Berita Hukum Legalitas Terbaru

Barang Ekspor yang Dilarang di Peraturan Menteri Perdagangan Terbaru, Apa Saja?

Ilustrasi Konstruksi Bangunan Pelabuhan

Sah! – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan mengenai barang-barang yang dilarang untuk diekspor. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, serta mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. 

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan terbaru, sejumlah komoditas penting kini masuk dalam daftar larangan ekspor.

Larangan ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari bahan tambang mentah hingga produk hutan dan limbah tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. 

Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu mengembangkan industri pengolahan yang lebih mandiri. Artikel ini akan membahas lebih lanjut apa saja barang yang termasuk dalam larangan ekspor terbaru.

Peraturan Menteri Perdagangan Terkait Larangan Barang Ekspor 

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 adalah instrumen utama yang mengatur larangan ekspor berbagai barang tertentu di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional dengan menjaga ketersediaan sumber daya penting di dalam negeri dan mendorong hilirisasi atau pengolahan bahan baku di dalam negeri, sehingga Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah dari komoditas-komoditas yang dimilikinya. 

Isi dari peraturan ini mencakup ketentuan umum, daftar barang yang dilarang untuk diekspor, sanksi bagi pelanggaran, dan ketentuan peralihan.

Pada tahun 2024, peraturan ini diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Revisi terbaru ini memperkenalkan sejumlah kebijakan tambahan yang memperluas dan memperinci regulasi ekspor di Indonesia. 

Beberapa perubahan penting yang diatur dalam revisi ini mencakup:

– Kebijakan Pemanfaatan Sedimentasi Laut untuk Ekspor: 

Revisi ini memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, yang sebelumnya mungkin tidak diatur secara rinci, untuk ekspor. Hal ini dapat memberikan peluang ekonomi baru bagi Indonesia dalam memanfaatkan hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.

– Peningkatan Nilai Tambah Ekspor Kratom: 

Kratom, yang merupakan komoditas herbal bernilai ekonomi tinggi, mendapat perhatian khusus dalam peraturan ini. Pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, yang dapat membuka pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan devisa negara.

– Kepastian Hukum bagi Eksportir: 

Revisi peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para eksportir. Dengan aturan yang lebih jelas dan transparan, eksportir diharapkan dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih aman, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jenis Barang Ekspor yang Dilarang Menurut Permendag

1. Pasir Alam Hasil Pembersihan Sedimentasi di Laut dengan Kandungan Tertentu 

Pasir alam ini dihasilkan dari pembersihan sedimentasi laut dan mengandung mineral berharga seperti pasir besi, titanium, atau zirkon. Mineral-mineral ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan digunakan dalam berbagai industri seperti metalurgi dan konstruksi.

Pelarangan ekspor bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan memastikannya digunakan untuk kebutuhan pembangunan dalam negeri, terutama dalam sektor infrastruktur. Selain itu, pengambilan pasir laut dalam jumlah besar dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan pesisir.

2. Lumpur Hasil Sedimentasi di Laut  

  Lumpur laut ini mengandung mineral dan bahan organik yang memiliki berbagai kegunaan, mulai dari industri kosmetik, farmasi, hingga pertanian.Sama seperti pasir laut, pelarangan ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan ketersediaan sumber daya tersebut untuk kebutuhan dalam negeri, demi mendukung berbagai industri lokal.

3. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Kehutanan

   Contoh di bidang kehutanan adalag kayu log tertentu, rotan, tumbuhan langka, dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti damar, getah, dan resin. Pelarangan ekspor di sektor kehutanan bertujuan menjaga kelestarian hutan Indonesia, mencegah penebangan liar, dan melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi aset penting bagi ekosistem serta perekonomian lokal.

4. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Pertanian  

  Contoh barang yang dilarang dalam bidang pertanian adalah benih unggul, bibit tanaman langka, produk pertanian organik dalam jumlah besar, serta komoditas pertanian yang mengalami kelangkaan dalam negeri. 

Untuk menjaga ketahanan pangan, melindungi petani lokal, dan mencegah inflasi pada harga pangan, ekspor produk pertanian tertentu dilarang. Kebijakan ini dirancang agar hasil pertanian strategis tetap tersedia bagi masyarakat Indonesia dan tidak menyebabkan lonjakan harga pangan.

5. Pupuk Subsidi

  Pupuk subsidi adalah pupuk yang diberikan pemerintah dengan harga lebih murah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Pupuk subsidi dilarang diekspor agar tetap tersedia bagi petani lokal yang membutuhkan dan untuk mencegah penyelewengan penggunaan pupuk bersubsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak.

6. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Pertambangan

   Contoh barang yang dilarang di pertambangan adalah bijih besi, batu bara, minyak mentah, serta mineral langka dalam bentuk mentah. Ekspor bahan tambang mentah dilarang untuk mendorong hilirisasi, di mana bahan mentah diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas mentah.

7. Barang Cagar Budaya 

   Barang cagar budaya mencakup benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, seperti artefak, fosil, dan bangunan kuno. Ekspor barang cagar budaya dilarang untuk melindungi warisan budaya Indonesia, mencegah penyelundupan benda bersejarah, dan menjaga identitas budaya bangsa yang berharga bagi generasi mendatang.

8.Sisa dan Skrap Logam  

 Sisa dan skrap logam adalah limbah atau bahan sisa dari proses produksi yang masih mengandung logam berharga. Melarang ekspor sisa dan skrap logam bertujuan untuk mendorong daur ulang di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, dan menjaga pasokan bahan mentah bagi industri dalam negeri.

Kesimpulannya, pelarangan ekspor berbagai barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan bertujuan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pengolahan industri dalam negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan alam. 

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat upaya melindungi warisan budaya bangsa dan mencegah praktik penyelundupan barang bersejarah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kesejahteraan dan kemajuan ekonomi jangka panjang.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas bisnis, Sah! siap membantu Anda dengan segala kebutuhan legal, termasuk pengurusan izin HAKI dan pendaftaran hak cipta. 

Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami berkomitmen mendukung kelancaran bisnis Anda agar dapat berjalan dengan tenang dan sesuai ketentuan hukum. 

Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut kunjungi website kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat!

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor

Website

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-barang-yang-dilarang-ekspor-dan-impor-lt50b981c5bd24e

https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ini-dia-deretan-barang-haram-diekspor-cek-daftarnya

WhatsApp us

Exit mobile version