Izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software) adalah satu dari sekian banyak surat yang perlu diurus oleh pengusaha Penerbitan Piranti Lunak (software) sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software).
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software), terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Penerbitan Piranti Lunak (software) bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software).
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Penerbitan Piranti Lunak (software)
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Penerbitan Piranti Lunak (software) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penerbitan Piranti Lunak (software)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penerbitan Piranti Lunak (software) memakai kode 58200.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi
Ketika pemilihan kode KBLI 58200 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 58200, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Penerbitan Piranti Lunak (software)
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Penerbitan Piranti Lunak (software)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali form dan review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penerbitan Piranti Lunak (software)
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penerbitan Piranti Lunak (software)
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Penerbitan Piranti Lunak (software) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha