Penyelesaian KDRT secara damai bisa dilakukan dalam upaya mediasi (tanpa mediator) ketika pasangan berinisiatif kerja sama untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu tidak menutup kemungkinan juga menyelesaikan dalam upaya rekonsiliasi dengan bantuan pihak keluarga lainnya.
Cara damai ini dikenal dengan istilah non litigasi sedangkan cara perceraian dikenal dengan istilah litigasi karena telah melibatkan lembaga peradilan.
KDRT harus dipadamkan sedalam mungkin dengan menjalani kehidupan rumah tangga seperti seharusnya dan menaklukkan setiap akar pertikaian daripada harus semakin membengkak dan menciptakan yang tidak diinginkan.
Kedewasaan pikiran dan kecakapan tindakan akan membuat rumah tangga terkelola profesional. Perempuan sebagai pendidik utama keluarga diharapkan mengembangkan kasih dan kesetaraan sehingga mampu menyingkirkan berbagai tindakan agresif dari anak mereka.
Bilamana terus dibiarkan maka adat kekerasan yang diwarisi pola asuh keluarga seperti ini akan menjadi persoalan hukum negara.
Itulah pembahasan terkait dengan cara menghilangkan bibit kekerasan rumah tangga, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Dra Yeni Huriyani M.Hum “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang jadi Persoalan Publik” Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5 No 3 (2008)
Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Internet: