Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Bibit Kekerasan Rumah Tangga ‘KDRT’, Bagaimana Menghilangkannya?

KDRT merupakan perampasan kemerdekaan seorang dalam penderitaan fisik, psikologis, serta penelantaran di rumah tangga.
KDRT merupakan perampasan kemerdekaan seorang dalam penderitaan fisik, psikologis, serta penelantaran di rumah tangga.

Pengertian KDRT

Sah! – KDRT, mereka yang telah satu kata dan melaksanakan perkawinan pasti sangat memperjuangkan wujud keharmonisan terjadi setiap hari. Ironisnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan wujud kekerasan bermunculan dalam rumah tangga.

Wujud ini sedang terkenal di negara kita oleh karena volume keseringannya di masyarakat dengan nama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KDRT merupakan perbuatan terhadap seorang yang khususnya perempuan dan mengakibatkan perampasan kemerdekaannya dalam hal penderitaan fisik, psikologis, serta penelantaran rumah tangga.

Karakteristik KDRT

Secara umum KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Semua jenis kekerasan itu bisa mengakibatkan korban ingin mengakhiri hidupnya lebih cepat dan bahkan tidak segan untuk melakukannya di suatu waktu karena penderitaan yang sudah terlalu besar dibendung (cenderung cepat terjadi bilamana menyangkut kekerasan fisik).

Posisi perempuan sebagai korban KDRT dilatarbelakangi budaya kekuatan patriarkal yang justru memposisikan laki-laki sebagai penentu kehidupan sehingga berwenang untuk mengendalikan pribadi perempuan dan materinya.

Relasi demikian berlaku terhadap seluruh kemungkinan sistem sosial di antara mereka dan melahirkan identitas pembeda. KDRT memang bisa berakhir damai tapi banyak juga yang menganggap itu tidak efektif sehingga cenderung mengakhirinya dengan solusi perceraian saja.

Mereka tidak langsung menyadari bahwa penyelesaian melalui perceraian dimaksud hanya akan berdampak negatif terhadap anak karena statusnya pasti dikucilkan berat atas tindakan kekerasan yang pernah terjadi dan tersebarluaskan itu.

Baca juga: Pondasi Hak Merek yang Berlindung Hukum

Solusi KDRT Berkelanjutan

WhatsApp us

Exit mobile version