Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Siapa yang Bertanggung Jawab Kalau CV Bangkrut? Kupas Tuntas Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

Ilustrasi cv bangkrut

Sah!-Kebangkrutan merupakan salah satu ancaman yang ditakuti pelaku usaha, risikonya tidak dapat diabaikan. Kondisi ini muncul ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya. Penyebabnya bisa karena penurunan pendapatan, pengelolaan yang buruk, atau gejolak ekonomi

Pada badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), pemahaman struktur tanggung jawab sangat krusial. Hal ini menentukan sejauh mana pemilik modal menanggung risiko saat usaha mengalami kerugian atau pailit. Tanpa pemahaman yang memadai, pelaku usaha bisa terjebak dalam konsekuensi hukum atau finansial yang tidak diantisipasi sejak awal.

Apa Itu CV?

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang bukan badan hukum. Eksistensinya diakui dalam Pasal 19 hingga Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), meski tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.

Pasal 19 mensyaratkan pada pokoknya CV didirikan oleh satu orang atau lebih dan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban perseroan. Dalam tata kelolanya, terdapat satu orang atau lebih bertindak sebagai sekutu komanditer dan berperan hanya dalam memberikan penyertaan modal tanpa mengelola perusahaan secara langsung.

Tata aturan mengenai CV dalam KUHD tidak diperuntukkan hanya untuk CV, melainkan menjadi dasar bagi persekutuan firma secara umum. Hal ini terjadi karena CV adalah turunan dari firma dalam bentuk persekutuan yang bertanggungjawab tanggung renteng antar sekutu aktif.

Karakter hukum yang senantiasa dinamis telah membawa pengakuan administrasi yang lainnya terhadap eksistensi CV. Hal ini merujuk pada aturan yang tampak pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata Persekutuan Komanditer yang juga memberikan dasar hukum bagi CV.

Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, memaknai CV sebagai suatu bentuk persekutuan yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu komanditer/sekutu pasif bersama dengan satu atau lebih sekutu komplementer/ sekutu aktif, keduanya, yaitu membuat perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka secara sederhana struktur dalam  CV terdiri atas dua sekutu, yaitu sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sekutu komanditer (sekutu pasif).

Tanggung Jawab Sekutu Aktif

Dalam struktur CV, sekutu aktif merupakan pihak yang memegang kendali penuh atas pengelolaan perusahaan. Mereka bertindak bak nahkoda sebuah kapal dengan mengatur arah perjalanan usaha, mulai dari pengambilan keputusan operasional sehari-hari, penyusunan strategi bisnis, hingga perwakilan resmi perusahaan di hadapan pihak ketiga. Peran ini memberikan keleluasaan dalam bertindak atas nama CV, namun di balik kewenangan yang besar tersebut, terdapat beban tanggung jawab yang tidak kalah berat.

Sekutu aktif merupakan individu pengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan perusahaan, termasuk utang perusahaan tanpa batas. Dalam menjalankan tugasnya sekutu aktif berperan sebagai manajer dan memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan sehari-sehari atas nama perusahaan.

Mengingat kembali statusnya yang bukan merupakan badan hukum, maka tidak terdapat pemisahan antara harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan. Konsekuensinya, apabila CV mengalami kebangkrutan, harta pribadi milik sekutu aktif dapat turut digunakan untuk menutupi utang-utang perusahaan.

Tanggung Jawab Sekutu Pasif

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang berperan sebagai penyetor modal (inbreng) yang dikenal juga sebagai sekutu pelepas uang tanpa ikut campur dalam pengelolaan operasional perusahaan.

Sekutu Pasif merupakan unsur utama dari CV yang terdiri atas individu yang berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat lebih lanjut dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari.

Tanggung jawab sekutu pasif secara hukum terbatas pada jumlah modal yang telah disetorkan. Artinya, apabila CV mengalami kerugian atau bahkan bangkrut, sekutu pasif hanya kehilangan modal yang diinvestasikan, tanpa ada kewajiban untuk mengorbankan harta pribadinya.

CV tanpa hadirnya sekutu pasif hanyalah menjadi sebuah persekutuan dengan Firma, di mana semua anggotanya memikul tanggung jawab penuh dan tanpa batas. Oleh karena itu, keseimbangan peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif menjadi kunci dalam membangun kemitraan usaha yang sehat.

Berdasarkan pembahasan di atas, di balik citra CV yang dikenal menawarkan fleksibilitas, tersimpan risiko yang perlu diantisipasi dengan cermat. Selain itu, mengingat statusnya yang bukan merupakan badan hukum, pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan tidak berlaku, sehingga menjadi risiko besar ketika perusahaan mengalami kerugian hingga kebangkrutan. Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai batas dan tanggung jawab dua jenis sekutu yang terdapat dalam struktur CV.

Memahami batas tanggung jawab sekutu aktif dan pasif dalam CV adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko kerugian. Namun demikian, pemahaman teori saja tidak cukup. Oleh karena itu, pendirian dan pengurusan legalitas sejak awal menjadi benteng perlindungan bisnis di kemudian hari.

Oleh karena itu, di sinilah Sah! hadir dengan layanan profesional dan terintegrasi. Selain itu, kami membantu Anda mendirikan usaha, menyusun struktur yang tepat, serta mengurus dokumen legalitas sesuai hukum. Dengan demikian, berkat tim berpengalaman, proses berjalan cepat, aman, dan transparan. Pada akhirnya, Anda pun bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administratif.

Sumber

Jurnal

Nuralim, N. D. (2020). Akibat hukum terhadap sekutu komanditer yang menyetujui tindakan CV berdasarkan anggaran dasar CV dan KUHD. Indonesian Notary, 2, hlm. 524. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/22

Ravicha, S., Wulandari, S., Putri, M. D., & Mulya, L. S. (2024). Analisis perbedaan struktur organisasi antara perusahaan CV dan PT dalam konteks pengelolaan sumber daya manusia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), hlm. 4. https://journall.pubmedial.id/index.php/lalwjustice

Undang-undang

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië).

Exit mobile version