Izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan.
Sedangkan kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa naik karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan adalah 84138.
Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam memilih kode KBLI 84138 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 84138, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.
Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan NIB, owner bisnis harus mendaftar di halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data dan rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media daring, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha