Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

CV Bukan Badan Hukum: Apa Dampaknya Secara Hukum?

Ilustrasi pengurusan legalitas CV

SAH! – CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu bentuk persekutuan yang berasal dari jenis usaha perseroan terbatas. Badan usaha ini dimiliki oleh minimal dua orang, namun tidak memiliki status sebagai badan hukum.

CV  tidak menetapkan batas minimal modal yang wajib disetor, hal inilah yang menjadi pembeda dengan bentuk usaha lainnya.

Menurut Pasal 19 KUHD, CV adalah persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (mitra biasa) dan sekutu pasif (komanditer).

Putusan Mahkamah Agung No. 879/Sip/1974 menegaskan bahwa CV di Indonesia bukan badan hukum.

Artinya CV dalam lalu lintas hukum belum memiliki status sebagai entitas hukum yang terpisah dari para sekutu pengurusnya. Oleh karena itu, tindakan hukum dalam kegiatan perdagangan dilakukan oleh para sekutu pengurus.

Jika CV menggugat atau digugat di pengadilan, yang bertindak adalah para sekutu, bukan CV.

CV tidak memiliki pengaturan khusus sebagaimana PT yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

CV tunduk pada ketentuan persekutuan dalam KUH Perdata. Pendirian dilakukan lewat perjanjian minimal dua orang yang sepakat menyertakan modal, menjalankan usaha, dan berbagi keuntungan.

Suatu persekutuan mulai berlaku sejak tercapainya kesepakatan perjanjian atau pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut.

Persekutuan ini merupakan bentuk kerja sama yang dibentuk oleh para sekutu yang terlibat dalam suatu kegiatan bersama.

Dampak Hukum dari CV

Dampak hukum dari CV berakita dengan statusnya sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum serta tanggung jawab para sekutunya. Beberapa hal pentging yang perlu diperhatikan terkait CV antara lain:

    Status Badan HukumCV tidak memiliki status badan hukum, berbeda dengan Perseroan Terbatas yang berstatus badan hukum, Akibatnya, CV tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang setara dengan PT.  
                Tanggung JawabSekutu atau Persero Aktif Merupakan pihak yang menjalankan pengurusan CV, berhubungan dengan pihak ketiga, serta menanggung tanggung jawab secara tanggung renteng hingga ke harta pribadi.
Sekutu atau Persero Pasif/Komanditer Merujuk pada penjelasan di atas, Pasal 20 KUHD telah mengatur bahwa pada dasarnya sekutu komanditer memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu hanya sebesar modal yang disetor tanpa melibatkan kekayaan pribadinya.
      Pendirian dan PendaftaranAdapun risiko hukum bagi pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan. Pada CV yang tidak terdaftar terkait dengan ketidakjelasan penagihan piutang kepada debitur.  Adapun pada CV terdaftar, penagihan hanya dilakukan kepada sekutu aktif/komplementer. Sedangkan pada CV yang tidak terdaftarkan dalam SABU (menjadi persekutuan perdata biasa), penagihan piutang dapat dilakukan kepada setiap sekutu/anggota dalam CV tersebut.  

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Exit mobile version