Tag: ekspor

  • Barang Ekspor yang Dilarang di Peraturan Menteri Perdagangan Terbaru, Apa Saja?

    Barang Ekspor yang Dilarang di Peraturan Menteri Perdagangan Terbaru, Apa Saja?

    Sah! – Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan mengenai barang-barang yang dilarang untuk diekspor. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, serta mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. 

    Melalui Peraturan Menteri Perdagangan terbaru, sejumlah komoditas penting kini masuk dalam daftar larangan ekspor.

    Larangan ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari bahan tambang mentah hingga produk hutan dan limbah tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri. 

    Dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu mengembangkan industri pengolahan yang lebih mandiri. Artikel ini akan membahas lebih lanjut apa saja barang yang termasuk dalam larangan ekspor terbaru.

    Peraturan Menteri Perdagangan Terkait Larangan Barang Ekspor 

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 adalah instrumen utama yang mengatur larangan ekspor berbagai barang tertentu di Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional dengan menjaga ketersediaan sumber daya penting di dalam negeri dan mendorong hilirisasi atau pengolahan bahan baku di dalam negeri, sehingga Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah dari komoditas-komoditas yang dimilikinya. 

    Isi dari peraturan ini mencakup ketentuan umum, daftar barang yang dilarang untuk diekspor, sanksi bagi pelanggaran, dan ketentuan peralihan.

    Pada tahun 2024, peraturan ini diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Revisi terbaru ini memperkenalkan sejumlah kebijakan tambahan yang memperluas dan memperinci regulasi ekspor di Indonesia. 

    Beberapa perubahan penting yang diatur dalam revisi ini mencakup:

    – Kebijakan Pemanfaatan Sedimentasi Laut untuk Ekspor: 

    Revisi ini memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, yang sebelumnya mungkin tidak diatur secara rinci, untuk ekspor. Hal ini dapat memberikan peluang ekonomi baru bagi Indonesia dalam memanfaatkan hasil sedimentasi laut secara berkelanjutan.

    – Peningkatan Nilai Tambah Ekspor Kratom: 

    Kratom, yang merupakan komoditas herbal bernilai ekonomi tinggi, mendapat perhatian khusus dalam peraturan ini. Pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, yang dapat membuka pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan devisa negara.

    – Kepastian Hukum bagi Eksportir: 

    Revisi peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para eksportir. Dengan aturan yang lebih jelas dan transparan, eksportir diharapkan dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih aman, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Jenis Barang Ekspor yang Dilarang Menurut Permendag

    1. Pasir Alam Hasil Pembersihan Sedimentasi di Laut dengan Kandungan Tertentu 

    Pasir alam ini dihasilkan dari pembersihan sedimentasi laut dan mengandung mineral berharga seperti pasir besi, titanium, atau zirkon. Mineral-mineral ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan digunakan dalam berbagai industri seperti metalurgi dan konstruksi.

    Pelarangan ekspor bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan memastikannya digunakan untuk kebutuhan pembangunan dalam negeri, terutama dalam sektor infrastruktur. Selain itu, pengambilan pasir laut dalam jumlah besar dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan pesisir.

    2. Lumpur Hasil Sedimentasi di Laut  

      Lumpur laut ini mengandung mineral dan bahan organik yang memiliki berbagai kegunaan, mulai dari industri kosmetik, farmasi, hingga pertanian.Sama seperti pasir laut, pelarangan ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan ketersediaan sumber daya tersebut untuk kebutuhan dalam negeri, demi mendukung berbagai industri lokal.

    3. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Kehutanan

       Contoh di bidang kehutanan adalag kayu log tertentu, rotan, tumbuhan langka, dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti damar, getah, dan resin. Pelarangan ekspor di sektor kehutanan bertujuan menjaga kelestarian hutan Indonesia, mencegah penebangan liar, dan melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi aset penting bagi ekosistem serta perekonomian lokal.

    4. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Pertanian  

      Contoh barang yang dilarang dalam bidang pertanian adalah benih unggul, bibit tanaman langka, produk pertanian organik dalam jumlah besar, serta komoditas pertanian yang mengalami kelangkaan dalam negeri. 

    Untuk menjaga ketahanan pangan, melindungi petani lokal, dan mencegah inflasi pada harga pangan, ekspor produk pertanian tertentu dilarang. Kebijakan ini dirancang agar hasil pertanian strategis tetap tersedia bagi masyarakat Indonesia dan tidak menyebabkan lonjakan harga pangan.

    5. Pupuk Subsidi

      Pupuk subsidi adalah pupuk yang diberikan pemerintah dengan harga lebih murah untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Pupuk subsidi dilarang diekspor agar tetap tersedia bagi petani lokal yang membutuhkan dan untuk mencegah penyelewengan penggunaan pupuk bersubsidi ke pihak-pihak yang tidak berhak.

    6. Barang yang Dilarang Ekspor di Bidang Pertambangan

       Contoh barang yang dilarang di pertambangan adalah bijih besi, batu bara, minyak mentah, serta mineral langka dalam bentuk mentah. Ekspor bahan tambang mentah dilarang untuk mendorong hilirisasi, di mana bahan mentah diolah terlebih dahulu di dalam negeri. Kebijakan ini mendukung pertumbuhan industri pengolahan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas mentah.

    7. Barang Cagar Budaya 

       Barang cagar budaya mencakup benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, seperti artefak, fosil, dan bangunan kuno. Ekspor barang cagar budaya dilarang untuk melindungi warisan budaya Indonesia, mencegah penyelundupan benda bersejarah, dan menjaga identitas budaya bangsa yang berharga bagi generasi mendatang.

    8.Sisa dan Skrap Logam  

     Sisa dan skrap logam adalah limbah atau bahan sisa dari proses produksi yang masih mengandung logam berharga. Melarang ekspor sisa dan skrap logam bertujuan untuk mendorong daur ulang di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor, dan menjaga pasokan bahan mentah bagi industri dalam negeri.

    Kesimpulannya, pelarangan ekspor berbagai barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan bertujuan untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pengolahan industri dalam negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan alam. 

    Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat upaya melindungi warisan budaya bangsa dan mencegah praktik penyelundupan barang bersejarah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kesejahteraan dan kemajuan ekonomi jangka panjang.

    Terima kasih telah membaca artikel ini. Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas bisnis, Sah! siap membantu Anda dengan segala kebutuhan legal, termasuk pengurusan izin HAKI dan pendaftaran hak cipta. 

    Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami berkomitmen mendukung kelancaran bisnis Anda agar dapat berjalan dengan tenang dan sesuai ketentuan hukum. 

    Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut kunjungi website kami di Sah.co.id. Mari wujudkan impian usaha Anda dengan dukungan legal yang tepat!

    Sumber:

    Peraturan Perundang-Undangan

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor

    Website

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-barang-yang-dilarang-ekspor-dan-impor-lt50b981c5bd24e

    https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/ini-dia-deretan-barang-haram-diekspor-cek-daftarnya

  • Mengurai Regulasi: Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor di Indonesia

    Sah!- Perdagangan internasional memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun ada sejumlah regulasi ketat yang mengatur barang-barang yang boleh diekspor dan diimpor.

    Regulasi bertujuan untuk melindungi berbagai kepentingan nasional, termasuk keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dengan memahami barang-barang dilarang dalam kegiatan ekspor dan impor, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa operasi mereka mematuhi hukum yang berlaku dan turut menjaga kesejahteraan negara.

    Artikel ini akan membahas berbagai jenis barang yang dilarang diekspor dan diimpor di Indonesia, termasuk alasan di balik larangan tersebut. Mari kita menggali lebih dalam dan memahami pentingnya kebijakan ekspor dan impor dalam memastikan masa depan yang berkelanjutan bagi Indonesia.

    Barang yang Dilarang Diekspor

    Barang-barang yang termasuk kategori cagar budaya dilarang untuk diekspor guna mencegah hilangnya warisan budaya nasional. Ini mencakup benda-benda arkeologis, artefak, dan barang-barang bersejarah lainnya yang memiliki nilai budaya tinggi.

    Selain itu, ekspor kayu log juga dilarang sebagai upaya mencegah deforestasi dan melindungi hutan tropis Indonesia, yang penting untuk kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

    Hewan langka dan terancam punah, baik yang hidup maupun dalam bentuk produk hewani, tidak boleh diekspor untuk mencegah kepunahan spesies dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

    Pemerintah juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap ekspor bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia, dengan tujuan menjaga keselamatan global.

    Barang yang Dilarang Diimpor

    Barang yang Mengancam Keamanan Nasional

    Impor senjata api, amunisi, dan bahan peledak diatur sangat ketat dan biasanya dilarang kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti pertahanan negara. Begitu pula dengan bahan nuklir, yang juga diawasi dengan sangat ketat dan umumnya dilarang kecuali untuk tujuan damai dan harus mendapatkan izin khusus.

    Barang yang Berdampak Negatif pada Kesehatan Masyarakat

    Produk tembakau dan minuman beralkohol dikenakan pembatasan impor yang ketat untuk mengendalikan tingkat konsumsi serta dampak kesehatan masyarakat. Selain itu, impor obat-obatan terlarang dan bahan narkotika dilarang keras guna memerangi penyalahgunaan narkoba.

    Produk yang Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

    Impor barang-barang palsu dan bajakan seperti pakaian, aksesoris, dan perangkat elektronik dilarang untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan mendukung perkembangan industri kreatif dalam negeri.

    Alasan di Balik Larangan

    Regulasi mengenai larangan ekspor dan impor barang di Indonesia tidak diberlakukan tanpa alasan yang mendasar. Ada beberapa alasan utama yang melandasi penerapan larangan ini. Pertama, perlindungan sumber daya alam sangat penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga keberlanjutan ekosistem serta ekonomi nasional.

    Kedua, pelestarian warisan budaya bertujuan untuk memastikan warisan budaya tetap di dalam negeri, menjaga identitas nasional, dan memungkinkan generasi mendatang untuk menikmati serta mempelajari sejarah dan budaya mereka.

    Ketiga, keamanan dan ketertiban umum menjadi prioritas dengan mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi mengancam, seperti senjata api dan bahan peledak. Keempat, kesehatan masyarakat dilindungi dengan melarang produk-produk yang dapat merusak Kesehatan.

    Termasuk narkotika, bahan kimia berbahaya, dan makanan atau minuman yang tidak memenuhi standar keamanan. Terakhir, perlindungan industri dalam negeri dilakukan dengan melarang impor barang-barang yang bisa mengancam keberlangsungan usaha lokal, terutama produk-produk bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual.

    Kebijakan ketat terkait barang-barang yang dilarang diekspor dan diimpor di Indonesia bertujuan melindungi berbagai aspek kehidupan nasional seperti keamanan, kesehatan, lingkungan, dan budaya.

    Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kelestarian sumber daya alam, menjaga warisan budaya, dan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

    Dengan memahami regulasi ini, pelaku bisnis dan masyarakat umum dapat membantu menjaga kepentingan nasional serta mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian artikel ini dibuat semoga dapat bermanfaat.

    Jaga komitmen pada kebijakan ekspor dan impor yang berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik!

    Temukan solusi administrasi hukum yang tepat dengan Sah Indonesia. Kunjungi situs kami di Sah.co.id. Bergabunglah dalam menjaga kepentingan nasional dan mematuhi regulasi yang berlaku!

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-barang-yang-dilarang-ekspor-dan-impor-lt50b981c5bd24e

  • Pemerintah Resmi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Simak Kebijakannya!

    Sah! – Dalam beberapa hari terakhir, berita tentang kebijakan baru terkait ekspor pasir laut menjadi sorotan media.

    Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan dianggap merugikan masyarakat.

    Kebijakan ini berkaitan dengan ekspor pasir laut, yang merupakan sumber daya yang berada di perairan Indonesia, dan tidak mengandung mineral golongan A atau B dalam jumlah signifikan dari perspektif ekonomi pertambangan.

    Kebijakan ini ditandai dengan revisi terhadap dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor.

    Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai barang yang dilarang untuk diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang juga merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang diterbitkan pada bulan Mei tahun lalu, dan juga merupakan inisiatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Jenis pasir laut yang diizinkan untuk diekspor diatur dalam Permendag No. 21/2024, yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

    Untuk dapat mengekspor pasir laut tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendag No. 21/2024.

    Persyaratan ini meliputi penetapan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memperoleh Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS).

    Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor diatur dalam Permendag No. 20/2024.

    Kebijakan Ekspor Pasir Laut Sebelumnya (Era Megawati dan SBY)

    Kebijakan ekspor pasir laut ini sangat kontras dengan kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati dan Presiden SBY.

    Di era Megawati, menurut berbagai sumber, ekspor pasir laut Indonesia pertama kali dimulai pada tahun 1970-an di era pemerintahan Presiden Soeharto untuk memenuhi kebutuhan Singapura.

    Namun, pada tahun 2002, Presiden Megawati menghentikan ekspor ini karena dianggap merusak lingkungan.

    Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat pengerukan pasir laut yang berlebihan, yang dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil.

    Dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup (Nomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, dan 01/MENLH/2/2002) yang ditandatangani pada 14 Januari 2002.

    Ketiga menteri saat itu, Menperindag Rini S Soemarno, Menteri KP Rokhmin Dahuri, dan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim mengumumkan bahwa SKB mengenai penghentian sementara ekspor pasir laut mulai berlaku pada 18 Januari 2002.

    Selanjutnya, Megawati menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, yang membatasi ekspor pasir laut, pada 23 Mei 2002.

    Pasal 8 ayat (2) dari Keppres tersebut menyebutkan, “Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditas yang diawasi tata niaga ekspornya sesuai ayat (1) dapat diubah menjadi komoditas yang dilarang untuk diekspor setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.”

    Setelah itu, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 yang mengatur penghentian ekspor pasir laut.

    Kemudian di era SBY, larangan ini kembali ditegaskan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, SBY, pada tahun 2007 sebagai respon terhadap pengiriman pasir ilegal ke Singapura.

    Pemerintah dan DPR lalu mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mencakup larangan penambangan pasir.

    Pentingnya larangan ekspor pasir laut tidak hanya berkaitan dengan dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut.

    Pada 2007, Freddy Numberi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa Pulau Nipah dan Sebatik di Batam hampir tenggelam akibat abrasi dari pengerukan pasir. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekspor pasir laut merugikan.

    Begitu juga yang disampaikan oleh Menlu kabinet SBY pada tahun 2007, Hassan Wirajuda bahwa “Pelarangan ekspor pasir lebih didasari oleh kepedulian kita terhadap kerusakan lingkungan, hal ini sepenuhnya merupakan hak negara berdaulat dan tidak perlu diperdebatkan dalam konteks perbatasan,” ungkap Hassan dalam sebuah artikel di Antara yang diterbitkan pada 12 Maret 2007.

    Aturan yang Bertentangan, Ancaman serta Dampaknya

    Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @narasinewsroom, Zenzi Zuhadi, direktur eksekutif WALHI nasional, menyatakan bahwa peraturan pemerintah mengenai ekspor pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Ia berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi langkah untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia.

    Menurut Zenzi, proses normalisasi pelabuhan dan sungai tidak dapat digabungkan dengan aktivitas perdagangan pasir, karena hal itu akan mengubah tujuan pengerukan yang seharusnya.

    Selain itu, Dr. Fahmy Radhi, M.B.A, seorang pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, mengungkapkan bahwa pengerukan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan dan ekosistem laut.

    Ia juga menekankan bahwa aktivitas ini berpotensi mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau, yang tentu saja akan membahayakan masyarakat di kawasan pesisir.

    Kebijakan tersebut bisa meminggirkan nelayan, yang mungkin tidak bisa melaut lagi. Meskipun kebijakan ekspor pasir laut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, menurutnya hal itu tidak tepat.

    “Kementerian Keuangan menyatakan bahwa selama ini pendapatan dari ekspor laut, termasuk pasir laut, sangat kecil, sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir jauh lebih tinggi,” jelasnya.

    Fahmy menyatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut yang tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh tidak layak untuk dilanjutkan.

    Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.

    “Selain itu, ada juga potensi ancaman tenggelamnya beberapa pulau, yang merugikan masyarakat pesisir, termasuk nelayan yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa satu-satunya negara yang membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi daratannya.

    Menurutnya, sangat ironis jika pengerukan pasir laut menyebabkan tenggelamnya pulau-pulau Indonesia, sementara daratan Singapura justru semakin meluas berkat pasir dari Indonesia.

    “Jika hal ini terus berlanjut, tentu akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura,” tandasnya.

    Berbagai pihak mulai mendesak pemerintah untuk segera menghentikan ekspor pasir laut ini. Karena pada kenyataannya kegiatan ekspor ini sama saja dengan menjual tanah air yang mewakili negara.

    Demikianlah artikel kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang perlu diketahui. Semoga kebijakan-kebijakan pemerintah kedepannya mampu membawa perubahan positif demi kemajuan negara Indonesia.

    Sah! Indonesia hadir sebagai solusi dari berbagai legalistas/hukum bisnis anda. Masih bingung dengan masalah legalitas? tidak perlu khawatir!

    Sah! menyediakan berbagai layanan yang tersebut. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://bisnis.tempo.co/read/1917835/apa-itu-sedimen-yang-dibuka-keran-ekspornya-tapi-diklaim-jokowi-bukan-pasir-laut#:~:text=Apa%20Itu%20Pasir%20Laut%3F,ditinjau%20dari%20sisi%20ekonomi%20pertambangan.

    https://ugm.ac.id/id/berita/pengamat-ugm-stop-ekspor-pasir-laut/

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20240910112013-4-570582/sah-ri-buka-keran-ekspor-pasir-laut-aturannya-berlaku-bulan-ini

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240919132647-20-1146042/riwayat-ekspor-pasir-laut-ditutup-mega-sby-dibuka-di-ujung-era-jokowi

    https://www.pajak.com/pajak/soal-ekspor-pasir-laut-pengamat-kebijakan-yang-menyengsarakan-rakyat/

  • Lembaga Pembiayaan untuk Membantu Bisnis Ekspor Anda!

    Sah! – Anda perlu tahu bahwa terdapat Lembaga Pembiayaan yang menyediakan beragam produk dan fasilitas pembiayaan ekspor. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaku usaha untuk memperluas jangkauan bisnis mereka ke pasar internasional.

    Dalam konteks ini, penting bagi para pengusaha untuk memahami peran lembaga keuangan, terutama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dalam mendukung ekspansi bisnis ke pasar global. 

    Mari kita telaah lebih lanjut tentang ragam produk dan fasilitas pembiayaan ekspor yang ditawarkan oleh LPEI dan ASEI untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis ekspor, khususnya bagi para pelaku UKM.

    Saat ini, banyak Bank Umum dan lembaga keuangan lainnya yang menyediakan produk pembiayaan ekspor untuk pelaku UKM. Para pengusaha hanya perlu menanyakan kepada bank masing-masing mengenai fasilitas pembiayaan ekspor yang tersedia.

    Namun, sangat penting untuk mengetahui bahwa ada lembaga keuangan milik pemerintah RI yang berperan khusus dalam pembiayaan ekspor, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).

    1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

    LPEI atau Indonesian Eximbank, dibentuk oleh pemerintah RI untuk mendukung kegiatan ekspor nasional. LPEI menyediakan berbagai jenis fasilitas pembiayaan, mulai dari pembiayaan konvensional hingga syariah, serta penjaminan.

    Selain itu, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara RI melalui kerja sama dengan lembaga serupa di negara lain. Informasi lebih lanjut mengenai layanan bersangkutan dapat diakses melalui website resmi LPEI.

    2. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)

    ASEI didirikan oleh pemerintah RI untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas nasional. Produk asuransi dari ASEI menanggung risiko kegagalan pelunasan pembayaran ekspor, membantu pelaku UKM dalam mengatasi risiko pembayaran ekspor.

    ASEI juga memberikan fasilitas asuransi kredit bagi perbankan untuk mendorong kredit kepada eksportir. Informasi lebih lanjut mengenai produk pembiayaan ekspor yang ditawarkan ASEI dapat dilihat di website resmi mereka.

    Dengan adanya fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI dan ASEI, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih mudah dalam memenuhi modal kerja untuk produksi dan pengiriman, tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari importir. 

    Selain itu, dengan adanya fasilitas asuransi, risiko kegagalan bayar dari importir juga dapat diminimalisir.

    Itulah beberapa lembaga pembiayaan yang dapat diketahui teman-teman. Juga harus diketahui bahwa ada bantuan bagi teman-teman yang mau mendirikan bisnis, yaitu melalui Sah!. Kami menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/jangan-takut-keterbatasan-modal-untuk-ekspor-dengan-program-pembiayaan-ini

  • Kalian Harus Tahu Tantangan Ekspor Impor!

    Sah! – Bagi para pengusaha, terutama UMKM, mengembangkan bisnis internasional seringkali menjadi tantangan tersendiri. Ekspansi ke pasar internasional membutuhkan pemahaman mendalam akan tantangan yang mungkin dihadapi dalam melakukan ekspor dan impor.

    Perdagangan ekspor dan impor merupakan salah satu upaya untuk mendukung kegiatan industrialisasi agar berkembang. Selain itu, perdagangan ekspor-impor juga dapat memperluas pasar yang dapat diakses oleh bisnis.

    Namun, perdagangan ekspor dan impor tidak selalu mudah, ada beberapa hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjual barang ke konsumen secara internasional.

    Hambatan dan Tantangan dalam Ekspor dan Impor

    1. Perbedaan Kebijakan Ekonomi dan Politik Internasional

    Setiap negara pasti memiliki kebijakan yang mengatur produk ekspor agar tidak mendominasi produk lokal dari negara tersebut. Namun, hal ini bertentangan dengan kebijakan pasar bebas yang telah disepakati secara internasional. 

    Kebijakan negara dalam melindungi komoditas lokal berdampak pada kebijakan pembatasan impor dan peningkatan tarif impor. Hal ini tentu merugikan importir karena menyebabkan biaya produksi meningkat.

    2. Konflik di Negara

    Situasi konflik di negara merupakan salah satu hambatan bagi kegiatan ekspor. Konflik itu sendiri dapat berupa perang, kudeta, kerusuhan, demonstrasi besar, dan sebagainya. 

    Hal ini mempengaruhi keamanan transaksi jual beli, mengakibatkan penurunan aktivitas ekspor-impor atau membuat pendapatan dari investasi sulit untuk diperoleh. 

    Oleh karena itu, adanya konflik di suatu negara akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penurunan ekonomi domestik.

    3. Perbedaan Mata Uang

    Umumnya, setiap negara memiliki mata uang yang berbeda sehingga aktivitas transaksi akan mengalami kesulitan saat pertukaran atau konversi mata uang menjadi alat pembayaran. 

    Namun, dapat disepakati oleh kedua belah pihak untuk menggunakan mata uang asing lainnya seperti dolar AS atau euro.

    4. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia

    Kualitas produk dan kualitas sumber daya manusia saling berkaitan, yang berarti untuk mencapai kualitas produk yang baik, diperlukan sumber daya manusia berkualitas tinggi.

    Sumber daya manusia dianggap sebagai faktor penting dalam proses produksi karena mereka dapat menciptakan produk berkualitas tinggi untuk menjaga dan bahkan meningkatkan daya jual produk di pasar internasional. 

    Oleh karena itu, untuk menciptakan bisnis yang semakin maju dan berkembang, pemilihan pekerja harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

    5. Birokrasi yang Rumit

    Untuk memulai kegiatan ekspor dan impor secara internasional, diperlukan persetujuan dari regulasi birokrasi. Namun, muncul masalah baru, yaitu bahwa pengajuan persetujuan cukup rumit dan beberapa kali ada biaya yang dibebankan kepada perusahaan.

    Lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses persetujuan kegiatan ekspor dan impor sangat merugikan bagi perusahaan karena menyebabkan banyak masalah seperti peningkatan biaya produksi, serta hilangnya kepercayaan antara perusahaan dan konsumen.

    6. Organisasi Regional yang Tunggal

    Beberapa negara menerapkan kebijakan organisasi ekonomi regional atau regulasi mengenai produk ekspor hanya kepada anggota organisasi. 

    Hal ini tentu akan menghambat aktivitas ekspor dan impor karena dapat menutup peluang bagi negara-negara yang tidak terorganisir untuk melakukan perdagangan bisnis internasional. 

    Di sisi lain, hal ini juga menguntungkan negara tujuan untuk melindungi produk dalam negeri agar tidak kalah dengan produk impor.

    Itulah beberapa tantangan yang dapat diketahui teman-teman. Bagi teman-teman yang sudah tahu tantangannya, sekarang harus tahu cara memulai bisnisnya. Pertama, urus perizinan usaha melalui Sah! karena kami menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source:

    https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/hambatan-dan-tantangan-dalam-ekspor-impor-ketahui-cara-mengatasinya

  • Mau Punya UMKM Bisnis Ekspor? Simak Caranya Disini!

    Sah! – Dalam dinamika perdagangan internasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin menjadi pemain penting, melampaui batas-batas nasional untuk terlibat dalam kegiatan ekspor. 

    UMKM adalah pengelompokan usaha berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Kriteria ini dapat mencakup modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, serta insentif dan disinsentif. 

    Selain itu, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam menentukan status UMKM untuk setiap sektor usaha.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”), terdapat kriteria usaha yang termasuk dalam kategori UMKM.

    Usaha Mikro

    Usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perseorangan. Modal usaha hingga maksimal Rp1 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan hingga maksimal Rp2 miliar.

    Usaha Kecil

    Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar.

    Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

    Usaha Menengah

    Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha kecil atau besar.

    Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

    Sebagai tambahan, dalam merencanakan pendirian usaha untuk menjalankan kegiatan ekspor, penting untuk menentukan jenis badan usaha yang sesuai. Beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipertimbangkan termasuk:

    • Badan usaha berbentuk badan hukum (Perseroan terbatas (“PT”), Yayasan, Koperasi)
    • Badan usaha bukan berbentuk badan hukum (Persekutuan Perdata, Firma, CV)

    Perizinan Berusaha Ekspor

    Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 19/2021”), ekspor didefinisikan sebagai:

    “kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, yang meliputi wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang tunduk pada undang-undang kepabeanan.”

    Pihak yang melakukan ekspor disebut eksportir, yang bisa berupa perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik itu badan hukum maupun non-badan hukum. Dengan demikian, secara prinsip, ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk individu atau badan usaha.

    Untuk melakukan ekspor, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, untuk kegiatan ekspor tertentu, eksportir juga memerlukan izin berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan, yang dapat berupa Eksportir Terdaftar atau Persetujuan Ekspor.

    Untuk memperoleh izin berusaha di bidang ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

    Namun, sebelumnya, eksportir harus memperoleh hak akses dengan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, NIK, NIB, dan sebagainya.

    Jika dokumen-dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah yang terintegrasi dengan SINSW, maka eksportir tidak perlu mengunggahnya lagi. 

    Setelah permohonan perizinan lengkap, izin usaha akan diterbitkan di bidang ekspor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dalam waktu maksimal 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

    Sebagai informasi tambahan, jika Anda ingin mendirikan PT untuk kegiatan ekspor, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT UMK. 

    Dengan memperhatikan aspek hukum ini sejak awal, bisa dihindari masalah yang dapat menghambat perkembangan bisnis di masa depan dan memastikan bahwa nama perusahaan mencerminkan identitas yang kuat dan legal di mata hukum.

    Bagi teman-teman yang sekarang tertarik bisnis ekspor, ayo segera urus legalitas usaha di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha PT.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/kegiatan-ekspor-oleh-pelaku-usaha-umkm-lt5a5549e6b0584

  • Ini Dia Strategi Pemasaran Bisnis Ekspor agar Menguntungkan

    Sah! – Bisnis ekspor banyak diminati oleh perseorangan atau badan hukum untuk menjalankan bisnisnya karena menguntungkan, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean Negara lain.

    Pemasaran ekspor merupakan rangkaian kegiatan dimana perusahaan menjual produk atau jasanya ke luar negeri, produk tersebut diproduksi dan didistribusikan dari negara asal ke negara pembeli.

    Untuk perbaikan ekonomi Indonesia, kegiatan ekspor ini sangat menghasilkan dan penyumbang devisa yang tinggi bagi negara.

    Tujuan ekspor yaitu tentunya akan meningkatkan keuangan dan mendapatkan biaya penjualan yang lebih tinggi, pengembangan kemajuan bisnis, membuka peluang bisnis ekspor, produk semakin dikenal masyarakat dunia.

    Ketika ingin mengusahakan bisnis ekspor, penting bagi pemilik usaha untuk memperhatikan struktur legislative regular, tindakan hukum yang sesuai, pembatasan dan perlindungan perdagangan dan lain sebagainya.

    Marketing merupakan pelaksanaan dari kegiatan usaha dan bisnis dengan mengalirkan barang-barang ataupun jasa dari pihak produsen kepada pihak pembeli atau pemakai.

    Ketika memproduksi suatu produk atau jasa, pengusaha ingin mendapatkan keuntungan dari produk/jasa yang diproduksinya. Maka memasarkan suatu produk tersebut harus dilakukan secara baik dan benar agar produk yang dijualnya meraih keuntungan.

    Pemasaran ekspor tidak hanya menekankan pada penjualan atau mempromosikan produk saja tetapi juga untuk mengetahui kebutuhan pasar, paham untuk mengadaptasi strategi pemasaran sesuai dengan kebutuhan.

    Hal ini penting karena untuk keberlangsungan bisnis dan memperluas pangsa pasar dari produk yang diproduksi, dengan memahami pasar maka akan meningkatkan daya jual dan membuka peluang untuk memasarkan produk ke berbagai negara.

    Penting untuk mengikuti cara yang benar dan menyimpulkan chanel mana yang akan digunakan untuk menghubungkan penjual dan pembeli.

    Ada beberapa langkah yang dapat digunakan untuk melakukan pasar sasaran yaitu segmentasi pasar, penetapan pasar sasaran dan penempatan produk.

     Segmentasi pasar yaitu proses mengelompokan calon pembeli atau calon konsumen  guna menentukan target pasar dari produk yang dijual, ini penting untuk dilakukan agar target pasar sesuai dengan produk yang dijual.

    Segmentasi pasar ini memiliki beberapa jenis seperti segmentasi perilaku, segmentasi demografis, segmentasi psikografis dan segmentasi geografis.

    Selanjutnya yaitu penetapan pasar sasaran, setelah melakukan segmentasi pasar maka tahap selanjutnya mengevaluasi segmen mana yang akan dimasuki untuk memasarkan produk yang akan dijual.

    Setelah segmentasi pasar dan penetapan pasar sasaran maka selanjutnya penempatan produk, penempatan produk merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk membuat produknya dikenal secara luas dan menarik minat konsumen untuk melakukan pembelian.  

    Langkah awal dalam memulai bisnis ekspor ini adalah memahami negara tujuan, perusahaan harus meneliti dan melakukan analisis mengenai negara tujuan ekspor produk.

    Selanjutnya membuat perencanaan ekspor, hal ini penting untuk dilakukan karena dengan membuat rencana ekspor maka nantinya akan memudahkan aktivitas ekspor.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memulai bisnis ekspor yaitu memiliki produk yang akan diekspor, negara tujuan produk, jalur pengiriman barang, legalitas usaha ekspor, dan sebagainya.

    Langkah berikutnya dengan memanfaatkan teknologi yaitu mendaftarkan produk ke website bisnis internasional karena dengan hal ini memberikan peluang untuk mendapatkan pembelian dari negara lain.

    Tidak kalah penting yaitu menyiapkan dokumen ekspor sebelum melakukan ekspor barang seperti dokumen dari pengirim yang isinya spesifikasi barang, informasi data barang, bukti bayar bea keluar dan dokumen lainnya.

    Ketika berbisnis penting untuk memperhatikan standar mutu produk, sama halnya seperti bisnis ekspor ini. Pelaku usaha perlu untuk memperhatikan mutu standar produk sebelum melakukan pengiriman.

    Penting bagi pelaku usaha bisnis ekspor untuk memahami mengenai aturan ekspor – impor karena tidak semua memiliki pemahaman mengenai aturan ekspor – impor dan pelaku usaha harus paham mengenai barang apa saja yang boleh dan tidak boleh diekspor ke negara tujuan.

    Menjalankan suatu usaha memang tidak mudah, maka perlu adanya perencanaan yang matang mulai dari produk sampai dengan pemasarannya agar produk yang dijual menghasilkan keuntungan.

    Strategi pemasaran yang matang sangat penting guna produk dikenal masyarakat baik dalam negeri maupun luar negeri.

    Demikianlah artikel mengenai strategi pemasaran bisnis ekspor agar menguntungkan. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

    Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

    Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    Source:

    Winda Suciani Siregar, Septiana Sara Lubis, dkk, (2021), Strategi Pemasaran Ekspor dalam Memasuki Pasar Global, Jurnal Ekonomi Manajemen, Vol 15, No 2.

    https://www.interlogusa.com/answers/blog/what-is-export-marketing/

    https://upgraded.id/strategi-pemasaran-ekspor

  • Ketahui Pengaruh Ekspor dan Impor Terhadap Cadangan Devisa di Indonesia!

    Sah! – Suatu negara sangat mengharapkan tingkat ekspor yang tinggi jika dibandingkan dengan impornya, kondisi ini akan membuat cadangan devisa akan mengalami peningkatan yang sangat efektif dan efisien.

    Selain itu cadangan devisa juga dapat digunakan untuk menjaga nilai tukar yang menguntungkan untuk pertumbuhan ekspor dan banyak lagi aliran FDI di Indonesia. Devisa diperlukan untuk membiayai impor dan membayar utang luar negeri.

    Tujuan utama dari cadangan devisa adalah untuk memfasilitasi pemerintah dalam melakukan intervensi pasar ,sebagai upaya untuk menstabilkan nilai tukar. Dalam mengoptimalkan cadangan devisa Bank Indonesia senantiasa menekankan pentingnya aspek kelola yang baik.

    Di Indonesia pengaturan mengenai lembaga yang berwenang untuk mengelola cadangan devisa di tetapkan dengan Undang-undang tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2004.

    Cadangan Devisa

    Cadangan devisa yang sering disebut dengan international reserves and foreign currency liquidity (IRFCL) atau Official reserve asset didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter.

     Selanjutnya, dapat digunakan setiap waktu, guna membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya.

    Berdasarkan definisi tersebut manfaat cadangan devisa yang dimiliki oleh suatu negara dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan dapat dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran

    Di dalam perkembangannya, ekonomi nasional Indonesia dikenal dua terminologi cadangan devisa, yaitu official foreign exchange reserve dan country foreign exchange reserve, yang masing-masing mempunyai cakupan yang berbeda.

    Pertama, merupakan cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh UU No. 13 Tahun 1968.

    Kedua, mencakup seluruh devisa yang dimiliki badan, perorangan, lembaga, terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter merupakan bagian dari kekayaan nasional.

    Pengaruh Ekspor terhadap Cadangan Devisa Indonesia

    Ekspor berpengaruh signifikan positif terhadap Cadangan Devisa. Dalam hal ini, Apabila Indonesia sering melakukan ekspor barang ke negara lain maka Indonesia akan memperoleh devisa dari negara pengimpor.

    Oleh karena itu, semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga Dengan semakin meningkatnya nilai ekspor, maka menunjukkan bahwa negara tersebut semakin banyak menerima pemasukkan dari negara luar, semakin banyak.

    Dalam hal ini, biasa disebut menerima devisa atau valuta asing yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

    Pengaruh Impor terhadap Cadangan Devisa Indonesia

    Terdapat dua pendapat, dimana yang menyatakan bahwa Impor tidak berpengaruh terhadap Cadangan Devisa. Adapun, yang menyatakan bahwa Impor berpengaruh signifikan positif terhadap Cadangan Devisa.

    Dalam melakukan impor maka pemerintah Indonesia akan membiayai impor tersebut dengan cadangan devisa indonesia, dimana jika jumlah impor meningkat maka nilai cadangan devisa akan menurun.

    Adapun, dalam hal ini Namun peningkatan impor dipicu oleh kuatnya permintaan dalam negeri akan barang impor tersebut diikuti dengan bahan baku di Indonesia lebih murah dan biaya tenaga kerja yang murah.

    Selain itu, menarik investor melakukan penanaman modal asing di Indonesia dengan membangun pabrik akan barang yang selalu diimpor tersebut sehingga aliran dana modal asing yang masuk akan mengakibatkan surplus pada neraca perdagangan indonesia sehingga cadangan devisa juga meningkat.

    Oleh karena itu, Ekspor Indonesia harus ditingkatkan, pemerintah dapat memberikan kebijakan- kebijakan kepada masyarakat khususnya yang akan melakukan ekspor, agar mendapat kemudahan dalam memenuhi syarat melakukan ekspor.

    Pemerintah harus menekan pertumbuhan impor, Misalnya dengan cara mengurangi impor produk-produk bermerek dan mengimpor bahan- bahan baku yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan ekspor.

    Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau instagram @sahcoid untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha

    Source:

    Benny, J. (2013). Ekspor dan impor pengaruhnya terhadap posisi cadangan devisa di Indonesia. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).

    Rianda, C. N. (2020). Pengaruh Ekspor Impor Terhadap Cadangan Devisa Di Indonesia. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 165-173.

    Mahmudah, B. K. (2019). Pengaruh ekspor impor terhadap cadangan devisa di Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 8(1), 59-65.

  • Pengaruh Ekspor Impor Indonesia Terhadap Bisnis internasional

    Sah! – Perekonomian negara selalu berkembang, yang dibicarakan oleh banyak orang di dunia keuangan, negara dapat mempercepat pertumbuhan ekonominya dengan mengekspor dan mengimpor barang dan jasa. 

    Perdagangan internasional adalah sesuatu yang dilakukan pemerintah dan masyarakat antar negara yang memiliki proses pertukaran produk atau jasa yang menguntungkan. Jika negara lebih mengekspor daripada mengimpor , berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

    Perdagangan internasional juga memiliki keuntungan yang baik bagi suatu negara, yaitu negara tersebut dapat memperoleh spesialisasi yang digunakan dalam produksi barang dan jasa sehingga dapat diekspor ke negara lain.

    Keterbukaan ekonomi dapat memberikan peluang untuk mengekspor barang yang faktor produksinya menggunakan sumber daya berlimpah dan mengimpor barang yang faktor produksinya langka atau mahal jika diproduksi di dalam negeri.

    Saat ini, ekspor dan impor internasional tidak lagi dilakukan untuk mengatasi kekurangan sumber daya alam dan manusia. Perdagangan internasional telah menjadi hubungan timbal balik antar negara yang meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan industri.

    Banyak negara tertarik dengan produk Indonesia karena produk Indonesia memiliki nilai orisinalitas. Misalnya kelapa sawit, batik, angklung. Hal ini baik karena produk ekonomi Indonesia telah diapresiasi oleh dunia internasional.

    Perdagangan Internasional

    Perdagangan internasional merupakan pertukaran barang dan jasa lintas batas internasional. Dalam hal ini berdampak pada perubahan nilai tukar, kebijakan pemerintah, hukum, sistem peradilan, dan pasar keuangan adapun beberapa tipe perdagangan internasional.

    Dalam perdagangan internasional dikenal dengan adanya ekspor dan impor, dalam hal ini Ekspor adalah Barang dan jasa yang diproduksi suatu negara di dalam negeri, atau didalam perbatasan negaranya sendiri, dan dijual kepada pembeli di negara asing.

    Oleh karena itu, ekspor suatu negara dapat mengukur kesehatan fiskal suatu negara karena mewakili nilai produk suatu negara dalam masa produksinya sesuai periode yang ada.

    Selanjutnya, impor merupakan suatu proses di mana terjadi perdagangan antarnegara, yang merujuk pada pembelian barang atau jasa dari negara lain. Impor aktivitas memasukkan barang atau produk lain dari luar negeri dan kemudian dipasarkan ke dalam negeri.

    Dalam hal impor, produk yang diimpor ke suatu negara harganya lebih mahal dikarenakan sudah dikenakan pajak dengan tarif pajak. Namun, tidak semua barang dapat ditandai sebagai barang impor. Dalam hal ini, bea cukai memiliki aturan yang ketat terkait ekspor impor.

    Pertumbuhan Ekonomi

    Pertumbuhan ekonomi adalah indikator ekonomi yang paling umum untuk menggambarkan kemajuan suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menunjukkan adanya pertambahan nilai tambah yang lebih besar dari periode sebelumnya.

    Tingkat ekspor yang tinggi akan memberikan pendapatan yang tinggi bagi suatu Negara, sehingga semakin tinggi ekspor akan membuat neraca pembayaran Negara menjadi surplus dan berpengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi Negara.

    Sedangkan, semakin tinggi tingkat impor semakin tinggi konsumsi suatu Negara sehingga berdampak pada  pengaruh yang negatif terhadap pertumbuhan ekonomi artinya semakin tinggi nilai impor maka pertumbuhan ekonomi akan menurun.

    Perekonomian suatu negara dapat kita lihat dari kuatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada negara yang bersangkutan. Sebuah negara dapat dikatakan memiliki perekonomian yang baik apabila jumlah produksi barang dan jasa yang tinggi

    Hubungan perdagangan internasional merupakan faktor terpenting dari produk domestik bruto (PDB) merupakan pendapatan nasional yang berupa barang dan jasa suatu negara dalam satu tahun sehingga dengan berubahnya nilai ekspor dan impor maka pendapatan nasional secara langsung mengalami perubahan.

    Perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang saling berkaitan karena melalui pasar bebas atau perdagangan internasional pertumbuhan ekonomi akan meningkat hal ini sangat penting bagi suatu negara. 

    Oleh karena itu, jika ada permintaan barang tinggi maka negara yang memproduksi tersebut akan meningkatkan produksi barang tersebut sehingga pendapatan ekonomi negara meningkat.

    Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga instagram @sahcoid atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha

    source:

    Jurnal:

    Manik, M. (2022). Pengaruh Perdagangan Internasional Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 23(2), 13-20.

    Ong, T., Suprapto, Y., Fernando, N., & Kangnanda, V. (2023). Pengaruh Ekspor dan Impor Indonesia terhadap Bisnis Internasional. Jurnal Manajemen Kreatif Dan Inovasi, 1(3), 63-70.

    Redjeki, F. (2023). Perdagangan Internasional Vaksin Dalam Pertumbuhan Ekonomi Negara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 507-512.

  • Tertarik bisnis ekspor impor? pahami terlebih dahulu apa itu Incoterms!

    Sah! – Dengan adanya perkembangan zaman Negara dituntut secara tidak langsung untuk dapat bersaing dengan Negara lainnya. Negara harus berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara memperoleh pendapatan yang besar dari setiap kegiatan usaha yang dilakukannya.

    Dalam menjalankan setiap usaha, suatu Negara tentu saja tidak dapat melakukannya tanpa Negara lain maka dari itu Negara tersebut harus memiliki hubungan/perjanjian dengan Negara lain yang sudah disepakati bersama berupa: perjanjian multilateral, regional, dan bilateral.

    Dalam kegiatan ekspor maupun impor pasti terjadi kegiatan pengiriman barang dari suatu negara ke negara lain dan dalam proses pengiriman tersebut sangat mungkin timbul berbagai persoalan seperti hilang atau rusaknya barang atau bahkan yang paling buruk adalah tidak terlaksananya penyerahan barang.

    Oleh karena itu, dalam setiap perdagangan internasional tak jarang di temukan perbedaan pengertian antara penjual dan pembeli, untuk menghindari ini maka International Chamber of commerce (ICC) menciptakan INCOTERMS (International Commercial Terminologies).

    Apa itu Incoterms?

    Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang.

    Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang, meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul serta penanggung resiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

    Seringkali penjual dan pembeli  yang terlibat dalam suatu kontrak tidak menyadari adanya perbedaan dalam praktik perdagangan di berbagai Negara.Hal ini dapat menimbulkan salah pengertian, perselisihan dan bahkan menjadi urusan pengadilan, yang pada akhirnya dapat membuang-buang waktu dan uang. 

    Oleh karena itu, Incoterms diadakan untuk memberikan suatu perangkat aturan internasional untuk menerjemahkan syarat- syarat perdagangan internasional yang sering kali dipakai. Karena itu, dengan adanya terjemahan yang seragam, maka dapat dihindari timbulnya bermacam-macam penafsiran terhadap syarat-syarat perdagangan internasional.

    Jenis-Jenis Incoterms

    1. EXW (Ex Works)

    Dalam istilah EXW Penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli termasuk biaya pengantaran dari gudang penjual hingga ke tempat pembeli. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Oleh karena itu,  biaya dan risiko yang mungkin terjadi seperti kerusakan dan kehilangan barang akan ditanggung oleh pembeli.

    2. FCA (Free Carrier)

    Dalam istilah FCA penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan. Dalam hal ini pengangkut ialah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur darat, laut dan udara maupun kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut.

    3. FAS (Free Alongside Ship)

    Dalam istilah FAS Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan,dengan menyebutkan nama pelabuhan pengapalan.

    4. FOB (Free on Board)

    Dalam istilah FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut. Dalam hal ini segala peralihan atas resiko barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah diserahkan melewati pagar kapal di pelabuhan yang telah disepakati. Barang sudah clear for export, bahwa penjual bertanggung jawab dalam proses ekspor sesuai dengan ketentuan negara yang dituju.

    5. CFR (Cost and Freight)

    Dalam istilah CFR Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual. Segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal ditanggung oleh pembeli. CFR hanya berlaku untuk pengiriman melalui jalur laut.

    6. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

    Dalam istilah CIF bahwa penjual dan pembeli berkewajiban untuk bersama-sama menyediakan asuransi. Dalam hal ini asuransi berupa perlindungan pengangkutan laut untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor.

    7. CPT (Carriage paid to)

    Dalam istilah CPT bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang tiba ditempat tujuan yang telah disebutkan.

    8. CIP (Carriage and Insurance paid to)

    Dalam istilah CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. CIP dapat digunakan untuk segala jenis model transportasi.

    9. DAF (Delivered at Frontier)

    Dalam istilah DAF penjual Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju.

    10. DES (Delivered Ex Ship)

    Dalam istilah DES Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, Penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar. 

    11.  DEQ (Delivered Ex Quay)

    Dalam istilah DEQ Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. Namun, belum diurus prosedur impor nya. 

    12. DDU (Delivered Duty Unpaid)

    Dalam istilah DDU Penjual menyerahkan barang yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli, uncleared for import.

    13. DDP (Delivered Duty Paid)

    Dalam istilah DDP penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor. 

    Demikian itulah artikel mengenai Incoterms dalam perdagangan internasional. Jika anda tertarik untuk bergerak di bisnis ekspor impor, penting untuk memahami Incoterms demi kelancaran bisnis.

     

    Sah! menyediakan berbagai artikel menarik dan layanan untuk pengurusan perizinan usaha. 

    Apabila anda ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha  bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman  Sah.co.id, anda bisa konsultasi gratis.

     

    Source:

    Gautama, Sudargo. 1997. Hukum Dagang Internasional. Bandung: Alumni.

    Gerungan, L. K. (2014). Incoterms Dalam Kajian Hukum Dagang Internasional. Lex Et Societatis, 2(8).

    http://djpen.kemendag.go.id/

Exit mobile version