Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bolehkan WNA Mendirikan Perusahaan di Indonesia? Simak Penjelasannya!

low angle view high rise buildings

Sah! – Dalam membangun suatu usaha tentu saja harus mengikuti peraturan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar sah secara hukum. Tidak hanya bagi warga negara Indonesia (WNI), namun warga negara asing (WNA) juga perlu mengikuti peraturan yang berlaku.

Pendirian usaha di Indonesia harus mengikuti beberapa prosedur dan regulasi yang berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat dalam mendirikan usaha adalah dengan menjelaskan tujuan usaha/bisnis dan pendiri Perusahaan minimal terdiri dari 2 orang, dll.

Mengenai pembuatan usaha ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan beberapa peraturan lainnya.

Dalam UUPT, bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 2 UUPT bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Dalam mendirikan usaha yang didirikan oleh WNA, bahwa WNA dapat mendirikan usaha di Indonesia namun WNA tersebut harus bekerjasama dengan warga lokal lalu kemudian mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).

Sebelum mendirikan PT PMA, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok pemodal asing. Salah satunya adalah mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.

Sebuah PT PMA yang diakui di Indonesia harus memiliki modal awal minimal Rp 10 Miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar ¼ atau 25% harus disetor sebagai Modal Disetor. Setelah itu, tentukan domisili Perusahaan karena PT PMA dapat berdiri jika memiliki bangunan fisik.

Contoh dari PT PMA yaitu seperti start up. Di Indonesia sendiri, saat ini memiliki 4 perusahaan startup unicorn dengan kategori valuasi besar. Diantaranya yaitu Go-jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. Investor dari ke 4 perusahaan besar ini sebagian besar dari asing atau PT PMA.

Startup adalah Perusahaan rintisan yang baru saja dibangun atau dalam masa rintisan. Istilah ini sering dikaitkan dengan bidang teknologi dan informasi. Startup berfokus pada pengembangan produk dan layanan yang unik sesuai dengan target pasarnya.

Pada jenis usaha tertentu, pemerintah akan melakukan pembatasan-pembatasan karena dianggap hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan dalam negeri yang murni modal dan pekerjanya banyak berasal dari penduduk lokal.

Jika pemilik modal asing tidak bisa melakukan usahanya secara langsung karena terganjal oleh aturan, mereka dapat mencari Perusahaan rekanan. Dari Perusahaan rekanan tersebut maka selanjutnya kegiatan usaha bisa dilakukan dengan modal berasal dari asing.

Sebuah Perusahaan dapat dikategorikan PT PMA jika modal asing yang dimiliki berada di rentang 0-100%. Jadi, selama modal asing masih ada meskipun hanya 1% bisa dikategorikan sebagai PT PMA. Sebaliknya, jika modal berasal dari dalam negeri, maka dapat disebut PT.

Jadi, seorang WNA dapat mendirikan usaha di Indonesia dengan mengikuti peraturan dan kebijakan yang berlaku sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Seperti itulah penyampaian artikel berupa peraturan mengenai bolehkah WNA mendirikan Perusahaan di Indonesia, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.

Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.

 

Source:

  1. Kaskus.co.id “Dapatkah Bule (WNA) Mendirikan Usaha di Indonesia? Simak Informasinya” oleh Tim Redaksi Kaskus.
  2. www.goodnewsfromindonesia “Prosedur Mendirikan Perusahaan di Indonesia Untuk WNA” oleh Bagas Kara.

WhatsApp us

Exit mobile version