Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Content Creator Bijak, Taat Pajak!

Ilustrasi Pajak Content Creator
Sumber foto: Hello Partner

Sah! – Berkiprah sebagai content creator membuktikan bahwa modernisasi perkembangan zaman telah melaju pesat. Sama halnya dengan pekerjaan pada umumnya, content creator pun memiliki kewajiban pajak penghasilan.

Pajak penghasilan dikenakan kepada seluruh elemen masyarakat yang statusnya sebagai Wajib Pajak (WP), baik itu WP Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.

Content creator adalah mereka yang berprofesi atau bekerja dalam pembuatan konten yang lazimnya diunggah melalui berbagai kanal digital, seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, Blog, dan lain sebagainya.

Konten atau hasil karya content creator dapat berupa video, tulisan, gambar, suara, ataupun gabungan dari dua maupun lebih dari komponen tersebut.

Dengan demikian, target content creator adalah mengajak audiens untuk mengakses produk-produk digital yang disajikan sebagai sarana hiburan dan edukasi.

Orang pribadi pembuat konten secara online di Indonesia diklasifikasikan sebagai pekerjaan bebas, yaitu sebagai aktivitas pekerja seni dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002. Maka, berlaku pula bagi content creator.

Penghasilan content creator dapat diperoleh dari pemberi kerja (sebagai pekerja tetap di suatu perusahaan) ataupun content creator sebagai pekerja lepas, yang perlakuan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi keduanya adalah sama.

Pada dasarnya, pengenaan kewajiban pajak bagi content creator termuat dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Berkenaan dengan ketentuan terbarunya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sebagai content creator, terdapat beberapa cara penghitungan pajak penghasilan sesuai dengan statusnya, baik sebagai pekerja tetap, pekerja lepas, maupun dalam kategori pengusaha (menjalankan bisnis dalam bidang content creator).

Klasifikasi status wajib pajak terhadap profesi content creator menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diantaranya:

  • Content creator sebagai pegawai tetap
  • Content creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan (pekerja lepas) memperoleh PTKP
  • Content creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan (pekerja lepas) tidak memperoleh PTKP
  • Content creator sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan (pekerja lepas)
  • Content creator sebagai kegiatan usaha (pengusaha)

Rumus Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Content Creator

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU No. 36/2008 serta pengaturan terbaru dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 55/2022, maka perlakuan PPh bagi content creator berdasarkan masing-masing status wajib pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai Pegawai Tetap
    Content creator sebagai pegawai tetap merupakan wajib pajak orang pribadi yang bekerja di suatu perusahaan dengan sistem penerimaan gaji dan tunjangan di setiap bulan.
    PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + Jaminan Hari Tua + Tabungan Hari Tua] – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif Pasal 17
  2. Sebagai Pekerja Lepas dan Memperoleh PTKP
    Merupakan content creator bukan pegawai tetap (pekerja lepas/bebas) dengan perjanjian penggunaan jasa dalam kurun waktu tertentu yang mendapatkan PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajak
    PPh Pasal 21 = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17
  3. Sebagai Pekerja Lepas dan Tidak Memperoleh PTKP
    Yaitu content creator sebagai bukan pegawai tetap (lepas) yang memperoleh penghasilan apabila telah menyelesaikan karya atau pekerjaannya tanpa dengan adanya perjanjian kerja sama dan tidak memperoleh PTKP sebagai pengurang penghasilan kena pajak
    PPh Pasal 21 = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17
  4. Sebagai Pekerja Lepas
    Wajib Pajak sebagai content creator bukan pegawai tetap merupakan pekerja lepas yang memperoleh penghasilan baik dengan nama dan bentuk apapun yang dibayar atau terutang hanya sekali dalam perhitungan satu tahun kalender
    PPh Pasal 21 = Penghasilan x 50% x Tarif Pasal 17
  5. Sebagai Pengusaha
    Dalam hal ini, content creator merangkap pekerjaan sebagai pembuat konten sekaligus pelaku usaha. Pengenaan pajak penghasilannya dihitung berdasarkan pembukuan dan pencatatan sesuai dengan besaran omzet yang diperoleh.
    – Omzet mencapai Rp4,8 miliar atau dengan pembukuan
    PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pasal 17
    – Omzet kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih pencatatan
    PPh Terutang = Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%

Sebagai catatan, content creator yang bekerja atas nama sendiri atau melalui pemberi kerja merupakan pekerja bebas dan bukan usaha, sehingga PPh Final PP No. 55/2022 dengan tarif 0,5% tidak berlaku baginya. 

Bagaimana Perhitungan PPh Pasal 17 Untuk Content Creator?

Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) UU No. 36/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7/2021, perhitungan PPh Pasal 17 akan menggunakan tarif progresif dengan ketentuan:

  •  5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/ tahun
  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 – Rp250.000.000 /tahun
  •  25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 /tahun
  • 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp5 miliar/tahun
  •  35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar/tahun

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif yang tertera di atas akan ditambah 20% (Pasal 21 Ayat (5) huruf a UU No. 36/2008).

Sedangkan apabila Wajib Pajak merupakan pekerja lepas, maka akan dikenakan PPh 21 atas jasa sebesar 2,5% (apabila WP memiliki NPWP) atau 3% (apabila WP tidak memiliki NPWP), yang mana akan dipotong oleh pihak pengguna jasa dan pemberi upah kepada pekerja lepas tersebut.

Berapa Besar PTKP untuk Pajak Penghasilan Content Creator?

Besar PTKP untuk content creator tidak berbeda dengan PTKP lainnya, yang mana dapat ditemukan dalam Pasal 1 PMK No.101/PMK/2016, yaitu:

  • Rp54.000.000/tahun, yaitu PTKP untuk WP Orang Pribadi
  • Rp4.500.000/tahun, yaitu PTKP untuk WP yang menikah
  • Rp4.500.000/tahun, yaitu PTKP untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan
  • Rp54.000.000/tahun, yaitu untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Demikian ulasan seputar pengenaan pajak bagi content creator menurut hukum positif Indonesia. Semoga bermanfaat.

Segera konsultasi jika hendak melakukan pemberesan perpajakan usaha Anda. Kami siap dan siaga untuk melayani serta membantu demi kelancaran bisnis yang Anda jalani.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Jurnal

Fitria Arianty, Analisis Perubahan Tarif Progresif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditinjau dari Asas Keadilan, Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia, Vol. 5, No. 1, (Juli-Desember 2022).

Internet

Fitriya, Cara Hitung Pajak Content Creator, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya, https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-pajak-content-creator/ (online), diakses pada 2 April 2024. 

msmconsulting, Berapa Pajak Penghasilan Youtuber, Tiktoker, Selebgram, dan Content Creator Lainnya?, https://msmconsulting.co.id/news/39/berapa-pajak-penghasilan-youtuber-tiktoker-selebgram-dan-content-creator-lainnya (online), diakses pada 2 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *