Sah! – Dalam dunia bisnis di Indonesia, ada berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Kedua bentuk badan usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi struktur hukum, tanggung jawab, maupun proses pendirian. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: bisakah nama PT sama dengan nama CV? Artikel ini akan membahas aspek hukum dan praktis terkait penggunaan nama yang sama untuk PT dan CV.
1. Pengertian PT dan CV
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang modalnya terbagi atas saham-saham dan pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya.
PT dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri.
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan kewajiban perusahaan) dan sekutu pasif atau komanditer (yang hanya menyertakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan).
CV bukan badan hukum, sehingga tidak memiliki pemisahan antara aset perusahaan dan aset pribadi sekutu aktif.
2. Regulasi Terkait Penggunaan Nama PT dan CV
Dalam hal penggunaan nama, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Nama PT harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama ini tidak boleh sama atau terlalu mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar untuk mencegah kebingungan dan sengketa hukum.
- Pendaftaran Nama CV: Nama CV didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan tidak melalui Kemenkumham. Karena itu, aturan mengenai kesamaan nama lebih longgar dibandingkan dengan PT, tetapi tetap ada persyaratan bahwa nama tersebut tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah ada dalam wilayah yurisdiksi yang sama.
3. Bisakah Nama PT dan CV Sama?
Secara hukum, nama PT dan CV yang sama tidak dilarang. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Pendaftaran di Institusi yang Berbeda: Karena pendaftaran PT dan CV dilakukan di institusi yang berbeda (Kemenkumham untuk PT dan Pengadilan Negeri untuk CV), secara teknis nama yang sama bisa saja digunakan untuk PT dan CV yang berbeda. Namun, hal ini bisa menimbulkan kebingungan di antara konsumen, klien, atau mitra bisnis yang mungkin menganggap keduanya sebagai entitas yang sama.
- Potensi Kebingungan Pasar: Penggunaan nama yang sama untuk PT dan CV dapat menimbulkan kebingungan di pasar. Misalnya, jika kedua entitas beroperasi di industri yang sama atau memiliki target pasar yang serupa, pelanggan mungkin akan bingung tentang identitas perusahaan dan mengaitkan tindakan atau reputasi salah satu entitas dengan yang lainnya.
- Sengketa Merek: Jika salah satu entitas, baik PT atau CV, mendaftarkan nama tersebut sebagai merek dagang, maka entitas lain yang menggunakan nama yang sama mungkin akan menghadapi sengketa hukum terkait hak eksklusif atas penggunaan nama tersebut. Oleh karena itu, jika nama yang sama digunakan, penting untuk mempertimbangkan pendaftaran merek dagang sebagai langkah perlindungan.
4. Pertimbangan Strategis dalam Pemilihan Nama
Menggunakan nama yang sama untuk PT dan CV mungkin terlihat praktis, tetapi ada beberapa faktor strategis yang harus dipertimbangkan:
- Reputasi dan Branding: Jika nama yang sama digunakan, reputasi satu entitas bisa memengaruhi entitas lainnya. Jika salah satu entitas menghadapi masalah hukum atau reputasi yang buruk, hal ini dapat merugikan entitas lainnya yang menggunakan nama yang sama.
- Ekspansi Bisnis: Jika perusahaan berencana untuk memperluas bisnis atau merambah pasar baru, memiliki nama yang unik untuk masing-masing entitas dapat membantu menciptakan identitas yang kuat dan memudahkan dalam pendaftaran merek di tingkat nasional maupun internasional.
- Kompleksitas Hukum: Dalam kasus sengketa hukum, menggunakan nama yang sama untuk PT dan CV bisa memperumit proses hukum, terutama jika salah satu entitas terlibat dalam gugatan atau sengketa dengan pihak ketiga.
5. Alternatif Penggunaan Nama
Jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan nama yang sama untuk PT dan CV, berikut adalah beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan:
- Variasi Nama: Pertimbangkan untuk menggunakan variasi nama yang berbeda untuk PT dan CV, seperti menambahkan kata deskriptif atau modifikasi kecil pada nama untuk membedakan kedua entitas.
- Pendaftaran Merek: Jika nama yang sama digunakan, sangat penting untuk mendaftarkan nama tersebut sebagai merek dagang untuk melindungi hak eksklusif atas penggunaan nama dalam konteks komersial.
- Konsultasi Hukum: Sebelum memutuskan untuk menggunakan nama yang sama, konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan kekayaan intelektual untuk memahami risiko hukum dan strategi terbaik untuk melindungi nama perusahaan Anda.
Secara hukum, nama PT dan CV bisa saja sama, karena pendaftarannya dilakukan di lembaga yang berbeda. Namun, perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan ini, mengingat potensi kebingungan di pasar, sengketa hukum, dan dampak pada branding.
Mempertimbangkan alternatif seperti variasi nama atau pendaftaran merek dagang dapat membantu meminimalkan risiko dan memastikan bahwa kedua entitas dapat beroperasi dengan efektif tanpa saling merugikan.
Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat membangun identitas yang kuat dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406