Berita Hukum Legalitas Terbaru

Berikut Penjelasan Lengkap Mengenai Izin Usaha Konstruksi (SIUJK)

Inilah Penjelasan Skema Jabker SKK Konstruksi Terbaru

Izin usaha konstruksi ini sering disebut dengan SIUJK. Semua usaha yang mempunyai hubungan dengan konstruksi di wajibkan untuk mempunyai izin tersebut. Pada saat anda sudah mempunyai izin usaha konstruksi maka akan dianggap layak dan mampu ketika mengerjakan proyek. Selain itu, dengan mempunyai izin juga bisa menjadi salah satu kualifikasi di dalam perusahaan.

Dengan adanya kegiatan kualifikasi izin usaha konstruksi ini di lakukan agar tidak terjadi salah paham di dalam proses anggaran dasar perusahaan. Maka dari itu, untuk laporan keuangan akan dibagi menjadi tiga kualifikasi perusahaan. Untuk penjelasan masing-masing dari kualifikasi tersebut adalah:

  1. K1-K2 merupakan kualifikasi usaha yang sudah mempunyai bentuk badan usaha CV.
  2. K3-B1 merupakan kualifikasi usaha yang sudah mempunyai bentuk badan usaha PT.
  3. Sedangkan, untuk orang yang memberikan penanaman modal asing atau sering disebut dengan (PMA) maka langsung di klasifikasi pada B2.

Macam-Macam Jenis Izin Usaha Konstruksi

Saat anda sudah berada di dalam usaha konstruksi tentunya sudah tidak asing dengan beberapa macam jenis perizinan. Semua macam-macam jenis izin usaha tersebut sudah diatur di dalam perundang-undang sebagai berikut:

  • Izin Nasional

Izin usaha jenis tersebut dapat dipergunakan sebagai alat ketika akan memuat usah dengan bentuk jasa. Tentunya usaha yang berbentuk jasa tersebut harus masih mempunyai hubungan di dalam bidang konstruksi. Mendapatkan sertifikasi ini anda harus melakukan pengurusan terlebih dahulu pada instansi terdekat.

  • Izin PMA

Izin usaha PMA hanya bisa di cari oleh beberapa pihak tertentu saja. Salah satunya adalah para BUJK PMA. Para BUJK PMA ini membutuhkan izin tersebut karena agar mempermudah proyek konstruksi. Sedangkan, untuk anda yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut harus mengajukan pada pihak BKPM.

  • Izin Usah Konstruksi BUJKA

Izin BUJKA hanya akan diberikan kepada beberapa pihak saja yang akan melakukan kegiatan konstruksi. Sebelum, memulai proyek tersebut diwajibkan untuk mempunyai sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut anda bisa melakukan pengurusan pada instansi BKPM. Sekian, penjelasan dan semoga dapat memberi bermanfaat.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *