Sah! – Pada dasarnya persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap) atau disingkat CV adalah persekutuan firma, tetapi di dalam persekutuan komanditer terdapat satu atau lebih sekutu komanditer atau sekutu pasif (stille vennoten).
Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan.
Di negara-negara common law, persekutuan komanditer dikenal dengan istilah limited partnership. Limited partnership adalah suatu persekutuan yang terdiri atas satu orang atau lebih sekutu menjalankan bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi atas utang persekutuan (disebut general partner),
Dan satu orang atau lebih yang memasukan modal, tidak mengelola bisnis, dan hanya bertanggung jawab sejumlah pemasukannya (disebut limited partner).
Macam-macam persekutuan komanditer
H.M.N Purwosutjipto menyebutkan ada tiga macam bentuk persekutuan komanditer.
- Persekutuan komanditer diam-diam
Persekutuan komanditer diam-diam adalah persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
- Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer kepada pihak ketiga.
- Persekutuan komanditer dengan saham.
Persekutuan komanditer dengan saham adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Lalu bagaimana cara mendirikan persekutuan komanditer?
Tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umumnya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Di dalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain:
- Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya,
- Maksud dan tujuan didirikan persekutuan,
- Modal persekutuan,
- Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu koamnditer,
- Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu, dan
- Pembagian keuntungan dan keurugian persekutuan.
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri di mana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisae akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RepubliK Indonesia.
Status Hukum Persekutuan Komanditer
Pada umumnya dalam praktik yang berlaku di Indonesia, orang berpendapat bahwa persekutuan komanditer bukan perusahaan yang berbadan hukum.
Meskipun unsur-unsur atau persyaratan material untuk menjadi badan hukum telah dipenuhi persekutuan komanditer, tetapi karena belum adanya unsur pengakuan atau pengesahan dari pemerintah, maka persekutuan komanditer tidak dapat diakui sebagai perusahaan yang berbadan hukum.
Di Belanda, sampai hari ini berdasarkan pada ketentuan Titel 13 Buku 7 NBW, peresekutuan komanditer dinyatakan bukan sebagai badan hukum. Di dalam system common law, limited partnership juga bukan badan usaha yang berbadan hukum. Partnership ini sebangun dengan persekutuan perdata.
Pembubaran dan pemberesan persekutuan komanditer
Dasar Hukum Pembubaran CV
Pembubaran CV harus dilakukan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aturan pembubaran CV tersebut tertuang dalam dasar hukum yang terdiri dari:
- Permenkumham No.17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, persekutuan Firma, dn Persekutuan Perdata.
- Pasal 1935 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Syarat dan prosedur pembubaran CV
Dalam melakukan pembubaran CV, terdapat beberapa dokumen persyratan yang harus dilengkapi yakni berikut :
- Akta pembubaran, dibuat melauli notaris atau Biro Jasa Perizinan Usaha
- Putusan Pengadilan yang menyatakan pembubaran
- Dokumen lain yang menyatakan bahwa CV telah bubar.
Setelah dokumen persyaratan dilengkapi, selanjutnya dapat mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran kepada Mentri Hukum dan HAM melalui Administrasi Badan Usaha.
Untuk lebih jelasnya, prosedur pembubaran CV berikut:
- Membuat surat permohonan pendaftaran pembubaran CV yang diserahkan kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, dengan membawa dokumen akta pembubaran termasuk putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran CV.
- Pempumbaran dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di notaris, dengan mengumumkan pembubaran atau bilamana mendapat izin tegas dari sekutu yang Namanya terdaftra dalam CV.
- Pembubaran Cv dapat dilakukan oleh satu orang tau lebih, berdasarkan perjanjian pendiriannya atau bilamana mendapat izin egas dari sekutu yang Namanya terdaftar dalam CV
- Apabila terjadi kelalaian dalam prosedur pembubaran CV, maka dinilai batal dan CV dianggap masih berdiri
- Sekutu aktif memiliki hak terhadap urusan-urusan CV tersebut, selama masa pembubaran
Sementara, jika sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi atau belum tersedia, maka dapat melampirkan secara tertulis dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomuniksi setempat.
SAH! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta mendirikan CV ataupun membubarkan CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lemabag/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Fauzi Wibowo, Buku Hukum Dagang Indonesia