Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Begini Tahapan Mudah Melegalkan Izin Usaha Aktivitas Broker Reasuransi

Izin usaha Aktivitas Broker Reasuransi menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Aktivitas Broker Reasuransi supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Broker Reasuransi.

Padahal kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Broker Reasuransi, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Aktivitas Broker Reasuransi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Broker Reasuransi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Broker Reasuransi

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Broker Reasuransi lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Aktivitas Broker Reasuransi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Broker Reasuransi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Broker Reasuransi kodenya adalah 66223.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung

Ketika memilih kode KBLI 66223 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 66223, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Broker Reasuransi

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Broker Reasuransi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat meneruskan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Broker Reasuransi

Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Broker Reasuransi

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Broker Reasuransi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version