Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang merupakan salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pengusaha cuma mencari laba sampai lupa izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana agar bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang memakai kode 50227.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
Saat menentukan kode KBLI 50227 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 50227, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik usaha harus mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa form serta rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha