Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mengurus Izin Usaha Event Organizer (EO)

PT Kosong Penjelasan dan Identifikasinya

Event organizer merupakan perkumpulan dari beberapa orang dengan tujuan untuk menyusun dan mengatur suatu kegiatan. Untuk beberapa acara yang sering dibantu oleh event organizer adalah pernikahan, ulang tahun dan konser musik.

Sekarang banyak dari kalangan masyarakat yang tidak ingin repot ketika akan membuat sebuah acara. Hampir semua masyarakat memilih untuk menggunakan sebuah event organizer. Maka dari itu, para pengusaha menjadikan hal tersebut sebagai celah untuk membuat usaha.

Syarat Mendirikan Event Organizer

Pada saat anda akan membuat usaha EO maka syarat-syarat yang dibutuhkan sama di saat akan membuat perusahaan. Untuk perbedaan dari perusahaan dengan EO adalah di tempat. Ketika perusahaan harus memiliki ruang atau kantor sedangkan untuk EO hanya membutuhkan virtual office saja.

Izin Membuat Usaha Event Organizer

Membuat usaha EO tentunya juga membutuhkan izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata Meeting, Incentive, Convetion dan Exhibition. Bahkan, izin tersebut sudah di atur di dalam undang-undang pariwisata.

Akan tetapi, untuk EO yang berada di bidang musik atau rekreasi juga mempunyai izin yang berbeda dengan sebelumnya.

Syarat Mengurus Izin

Saat anda akan membuat usaha EO akan membutuhkan beberapa syarat yaitu:

  • Anda perlu membuat surat pernyataan yang berisikan mengenai kesanggupan ketika akan melakukan kegiatan usaha pariwisata.
  • Memerlukan surat pernyataan yang sudah sah yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah benar.
  • Pemohon izin usaha EO harus memberikan kartu tanda penduduk dan npwp.
  • Memberikan dokumen yang berisikan bahwa perusahaan tersebut sudah legal.
  • Memberikan dokumen yang membuktikan bahwa anda pemilik bangunan atau tempat usaha tersebut. Ketika lokasi tanah tersebut milik sendiri anda hanya memberikan bukti dengan sartifikat tanah saja.
  • Apabila untuk anda yang masih menyewa tempat dan gedung harus memberikan surat keterangan perjanjian proses penyewaan.
  • Beberapa dokumen yang sudah membuktikan bahwa anda sudah mendaftarkan usaha event organizer pada pihak pariwisata.

Setelah semuanya sudah anda persiapkan maka untuk langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengunjungi dinas pariwisata terdekat. Sekian, penjelasan mengenai izin usaha event organizer. Semoga dapat bermanfaat.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *