Berita Hukum Legalitas Terbaru

Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

BUJK PMA yang merupakan kependekan dari Badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing ini adalah persekutuan atau perusahaan gabungan yang terdiri dari sejumlah perusahaan jasa konstruksi asing,

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan salah satu faktor yang membuat perekonomian di Indonesia berkembang dengan pesat. Tentu bukan hanya satu atau dua CV melainkan banyak dari CV, PT, UD, dan lain sebagainya. Dan pastinya banyak orang yang ingin mendirikan sebuah Persekutuan Komanditer (CV).

Sebelum mendirikan sebuah CV para calon pengusaha/wirausahawan haruslah mengerti terlebih dahulu apa itu CV dan apa saja persyaratannya serta bagaimana cara mendirikannya, karena jika tidak tahu menahu dan langsung mendirikannya saja maka akan susah untuk menjalankan CV dan mungkin saja menyalahi hukum.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap atau biasa disingkat dengan CV apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka sama artinya dengan persekutuan perdata atau juga biasa disebut dengan Perseroan Komanditer.

Definisinya adalah persekutuan badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang memberikan dana serta asetnya kepada perusahaan dan menjalin kerja sama untuk meraih tujuan yang diharapkan.

Persekutuan Komanditer (CV) ini tidak termasuk badan hukum seperti PT. ini dikarenakan tidak adanya perundang-undangan khusus yang mengatur badan usaha ini.

Sedangkan menurut beberapa pengertian dari para ahli CV ini sendiri terbentuk dari persekutuan komanditer dan komplementer atau jika kita alihkan ke bahasa indonesia, kedua persekutuan tersebut berarti persekutuan pasif dan aktif.

Kedua persekutuan tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing, persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab untuk memodali badan terhadap persekutuan komplementer. Sedangkan persekutuan komplementer memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional badan.

Tentunya untuk mendirikan sebuah CV haruslah melengkapi beberapa dokumen agar CV dapat berdiri.

Dokumen Kelengkapan Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Kartu identitas (KTP) wirausahawan
  2. Kartu Keluarga (KK) wirausahawan
  3. NPWP wirausahawan
  4. Dokumen untuk penggunaan bisnis
  5. Sertifikat pembayaran PBB tahun lalu
  6. Perjanjian sewa menyewa
  7. Bukti lokasi perusahaan dengan foto bagian depan dan dalam gedung
  8. Sertifikat pendaftaran
  9. Nomor Izin Berusaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan
  11. Nomor Identitas Kepabeanan
  12. Angka Pengenal Importir
  13. Pengajuan Izin Usaha

Baca juga: 10+ Cara Mendirikan CV dan Penjelasan Lengkapnya

Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

1. Memilih kedua calon pengusaha CV.

Hal pertama yang harus dilakukan yaitu menentukan para pendiri CV. Setidaknya, pendiri harus terdiri dari dua orang atau lebih. Salah satu dari dua pendiri tersebut berperan sebagai direktur. Tugas dan wewenangnya tidak terbatas.Sedangkan pihak kedua berperan sebagai investor. Tugas dan kewajibannya lebih terbatas jika dibandingkan dengan direktur.

2. Mempersiapkan dokumen kelengkapan mendirikan CV.

Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris.

3. mendaftarkan akta pendirian ke notaris.

Di tahap keempat, akta pendirian CV mulai dibuat oleh notaris. Kunjungi saja kantor notaris terdekat untuk pembuatan akta tersebut. 

4. Penandatanganan akta.

5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Surat ini diperlukan untuk menentukan dimana perusahaan beroperasi. Surat ini akan digunakan sebagai acuan saat mengisi dokumen lain.

6. Mengurus NPWP CV.

Mengelola nomor identifikasi wajib pajak adalah langkah selanjutnya dalam membuat CV sendiri. NPWP CV harus disampaikan melalui KPP atau KPP terdekat di wilayah yang sesuai dengan alamat perusahaan.

7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri.

Setelah menerima akta notaris, calon pengusaha akan diinstruksikan untuk mendaftarkan CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri  agar CV Anda dapat diterima secara lokal.

8. Mengurus izin usaha.

Prosedur pembuatan CV masih cukup panjang. Setelah pengadilan negeri menerima pendaftaran, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin usaha. Proses pengelolaan ini dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.

9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanda Daftar Perusahaan, atau TDP, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah resmi didirikan. Dengan kata lain, perusahaan diakui oleh hukum.

10. Pengumuman ikhtisar resmi.

11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pengajuan Nomor Induk Berusaha hanya bisa dilakukan apabila pendirian CV sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

Laporkan Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang bekerja untuk CV harus dilaporkan identitas dan statusnya kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemnaker. Pelaporan ini dilakukan oleh tenaga kerja. Kemnaker sendiri memberlakukan aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan kesejahteraan yang layak pada para pekerja. Ini juga menjadi syarat wajib apabila perusahaan ini mempekerjakan pekerja asing.

Daftarkan Merek Produk

Pendaftaran wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya klaim oleh pihak lain. Jika sampai terjadi, ini jelas akan merugikan pemilik produk pertama kali. Jangan sampai ada pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan karena  tidak mendaftarkan merek tersebut secara resmi.

Jaga Keamanan Dokumen Perusahaan

Aset perusahaan tidak hanya berupa properti yang bergerak maupun tidak bergerak. Dokumen-dokumen penting juga termasuk aset perusahaan yang wajib untuk dijaga. Dokumen tersebut pasti akan diperlukan di kemudian hari. Oleh karena itu, harus dijaga dengan sebaik mungkin.

Buat Perjanjian Tertulis

Setiap kali akan melakukan kerja sama atau transaksi dengan pihak lain, sebaiknya selalu buat perjanjian secara tertulis. Perjanjian tersebut harus diketahui oleh dua belah pihak dan ditandatangani oleh keduanya. Perjanjian akan mengurangi konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari. Perjanjian secara tertulis juga memastikan bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian sama-sama diuntungkan dan tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan olehnya.

Bayar Pajak

Hal penting terakhir yang tidak boleh dilupakan setelah mendirikan CV adalah membayar pajak. Pajak sendiri adalah wujud ketaatan terhadap negara. Masing-masing perusahaan mungkin saja harus membayar pajak dengan nominal yang berbeda.

Sekian pembahasan mengenai Persekutuan Komanditer (CV), semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan CV atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas CV.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *