Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Begini Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Lembaga Pemeringkat Efek

Izin usaha Lembaga Pemeringkat Efek adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Lembaga Pemeringkat Efek sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Lembaga Pemeringkat Efek.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan sampai terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Lembaga Pemeringkat Efek, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Lembaga Pemeringkat Efek dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapat izin usaha Lembaga Pemeringkat Efek.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Lembaga Pemeringkat Efek

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Lembaga Pemeringkat Efek melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Lembaga Pemeringkat Efek adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Lembaga Pemeringkat Efek

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Pemeringkat Efek memakai kode 66196.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

Ketika menentukan kode KBLI 66196 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 66196, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Lembaga Pemeringkat Efek

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang berjalan.

Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Lembaga Pemeringkat Efek

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, owner bisnis perlu mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek form dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Pemeringkat Efek

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Pemeringkat Efek

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Lembaga Pemeringkat Efek tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version