Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Dalam Hal Ini Karyawan Bisa Mewakili Direksi Jika ada Pemberian Kuasa

Ilustrasi Pengelolaan BUMDes

Sah! – Pemberian kuasa dari direksi kepada karyawan merupakan hal yang umum terjadi dalam organisasi perusahaan. Hal ini dilakukan agar operasional perusahaan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, mengingat tanggung jawab direksi yang sangat luas dan kompleks.

Dalam pemberian kuasa, terdapat dasar hukum serta prosedur yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa kuasa tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian Kuasa

Pemberian kuasa dari direksi kepada karyawan dapat dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan. Berikut adalah beberapa dasar yang relevan:

  1. Anggaran Dasar Perusahaan (AD/ART)
    Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perusahaan adalah dokumen yang mengatur organisasi dan pengelolaan perusahaan. Biasanya, AD/ART mencakup kewenangan direksi serta prosedur delegasi kewenangan kepada pihak lain, termasuk karyawan. Oleh karena itu, pemberian kuasa harus mengikuti ketentuan yang ada dalam AD/ART perusahaan.
  2. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007)
    Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, direksi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola perusahaan. Meskipun demikian, untuk memperlancar operasional, direksi dapat memberikan sebagian kewenangannya kepada karyawan. Hal ini tercantum dalam pasal-pasal yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab direksi, dimana pemberian kuasa kepada karyawan adalah bagian dari kewenangan direksi untuk menjalankan tugas perusahaan secara efektif.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    Dalam KUHPerdata, Pasal 1792 mengatur mengenai kuasa sebagai perjanjian antara pemberi kuasa (direksi) dan penerima kuasa (karyawan). Kuasa ini memberikan wewenang untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa, baik itu berupa kuasa khusus (untuk tindakan tertentu) atau kuasa umum (untuk tindakan sehari-hari yang berhubungan dengan pekerjaan).
  4. Peraturan Internal Perusahaan
    Banyak perusahaan memiliki peraturan internal yang mengatur tentang struktur organisasi, kewenangan, dan prosedur pemberian kuasa kepada karyawan. Peraturan ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap pemberian kuasa kepada karyawan sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak bertentangan dengan kebijakan perusahaan yang lebih besar.

Dalam Hal Apa Saja Direksi Dapat Memberikan Kuasa kepada Karyawan?

Direksi memberikan kuasa kepada karyawan dengan tujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan dan mendukung kelancaran operasional perusahaan. Kuasa ini dapat mencakup berbagai hal, baik itu yang berkaitan dengan administrasi, keuangan, operasional, maupun hubungan eksternal perusahaan. Berikut adalah beberapa hal umum di mana direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan:

  1. Tanda Tangan Dokumen
    Direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan untuk menandatangani berbagai dokumen perusahaan, seperti kontrak, perjanjian, dan dokumen keuangan lainnya. Misalnya, manajer di bagian keuangan bisa diberi kuasa untuk menandatangani pembayaran atau kontrak dengan pemasok.
  2. Pengelolaan Keuangan
    Pemberian kuasa dalam hal keuangan sangat penting, terutama dalam mengelola pengeluaran rutin perusahaan. Karyawan yang diberi kuasa dapat melakukan transaksi keuangan tertentu, seperti pembayaran kepada vendor, pencairan dana, dan pengelolaan anggaran departemen.
  3. Pengambilan Keputusan Operasional Sehari-hari
    Direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan untuk mengambil keputusan operasional sehari-hari dalam batasan yang telah ditetapkan. Keputusan ini bisa mencakup hal-hal seperti pengelolaan produksi, pengadaan barang, atau manajemen SDM, yang tidak memerlukan keputusan langsung dari direksi.
  4. Pengelolaan Aset Perusahaan
    Direksi dapat memberi kuasa kepada karyawan untuk mengelola aset perusahaan, baik itu dalam bentuk pembelian, penjualan, atau pemeliharaan inventaris perusahaan. Hal ini termasuk kewenangan untuk mengelola dan merawat aset seperti kendaraan perusahaan, peralatan kantor, dan lainnya.
  5. Penyelesaian Masalah Hukum
    Dalam hal perusahaan menghadapi masalah hukum atau sengketa, direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan, seperti kepala departemen hukum, untuk menangani proses hukum tersebut. Ini termasuk bernegosiasi dengan pihak ketiga, mengurus klaim hukum, atau menandatangani dokumen terkait.
  6. Penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja
    Direksi sering memberikan kuasa kepada karyawan yang memiliki kewenangan di bidang akuntansi atau keuangan untuk menyusun laporan keuangan atau laporan kinerja perusahaan. Karyawan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan peraturan yang berlaku.
  7. Koordinasi dengan Pihak Eksternal
    Dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak eksternal, seperti mitra bisnis, pelanggan, atau pemasok, direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan untuk mewakili perusahaan dalam negosiasi, pertemuan, atau kesepakatan tertentu. Misalnya, manajer pemasaran atau penjualan dapat diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian kerjasama atau kontrak bisnis.
  8. Pengelolaan Proyek atau Program Khusus
    Direksi dapat memberikan kuasa kepada karyawan untuk mengelola proyek-proyek khusus atau program pengembangan yang relevan dengan strategi perusahaan. Ini termasuk proyek pengembangan produk, riset dan pengembangan (R&D), atau proyek transformasi digital perusahaan.
  9. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
    Direksi bisa memberikan kuasa kepada karyawan untuk melakukan tindakan terkait manajemen SDM, seperti rekrutmen, promosi, atau pemecatan karyawan. Karyawan yang diberi kuasa ini biasanya memiliki posisi di departemen HR yang berwenang dalam pengelolaan karyawan.
  10. Tanggung Jawab Pengawasan Internal
    Direksi juga dapat memberikan kuasa kepada karyawan untuk melakukan audit atau pemeriksaan internal perusahaan, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur diikuti dengan baik, dan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemberian kuasa dari direksi kepada karyawan adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Dengan memberikan kuasa, direksi dapat mendelegasikan wewenang untuk pengelolaan operasional perusahaan yang lebih efisien dan efektif, sementara tetap memastikan bahwa keputusan strategis berada di tangan direksi.

Pemberian kuasa ini harus dilandasi oleh dasar hukum yang jelas, seperti Anggaran Dasar perusahaan, UU Perseroan Terbatas, dan peraturan internal perusahaan. Selain itu, kuasa yang diberikan harus memiliki batasan yang jelas agar tidak melanggar hukum yang berlaku dan tetap dalam kerangka kebijakan perusahaan.

Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-pemberian-kuasa-direksi-kepada-karyawan-lt5bdfc94d1489d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *