Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Cara Melakukan Pendaftaran Persekutuan Komanditer

man writing on paper

Sah! – Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu jenis dari badan usaha. Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang yuridis dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Badan usaha merupakan kumpulan dari beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama untuk melakukan aktivitas bisnis.

Persekutuan Komanditer tidak diatur secara khusus dalam KUHD, tetapi diatur dalam ketentuan Persekutuan Perdata dan pengaturan Persekutuan Firma. Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 32 KUHD.

Dalam Pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa Persekutuan Komanditer yaitu “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang”

Prosedur dan syarat mendirikan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) awal mulanya diatur dalam KUHD namun sekarang mengalami banyak perkembangan.

Melalui Permenkumham No 17 tahun 2018 Pasal 1 angka 1 menyebutkan yaitu Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Pendaftaran Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap selanjutnya disebut (CV) terdiri dari pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar dan pendaftaran pembubaran.

Melakukan permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh pemohon kepada Menteri dan permohonan tersebut diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, untuk melakukan pendaftaran diawali dengan pengajuan nama CV.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran nama CV yaitu:

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapatkan izin dari yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Pengajuan nama tersebut dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama. Format pengajuan nama setidaknya memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dan nama CV yang dipesan.

Dalam pengajuan nama CV dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Persetujuan pemakaian nama CV diberikan oleh Menteri secara elektronik. Jika dalam pengajuan nama CV tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan maka Menteri dapat menolak nama CV secara elektronik.

Proses pendaftaran nama CV harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian CV telah ditandatangani. Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Untuk melakukan permohonan perubahan anggaran dasar CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Pendaftaran perubahan anggaran tersebut terdiri dari:

  1.  Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili dan pekerjaan
  2. Kegiatan usaha
  3. Hak dan kewajiban para pendiri dan/atau
  4. Jangka waktu CV

Perubahan anggaran tersebut harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris memuat perubahan anggaran. Apabila melebihi batas waktu maka permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Untuk melakukan pendaftaran pembubaran CV harus didaftarkan kepada Menteri oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Pembubaran CV dapat dilakukan dalam hal:

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  2. Musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV atau tujuan CV telah tercapai
  3. Karena kehendak para sekutu
  4. Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ingin melakukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan akta pembubaran, putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Demikian artikel mengenai cara pendaftaran persekutuan komanditer. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid

Source:

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

Rosidah Diani dan Mahendra Kusuma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) sebagai Badan Usaha dalam Kajian Hukum Perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *