Berita Hukum Legalitas Terbaru

CV dan Harta Bersama

Ilustrasi CV dan Harta Bersama

Sah! – Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang kerap menjadi pilihan para pelaku usaha karena sifatnya yang fleksibel, struktur manajemen yang sederhana, serta tidak memerlukan modal besar untuk didirikan.

Namun, di balik kemudahannya, terdapat aspek hukum yang jarang dibahas secara mendalam, terutama ketika CV didirikan atau dijalankan oleh pasangan suami istri yang berada dalam ikatan perkawinan tanpa perjanjian pisah harta. Isu yang timbul menyangkut penggunaan harta bersama sebagai modal CV.

Dalam hukum Indonesia, setiap harta yang diperoleh setelah perkawinan tanpa perjanjian pisah harta dianggap sebagai harta bersama.

Ketika salah satu pasangan menggunakan harta bersama untuk membangun usaha berbentuk CV tanpa persetujuan tertulis dari pasangannya, ini berpotensi menimbulkan konflik hukum yang kompleks, baik ketika bisnis berjalan, ketika terjadi keretakan rumah tangga, atau bahkan saat pembagian warisan.

Harta Bersama sebagai Modal CV

Di banyak kasus, suami atau istri mendirikan CV dan menggunakan dana atau aset yang tergolong dalam harta bersama sebagai bagian dari modal awal.

Misalnya, dana dari rekening tabungan bersama atau properti yang dibeli selama pernikahan dipakai untuk operasional bisnis. Jika hal ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis atau pencatatan legal yang jelas, maka kelak bisa menjadi sumber sengketa.

Masalah yang kerap muncul adalah ketika pasangan yang tidak terlibat langsung dalam usaha merasa tidak memperoleh hak atau keuntungan yang semestinya dari usaha tersebut. Harta bersama seharusnya digunakan atau dialihkan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Ketika hal ini diabaikan, maka pasangan yang tidak menyetujui bisa menuntut bagian dari usaha, meskipun tidak memiliki status sebagai sekutu dalam CV.

Risiko Hukum Tanpa Pengaturan yang Jelas

  1. Klaim Atas Kepemilikan Jika usaha didanai dari harta bersama, maka pasangan yang tidak tercantum dalam akta CV masih memiliki hak atas bagian dari harta tersebut. Artinya, walaupun tidak disebut sebagai sekutu, ia bisa mengklaim hak kepemilikan berdasarkan kontribusi harta bersama.
  1. Utang CV Bisa Menyentuh Harta Bersama Dalam situasi di mana CV mengalami kerugian atau memiliki utang, kreditor dapat menuntut pembayaran dari aset CV. Jika aset tersebut berasal dari harta bersama, maka secara tidak langsung harta pasangan juga berisiko digunakan untuk melunasi utang usaha.
  1. Perceraian dan Pembagian Harta Apabila terjadi perceraian, harta bersama akan dibagi dua secara merata kecuali diatur lain oleh pengadilan. Dalam kasus CV, bisa jadi aset usaha, kendaraan operasional, dan laba ditahan menjadi obyek yang perlu dibagi. Padahal, pihak yang tidak ikut menjalankan CV bisa jadi tidak memiliki pemahaman maupun kemampuan untuk mengelola bagian usaha yang menjadi haknya.
  1. Warisan Jika pendiri CV meninggal dunia, harta dan kepemilikan dalam CV dapat menjadi bagian dari harta warisan. Tanpa perencanaan yang baik, ahli waris yang tidak mengerti usaha bisa menjadi sekutu pasif atau bahkan memicu pembubaran CV.

Ilustrasi Kasus
A dan B, pasangan suami istri yang telah menikah selama 15 tahun, membangun sebuah CV kuliner yang cukup sukses. Seluruh dana awal berasal dari tabungan mereka bersama. Namun, akta CV hanya mencantumkan A sebagai sekutu aktif dan satu saudara A sebagai sekutu pasif.

Ketika perceraian terjadi, B tidak tercatat sebagai bagian dari CV dan A menolak memberikan bagian dari usaha tersebut. Pengadilan akhirnya menyatakan bahwa CV merupakan bagian dari harta bersama dan memerintahkan pembagian aset.

Proses hukum ini memakan waktu dan biaya besar, dan merusak kelangsungan usaha karena aktivitas CV terhenti selama proses hukum berlangsung. Kasus ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan dokumentasi yang jelas sejak awal.

Solusi Hukum yang Dapat Ditempuh

  1. Perjanjian Pisah Harta (Perjanjian Pra-Nikah) Jika memungkinkan, pasangan suami istri yang ingin menjalankan usaha secara mandiri sebaiknya membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan dan Pasal 139 KUHPerdata. Dengan demikian, harta yang digunakan untuk usaha tidak dianggap sebagai harta bersama dan tidak perlu disetujui oleh pasangan.
  1. Akta Kesepakatan Pemisahan Harta Bagi pasangan yang sudah menikah, dapat membuat akta kesepakatan pisah harta di hadapan notaris. Meski tidak sekuat perjanjian pra-nikah, ini tetap memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kepemilikan masing-masing pihak.
  2. Persetujuan Tertulis Pasangan Apabila tidak ada pemisahan harta, setidaknya perlu ada surat pernyataan atau persetujuan tertulis dari pasangan saat menggunakan harta bersama untuk modal usaha. Hal ini dapat dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
  3. Pencatatan dalam Akta CV Pastikan siapa saja sekutu dalam CV dicatat dengan jelas dalam akta notaris. Jika pasangan menjadi penyumbang modal, sebaiknya namanya dicantumkan sebagai sekutu pasif agar memiliki pengakuan formal terhadap kepemilikan modal.
  4. Konsultasi Rutin dengan Notaris atau Konsultan Hukum Perubahan dalam struktur kepemilikan dan sumber modal perlu dikonsultasikan secara berkala dengan profesional hukum agar usaha tetap berjalan sesuai koridor legal.

Peran Notaris dan Konsultan Hukum

Kehadiran notaris atau konsultan hukum dalam pendirian dan pengelolaan CV sangat penting untuk memastikan bahwa aspek legal sudah terpenuhi.

Notaris akan membantu dalam menyusun akta pendirian yang sesuai dengan kehendak para pihak dan hukum yang berlaku, termasuk memasukkan klausul penting seperti asal modal dan keberadaan harta bersama.

Selain itu, notaris juga dapat memberikan advis hukum terkait risiko dan perlindungan hukum dalam hubungan keluarga dan bisnis. Dengan demikian, sengketa yang berpotensi muncul bisa dicegah sejak dini.

Penggunaan harta bersama sebagai modal CV merupakan praktik yang umum, tetapi sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh. Ketidaktahuan ini dapat menimbulkan konflik di kemudian hari, baik dalam bentuk perceraian, pembagian warisan, maupun gugatan utang usaha.

Untuk mencegah risiko tersebut, penting bagi pasangan untuk membuat pengaturan legal yang jelas sejak awal, baik melalui perjanjian pisah harta, persetujuan tertulis, maupun pencantuman peran dalam akta CV. Dalam hal ini, peran notaris dan konsultan hukum tidak bisa diabaikan.

Tidak semua risiko usaha berasal dari luar, terkadang justru datang dari ketidaktahuan hukum di dalam rumah tangga. Pastikan CV Anda tidak hanya legal, tapi juga terlindungi dari potensi sengketa keluarga.

Sah! menyediakan layanan konsultasi hukum, pembuatan akta, hingga perencanaan legalitas bisnis yang terpercaya. Hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman kami di Sah.co.id untuk solusi bisnis dan keluarga Anda yang lebih aman dan terencana.

Source:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-menuntut-bagian-harta-bersama-yang-jadi-modal-cv-lt5273701d8945b

WhatsApp us

Exit mobile version