Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Mudah Melegalkan Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial kodenya adalah 84124.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Misalnya Kementerian Sosial.

Ketika menentukan kode KBLI 84124 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 84124, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek formulir dan preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesejahteraan Sosial tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version