksi Pribadi dengan Usaha: Nama pendiri yang digunakan sebagai nama PT dapat mencerminkan keterlibatan pribadi pendiri dalam perusahaan dan memberikan kesan bahwa perusahaan dijalankan dengan komitmen tinggi.
Namun, ada beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan:
- Perlindungan Nama: Nama pendiri yang digunakan sebagai nama PT sebaiknya didaftarkan juga sebagai merek dagang jika akan digunakan dalam konteks branding produk atau jasa. Ini penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan nama tersebut oleh pihak lain.
- Potensi Masalah di Masa Depan: Jika perusahaan berkembang atau dijual di masa depan, nama PT yang menggunakan nama pendiri bisa menjadi masalah jika pendiri tidak lagi terlibat dalam perusahaan. Nama tersebut bisa menjadi aset yang perlu dinegosiasikan atau bahkan diubah.
3. Contoh Penggunaan Nama Pendiri sebagai Nama PT
Di Indonesia, banyak perusahaan besar yang menggunakan nama pendiri sebagai nama PT, dan hal ini telah terbukti berhasil dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik. Contohnya:
- PT Sinar Mas: Perusahaan ini didirikan oleh Eka Tjipta Widjaja, dan meskipun nama “Sinar Mas” tidak langsung merujuk pada nama pendiri, namun nama tersebut telah menjadi identitas kuat yang terkait dengan keluarga pendiri.
- PT Astra International: Nama “Astra” tidak merujuk langsung ke pendiri, William Soeryadjaya, tetapi merepresentasikan nilai dan visi yang diusung oleh pendiri dalam membangun perusahaan.
Kedua contoh ini menunjukkan bahwa baik menggunakan nama pendiri secara langsung atau melalui nama yang merepresentasikan nilai pendiri, keduanya dapat menjadi strategi branding yang kuat.
4. Pertimbangan Strategis
Sebelum memutuskan untuk menggunakan nama pendiri sebagai nama PT, beberapa faktor strategis perlu dipertimbangkan:
- Target Pasar: Pertimbangkan apakah menggunakan nama pendiri akan membantu atau menghambat penerimaan perusahaan di pasar yang lebih luas. Dalam beberapa kasus, nama yang terlalu terkait dengan individu bisa membatasi ekspansi perusahaan, terutama jika pasar internasional menjadi target.
- Fleksibilitas Branding: Jika perusahaan berencana untuk meluncurkan berbagai produk atau layanan yang berbeda, menggunakan nama yang lebih generik atau nama yang bisa diadaptasi untuk berbagai lini bisnis mungkin lebih efektif.
- Hak Kekayaan Intelektual: Pastikan bahwa nama pendiri yang digunakan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain dan bahwa nama tersebut dapat didaftarkan sebagai merek dagang untuk melindungi hak eksklusif perusahaan.
5. Langkah-Langkah Pendaftaran Nama PT
Jika Anda memutuskan untuk menggunakan nama pendiri sebagai nama PT, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Pengecekan Nama: Lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama yang diusulkan belum digunakan oleh PT lain. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
- Pengajuan Nama: Ajukan nama tersebut melalui notaris yang akan mengurus pendirian PT. Notaris akan mengajukan nama ke Kemenkumham untuk disetujui.
- Pendaftaran Merek: Jika nama tersebut juga akan digunakan sebagai merek dagang, ajukan pendaftaran merek ke DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Penggunaan nama pendiri sebagai nama PT diperbolehkan secara hukum dan dapat memberikan beberapa keuntungan strategis, terutama dalam hal membangun reputasi dan kepercayaan publik.
Namun, penting untuk mempertimbangkan aspek perlindungan hukum, potensi masalah di masa depan, dan strategi branding jangka panjang sebelum memutuskan untuk menggunakan nama pendiri.
Dengan perencanaan yang tepat, nama pendiri bisa menjadi aset yang kuat dalam mendukung pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406