Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

CSR Sebagai Alat Pemulihan Perusahaan 

Ilustrasi Corporate Social Responsibility (CSR)
Sumber foto: istock

Sah! – Corporate Social Responsibility (CSR) kini menjadi bagian integral dari strategi bisnis perusahaan global. Di Indonesia, CSR tidak hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi berfungsi sebagai mekanisme pemulihan untuk mengatasi dampak negatif operasional perusahaan.

Berbagai inisiatif di bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi dilakukan oleh perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dengan upaya ini, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, serta berusaha menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi komunitas dan lingkungan sekitar.

Apa itu Corporate Social Responsibility?

Corporate Social Responsibility (CSR), yang dalam peraturan perundang-undangan juga dikenal sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan suatu komitmen dari Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, memberikan manfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri tetapi juga bagi komunitas setempat dan masyarakat secara umum.

Melalui CSR, perusahaan berupaya menciptakan dampak positif yang berkelanjutan dan menunjukkan tanggung jawab sosial mereka.

CSR erat kaitannya dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan atau sustainable economic activity. Keberlanjutan kegiatan ekonomi ini bukan hanya menyangkut tanggung jawab sosial tetapi juga akuntabilitas perusahaan terhadap masyarakat, bangsa, dan dunia internasional.

Dengan menerapkan CSR, perusahaan menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan ekonomi dan sosial, serta berperan aktif dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Fungsi CSR sejalan dengan tujuannya yaitu sebagai bentuk kontribusi PT dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Dengan melaksanakan CSR, perusahaan dapat menciptakan hubungan yang harmonis, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, serta budaya masyarakat setempat. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga pada kesejahteraan komunitas dan pelestarian lingkungan.

Pelaksanaan CSR yang memperhatikan aspek finansial, sosial, dan lingkungan dapat membantu menciptakan keseimbangan antara kondisi sosial, ekonomi, dan masyarakat di sekitar lokasi operasional perusahaan.

Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, perusahaan dapat berkontribusi secara lebih holistik dan berkelanjutan. Selain itu, implementasi CSR yang baik dapat meningkatkan reputasi perusahaan dan memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan.

CSR juga diperlukan untuk memenuhi regulasi,hukum, dan aturan yang berlaku. Ini tidak hanya membantu perusahaan untuk tetap patuh pada peraturan yang ada, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab secara sosial.

Selain itu, CSR berfungsi sebagai investasi sosial perusahaan untuk membangun citra positif di mata publik. Citra yang baik ini dapat mendatangkan berbagai manfaat, termasuk loyalitas pelanggan dan dukungan dari komunitas.

CSR merupakan bagian integral dari strategi bisnis perusahaan untuk mencapai tujuan jangka panjang.  Dengan melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan lingkungan, perusahaan dapat meningkatkan nilai merek mereka dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan pelanggan, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

CSR juga membantu perusahaan memperoleh license to operate atau izin operasional dari masyarakat setempat, yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis mereka.

CSR adalah bagian dari risk management atau manajemen risiko perusahaan yang efektif untuk meredam dan menghindari konflik sosial yang dapat merugikan perusahaan. 

Perusahaan perlu melakukan yang terbaik dalam pemberdayaan masyarakat, ada delapan komponen utama untuk penerapan CSR yang efektif.

Pertama, tingkah laku bisnis yang etis mencakup sifat adil dan jujur, standar kerja tinggi, serta pelatihan etis bagi pimpinan dan eksektutif

Kedua, komitmen tinggi terhadap para pemangku kepentingan, yang berarti perusahaan harus berupaya memberikan keuntungan bagi semua pemangku kepentingan dan menginisiasi dialog.

Ketiga, kepedulian terhadap masyarakat, yang melibatkan membangun hubungan timbal balik dan melibatkan masyarakat dalam operasi perusahaan.

Keempat, perlindungan terhadap hak-hak konsumen, memastikan kualitas layanan, dan memberikan informasi yang jujur. 

Kelima, tanggung jawab terhadap pekerja yang mencakup menciptakan lingkungan kerja yang kekeluargaan, memberikan upah yang wajar, komunikasi yang terbuka, serta pengembangan pekerja. 

Keenam, investasi secara kompetitif yang berkelanjutan. Ketujuh, berbisnis secara adil dengan para pemasar, dan yang terakhir komitmen terhadap lingkungan yang melibatkan menjaga kualitas lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Dengan memperhatikan komponen-komponen ini, perusahaan dapat melaksanakan CSR secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan dan semua pemangku kepentingan.

Jenis Corporate Social Responsibility

Ada tiga jenis pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang mencerminkan berbagai pendekatan dalam tanggung jawab sosial perusahaan.

Pertama adalah Community Relations, yang berfokus pada pengembangan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Tipe ini dilakukan melalui komunikasi yang efektif, relasi yang terjalin baik, dan penyampaian informasi yang transparan antara perusahaan dan masyarakat serta pihak lainnya.

Pelaksanaan tipe ini mencakup donasi langsung seperti pemberian barang yang memiliki tujuan untuk membangun kepercayaan dan hubungan positif dengan komunitas.

Yang kedua ialah Community Services, yang mengedepankan pelayanan kemasyarakatan. Tipe ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan komunitas melalui berbagai program yang dirancang untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.

Perusahaan berupaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat dengan melaksanakan proyek-proyek yang memberikan manfaat langsung, seperti pembangunan infrastruktur atau penyediaan fasilitas kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.

Ketiga adalah Community Empowering, yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri.

Tipe ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengembangkan kapasitas mereka dan menghadapi tantangan yang ada.

Melalui pelatihan, dukungan sumber daya, dan kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka, perusahaan membantu komunitas dalam mencapai kemandirian dan perbaikan kualitas hidup jangka panjang.

Mau tau lebih banyak tentang Corporate Social Responsibility atau hukum bisnis lainnya? Cek artikel-artikel terbaru di Sah! Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak dan menjadi bagian komunitas yang selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru di dunia hukum. Temukan artikel menarik lainnya hanya di Sah! Indonesia.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source: 

  1. Retnaningsih, Hartini.2015.Permasalahan Corporate Social Responsibility Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI. 177-187.
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility-lt52716870e6a0f/
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-csr-dan-fungsinya-lt6172b14dd8327/ 

WhatsApp us

Exit mobile version