Sah! – Dalam perkembangan terbaru, perusahaan otomotif asal Tiongkok, BYD, dikabarkan telah menggugat sebuah perusahaan Indonesia yaitu PT WNA (Worcas Nusantara Abadi) terkait masalah hak cipta dan merek dagang.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di tengah maraknya persaingan bisnis di industri otomotif global. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun angkat bicara menanggapi gugatan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pada tanggal 3 Januari 2025 BYD Company Limited mengajukan tuntutan secara resmi kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mengenai pemakaian merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini diduga terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek dagang. BYD menuduh perusahaan Indonesia tersebut telah menggunakan desain atau teknologi yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (HKI) milik BYD tanpa izin.
Denza merupakan merek kendaraan mewah BYD yang berencana meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025. Denza telah muncul di Indonesia sejak tahun 2024 dalam salah satu pameran mobil lokal.
PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman Indonesia, mengajukan pendaftaran merek “Denza” pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (termasuk untuk jenis barang kendaraan yaitu alat yang digunakan untuk bergerak di darat, udara, atau air).
Merek tersebut mendapatkan perlindungan sampai 3 Juli 2033. Namun, pendaftaran merek “Denza” oleh BYD di Indonesia baru terlaksana pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang serupa. Merek ini masih dalam tahap verifikasi di DJKI.
Dimana dengan gugatan yang dilayangkan oleh BYD tersebut diharapkan untuk dilakukan pembatalan pendaftaran nama merek Denza atas nama PT WNA.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya popularitas kendaraan listrik di Indonesia. BYD sendiri telah memasuki pasar Indonesia dengan produk-produknya, dan gugatan ini dianggap sebagai upaya perusahaan untuk melindungi aset intelektualnya di pasar yang potensial.
Tanggapan Kemenkumham
Menanggapi gugatan tersebut, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa pihak Denza BYD akan memproses gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kemenkumham menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem perlindungan HKI yang komprehensif, dan setiap kasus pelanggaran akan ditangani secara serius.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Perlindungan HKI adalah hal yang sangat penting, terutama dalam menghadapi persaingan global,” ujar perwakilan Kemenkumham.
Implikasi Hukum dan Bisnis
Gugatan BYD terhadap perusahaan Indonesia ini memiliki implikasi yang signifikan, baik dari segi hukum maupun bisnis.
Dari sisi hukum, kasus ini dapat menjadi preseden atau suatu yurisprudensi bagi penegakan hukum HKI di Indonesia, terutama dalam menghadapi perusahaan asing yang merasa hak intelektualnya dilanggar. Dari sisi bisnis, kasus ini dapat mempengaruhi hubungan dagang antara Indonesia dan Tiongkok.
BYD adalah salah satu perusahaan terbesar di Tiongkok, dan gugatan ini dapat mempengaruhi citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang ramah terhadap perlindungan HKI.
Perlindungan HKI di Indonesia
Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HKI, termasuk hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, merek dagang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, dan paten pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.
Namun, implementasi dan penegakan hukum HKI masih sering dianggap sebagai tantangan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asing.
Kemenkumham terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya HKI, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang HKI, serta memperkuat sistem pendaftaran dan penegakan hukum.
Pandangan di Masa Depan
Kedepannya, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum HKI yang lebih komprehensif. Reformasi ini dapat mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyederhanaan proses pendaftaran HKI, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.
Selain itu, pengembangan teknologi pemantauan dan perlindungan HKI juga perlu ditingkatkan. Teknologi seperti blockchain dapat digunakan untuk memastikan keaslian dan kepemilikan karya intelektual, sehingga mengurangi risiko pelanggaran.
Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama terkait merek terkenal dan prinsip pendaftaran pertama (first-to-file) yang dianut di Indonesia.
Prinsip first to file diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi “Hak atas Merek diberikan kepada pendaftar yang pertama mengajukan permohonan”.
Ini berarti, siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut akan diakui sebagai pemilik sah merek tersebut, terlepas dari apakah pihak lain telah menggunakan merek tersebut sebelumnya secara komersial.
Prinsip ini berbeda dengan sistem first-to-use yang digunakan di beberapa negara yang menganut common law contoh satu nya Amerika Serikat dan Kanada, dimana hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis.
Gugatan BYD terhadap salah satu perusahaan di Indonesia ini menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan HKI dalam era globalisasi dan digitalisasi.
Sah! menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran hak cipta, merek dagang, dan paten.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus HKI atau legalitas usaha lainnya, hubungi kami di WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Internet
- Sengketa Merek Denza BYD dengan Perusahaan di Indonesia, Kemenkum Bilang Begini
- Dinamika Sengketa Merek Denza antara BYD vs PT WNA: Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Adil
- Sengketa Merek Denza antara BYD dengan PT WNA, DJKI Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI
- Kemenkum Soal Sengketa Nama Denza: Pentingnya Daftar Merek Lebih Awal