Berita Hukum Legalitas Terbaru

Banyak Yang Belum Tahu, Kenali Green Financing Bagi Kepentingan Bisnis

Ilustrasi Green Financing bagi Kepentingan Bisnis

Sah! – Seringkali kegiatan bisnis berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga menciptakan eksternalitas negatif terhadap alam dan lingkungan. Tumbuhnya perekonomian dan pelestarian alam merupakan dua hal yang tidak terpisahkan sehingga perlu menerapkan Green Financing. 

Berdasarkan situs resmi OJK, peningkatan masalah lingkungan dapat disebabkan oleh teknologi, pertumbuhan penduduk, ekonomi, politik, dan nilai. Pertumbuhan ekonomi dapat menghasiilkan dampak baik dan buruk. 

Dampak baik tersebut adalah menanggulangi kemiskinan, sedangkan dampak buruknya adalah tidak memperhatikan aspek lingkungan sekitar. Untuk itu, perlu strategi pembangunan berkelanjutan baru untuk mengharmonisasikan kedua dampak tersebut. 

Untuk merespons permasalahan lingkungan, khususnya perubahan iklim diperlukan Green Financing untuk menanggulangi permasalahan tersebut. 

Pada awalnya, konsep ini merupakan komitmen dari Paris Agreement dalam mengatasi perubahan iklim, yaitu dengan Green Economy yang dilihat dari pendekatan ekonomi dan berfokus terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

 

Definisi dan Implementasi Green Financing

Menurut Hohne, Green Financing merupakan suatu pemahaman investasi keuangan yang dialirkan untuk proyek pembangunan berkelanjutan. 

Berdasarkan riset tim PWC, implementasi Green Financing di Cina terhadap sektor perbankan dapat mendefinisikan Green Financing sebagai produk dan jasa keuangan yang memanfaatkan pertimbangan faktor lingkungan terhadap pengambilan keputusan kredit terhadap suatu bisnis. 

Masih merujuk pada pengertian tersebut, Green Financing juga mampu untuk mempengaruhi dalam menciptakan lingkungan investasi secara bertanggung jawab dan berdampak pada penciptaan teknologi ramah lingkungan terhadap proyek industri dan bisnis. 

Berdasarkan situs resmi OJK, Green Financing merupakan bentuk dari pertumbuhan berkelanjutan yang berasal dari dukungan secara menyeluruh dari pihak jasa keuangan yang diperoleh dari harmonisasi antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. 

Konsep ini telah banyak digunakan sebagai bentuk upaya untuk mengurangi emisi dan polusi dalam mempercepat proses pemulihan terhadap kondisi lingkungan yang marak dilakukan. 

Saat ini, Green Financing atau pembiayaan hijau atau disebut juga dengan sustainability-linked financing semakin populer karena dibutuhkannya keberlanjutan terhadap lingkungan di berbagai sektor, khususnya sektor keuangan. 

Berdasarkan definisi tersebut fokus utama Green Financing adalah pembiayaan atau permodalan yang diperuntukan untuk pembangunan dan proyek ramah lingkungan, seperti manajemen SDA, pencegahan dan pengendalian polusi, hingga transportasi ramah lingkungan.

Instrumen keuangan utama terhadap Green Financing merupakan utang dan ekuitas. Ekuitas berhubungan dengan saham perusahaan yang telah terorientasi terhadap keberlanjutan lingkungan yang dapat dilihat dari produk yang dihasilkan dari perusahaan kepada lingkungan. 

Penyedia modal dapat berupa dana pensiun, perusahaan asuransi, perwalian komersial, dan dana abadi. Sementara itu, perantara keungan berupa bank investasi, perusahaan manajemen investasi, bank komersial, perusahaan manajemen investasi, serta perusahaan ekuitas swasta. 

Perantara keuangan dapat dimanfaatkan oleh pihak penyedia modal untuk mengubungkan antara modal dengan peluang investasi. 

Green Financing mampu untuk menanggulangi sistem keuangan pasar dan persoalan yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan jangka panjang. 

Berdasarkan riset Knight Frank, implementasi Green Financing dapat berupa pengurangan suku bunga kredit terhadap pelaku usaha untuk mengimplementasikan konsep keberlanjutan terhadap bisnisnya. 

Dengan mengimplementasikan Green Financing, dapat memperluas kesempatan terhadap pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, serta masyarakat dalam berinvestasi kepada proyek yang menghasilkan keuntungan sekaligus memperhatikan aspek lingkungan. 

 

Tujuan Green Financing

Menurut Hohne, tujuan utama Green Financing adalah sebagai praktik berkelanjutan sebagai bentuk upaya menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah menjadi salah satu perhatian global. 

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan sponsor perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan dan memanfaatkan energi bersih. 

Berdasarkan situs dari FEB UGM, konsep ini untuk meningkatkan daya tahan saing LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dari pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan memproduksi produk/jasa yang berdampak baik terhadap stabilitas ekonomi. 

Konsep ini juga untuk menekan kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan hidup, melestarikan keanekaragaman hayati, serta meningkatkan pemanfaatan energi dan SDA secara efisien. 

Selain itu, untuk meningkatkan pengembangan produk dan/atau jasa keuangan dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan. 

Green Financing juga bertujuan dalam menanggulangi eksternalitas negatif (biaya dan manfaat kegiatan ekonomi) dari polusi yang tidak mampu untuk diinternalisasi dengan sistem penetapan harga. 

Selain masalah tersebut, konsep ini juga untuk menanggulangi permasalahan investor yang ingin berinvestasi kepada perusahaan yang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, tetapi tidak mengetahui tempat dari perusahaan tersebut karena terbatasnya informasi. 

Masalah investor yang tidak mempunyai data atau alat analisis investasi terhadap proyek ramah lingkungan juga menjadi salah satu permasalahan untuk ditanggulangi dengan konsep Green Financing. 

Peran utama Green Financing dalam meningkatakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yaitu:

  1. Meningkatkan Penghijauan Sistem Perbankan

    Dalam proses pemberian kredit diperlukan untuk memasukkan unsur lingkungan dalam portofolio kredit untuk membandingkan hasil lingkungan dalam penetapan harga sehingga adanya potensi untuk meningkatkan biaya utang terhadap perusahaan yang tinggi polusi.

    Sementara itu, perusahaan yang tinggi akan perhatiannya kepada lingkungan dapat dengan mudah untuk mengakses pendanaan rendah sehingga dapat mempengaruhi dengan baik dalam penetapan praktik ramah lingkungan di semua sektor.
  2. Meningkatkan Penghijauan Pasar Obligasi

    Green Bonds atau Obligasi Hijau adalah suatu instrumen utang untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan, termasuk dalam memberikan persediaan sumber tambahan pembiayaan hijau dalam kredit bank dan pembiayaan ekuitas.

    Di wilayah Asia, penerbitan Obligasi Hijau dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) untuk mengefisiensikan energi, transportasi berkelanjutan, serta kota hijau.
  3. Menhijaukan Investor Institusional

    Konsep ini berfokus pada faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam melakukan pemilihan serta manajemen portofolio kredit.

    Pasar investasi tersebut dapat berupa beberapa strategi dan kegiatan, yaitu penapisan positif (best in class), penapisan negatif (exclusionary), integrasi faktor LST (lingkungan, sosial, dan tata kelola), dan penyaringan dengan basis norma.

    Selain itu, pasar investasi tersebut juga dapat berupa investasi dampak atau komunitas, investasi berkelanjutan, serta kontribusi perusahaan dan tindakan pemegang saham.

Green Financing juga mampu untuk berkontribusi terhadap sektor publik untuk menghasilkan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan promosi kemitraan antara publik dan swasta pada mekanisme pembiayaan, serta meningkatkan kapasitas usaha masyarakat kredit mikro. 

 

Praktik di Indonesia dan Peran Pemerintah

Sejumlah bank yang telah mengimplementasikan Green Financing, yaitu BNI, BRI, BCA, Mandiri, serta BTPN. 

Dengan pembantuan kredit oleh bank-bank tersebut menggunakan konsep Green Financing di Indonesia mampu untuk mempengaruhi berbagai aspek, yakni:

  1. Menggapai keunggulan terhadap industri, sosial, dan ekonomi supaya dapat menurunkan ancaman terhadap pemanasan global dan masalah lingkungan serta sosial lainnya. Hal ini ditujukan untuk beralih ke ekonomi yang rendah karbon dan kompetitif;
  2. Memberikan promosi terhadap investasi lingkungan dari beragam sektor bisnis atau ekonomi; dan
  3. Meningkatkan dukungan beragam prinsip pembangunan di Indonesia. 

 

Sebagai pelaku usaha, untuk berkontribusi terhadap implementasi Green Financing dapat melakukannya dengan memberikan perhatian lebih terhadap lingkungan sekitar.

Akan tetapi, tetap memperhatikan tata kelola keuangan perusahaan supaya mampu mengalokasikan dananya dalam mengimplementasikan konsep ini. 

Pemerintah memiliki target bahwa pada tahun 2060 harus ada di titik Net Zero Emission. Dengan begitu, pemerintah mempersiapkan sejumlah instrumen pembiayaan dalam memudahkan investor untuk pembangunan keberlanjutan, terlebih hal ini sedang diminati. 

Berdasarkan laporan dari ADB Catalyzing Green Finance, semua sistem keuangan harus difokuskan supaya dapat meningkatkan dukungan dalam menghasilkan Green Finance. Untuk itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak berkepentingan (stakeholders). 

Maka dari itu, upaya dan peran pemerintah adalah dengan memberikan berbagai pilihan dari proyek investasi sebagai daya tarik instrumen investasi serta membuat beberapa kebijakan untuk mendukung konsep ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperhatikan hal ini dengan menghasilkan kebijakan keuangan berkelanjutan yang berbentuk Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 (2015–2019) dan Tahap 2 (2021–2025). 

 

Sejumlah peraturan yang mengatur akan hal ini, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), peraturan ini mengatur terkait penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan emisi karbon, dan pembiayaan dengan basis kinerja penurunan emisi karbon; 
  2. Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan Taksonomi Hijau Indonesia (THI) terkait pemberian kemudahan dalam Lembaga Jasa Keuangan untuk menilai aktivitas ekonomi debitur dalam mitigasi perubahan iklim; dan
  3. Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04.2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. 

 

Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya di bidang apapun, termasuk layanan jasa keuangan, investasi, ataupun perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan.

Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

 

Source:

https://ipsh.brin.go.id/2023/02/24/green-financing-untuk-perbaikan-lingkungan-di-indonesia/

https://www.idxchannel.com/economics/apa-itu-green-financing-begini-penjelasan-lengkapnya

https://imagama.feb.ugm.ac.id/4976-2/

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230228234620-17-417773/disebut-sebut-bos-bni-apa-itu-green-financing

https://www.cnbcindonesia.com/market/20211230124939-17-303271/penerapan-green-financing-butuh-dukungan-sosialisasi

https://kfmap.asia/blog/praktik-green-financing-di-indonesia/2049

https://www.djppr.kemenkeu.go.id/greenfinancing,sukuknegaradanpembangunanberkelanjutan

https://stiestekom.ac.id/berita/peran-green-finance-dalam-sustainable-development/2022-01-19

https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/222/the-impact-of-climate-change-on-financing-aspects-and-insurance-premiums-based-on-green-economy

https://kumparan.com/ilham-atmaja/menimbang-untung-dan-rugi-green-financing-implementasi-green-economy-20rAtNGVlWH

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/green-finance/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *