Izin usaha Angkutan Sewa adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Angkutan Sewa sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Angkutan Sewa.
Sedangkan kalau usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Angkutan Sewa, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Sewa dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Sewa.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Sewa
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Angkutan Sewa lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Sewa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Sewa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Sewa kodenya adalah 49422.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)
Saat menentukan kode KBLI 49422 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 49422, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Sewa
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.
Akan tetapi jika owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Angkutan Sewa
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis harus melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Sewa
Jika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Sewa
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Angkutan Sewa tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha