
Sah! – Bagi banyak orang, kata “CV” identik dengan Curriculum Vitae. Namun, dalam hukum bisnis, CV juga berarti Commanditaire Vennootschap. Faktanya, konsep ini telah mengakar kuat di Indonesia karena warisan Wetboek van Koophandel (Kitab Hukum Dagang Belanda), yang kini masuk ke dalam KUHD.
Walaupun dapat dikatakan juga sumber dari perkembangan PT modern, tak dapat dipungkiri CV merupakan model bisnis dari Belanda di abad ke-17. VOC (Verenigde Oostindische Compagnie) merupakan bisnis dagang rempah-rempah di Asia tenggara yang memperkenalkan konsep persekutuan komanditer. Demikian, Konsep CV yang telah berusia lebih dari satu abad ini, tetap menjadi pilihan hits bagi para pelaku usaha, terutama dari Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
CV itu bukan PT : Kenapa sangat Penting untuk memahaminya ?
Untuk pemahaman dasar penting juga memahami pengaturan hukum dari segi tanggung jawab pemilik dan status badan hukumnya.
Pengaturan mengenai CV sangat sedikit jika melihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hanya tiga pasal yang mengaturnya, yaitu Pasal 19,20, dan 21 yang juga ditempatkan di tengah-tengah pengaturan mengenai persekutuan firma. Keterbatasan pengaturan ini dapat disimpulkan juga bahwa memang mencerminkan bahwa CV merupakan bentuk yang sederhana. Dalam CV/Persekutuan Komanditer, ada sekutu aktif yang pada dasarnya mengurus bisnis sehari-hari dan menanggung semua “resiko” sedangkan disisi lain ada sekutu pasif yang hanya setor modal dan tidak ribet ikut urusan operasional. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 21 KUHD bahwa sekutu aktif (komplementer) bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, bahkan hingga mengambil harta pribadi dari pihak tersebut, jika diperlukan. Jika dikaitkan dengan hukum, karena tidak ada pemisahan kekayaan antara sekutu aktif dan badan usaha CV, maka jelas CV tidak bisa disebut sebagai Badan Hukum.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas). PT diatur secara komprehensif dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jika membahas tanggung jawab, kata “terbatas” menunjukkan adanya pemisahan dari struktur kepemilikan saham. Tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan. Semua itu juga harus mengikuti aturan yang berlaku (AD/ART atau peraturan lain). Penting dipahami, jika ada masalah finansial, harta pribadi pemilik tidak terseret ke dalam harta PT. Pada intinya, risiko dalam PT hanya sebatas modal yang disetor. Hal ini lah merupakan ciri khusus dari Badan Hukum.
Risiko tersebunyi dari kemudahan yang dimiliki
Namun, konsep kemudahan yang menjadi daya tarik utama CV juga menyimpan risiko yang sering kali tidak diperhitungkan calon pengusaha. Selain itu, badan usaha ini memiliki proses pengurusan yang tergolong mudah, sehingga sangat populer untuk bisnis keluarga atau kerabat. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan saat memulai bisnis dengan CV:
- Pertama, risiko muncul karena CV bukan badan hukum. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab pribadi atas utang CV. Akibatnya, jika bisnis tidak berjalan lancar, harta pribadi bisa ikut terseret untuk menutup utang tersebut.
- Kedua, risiko lain adalah munculnya konflik internal. Banyak CV berdiri tanpa perjanjian yang jelas mengenai pembagian keuntungan, kewajiban, maupun penyelesaian sengketa. Selain itu, struktur CV yang sederhana membuat hanya sekutu aktif yang menanggung penuh tanggung jawab. Berbeda halnya dengan PT, di mana tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
- Kurang menarik bagi investor besar, Pendirian dengan CV terkadang memiliki dampak terhadap investasi. Umumnya investor besar hanya tertarik pada PT karena perlindungan hukum yang jelas dan citra profesionalnya yang lebih kuat. Balik lagi, CV memang lebih cocok untuk usaha yang modalnya tidak terlalu besar.
Kesimpulan
Dengan demikian, kemudahan syarat pendirian, fleksibilitas operasional, dan akses terhadap peluang bisnis formal menjadikan CV tetap strategis bagi entrepreneur Indonesia. Warisan kolonial ini membuktikan bahwa hukum kolonial bisa berevolusi menjadi instrumen ekonomi yang relevan dan strategis, meskipun menghadapi risiko-risiko tersembunyi. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan lebih banyak agar CV tetap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam sektor UMKM.
Source :
R. Diani and M. Kusuma, “PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ATAU CV) SEBAGAI BADAN USAHA DALAM KAJIAN HUKUM PERUSAHAAN”, justici, vol. 13, no. 1, pp. 79-97, Jan. 2020.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)