Sah! – Eksistensi bank digital mengimbangi pemanfaatan teknologi oleh masyarakat sebagai konsumen e-commerce. Dalam menjalankan aktivitas usahanya, bank digital wajib memenuhi aspek legalitas untuk pendirian usaha.
Layanan perbankan digital dimanifestasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, meningkatkan daya saing perbankan Indonesia, serta meningkatkan kemudahan akses perbankan bagi masyarakat.
Kini, bank digital seolah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.
Memiliki keunggulan dalam efisiensi proses transaksi, membuatnya menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran, seperti listrik, air, internet, berbelanja, dan lain sebagainya.
Bank digital merupakan jenis bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang aktivitasnya menggunakan saluran elektronik dan pada umumnya hanya memiliki kantor pusat.
Pasal 1 Angka 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 /POJK.03/2021 (POJK No.12/21) Tentang Bank Umum mendefinisikan bank digital sebagai berikut:
“Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakan kantor fisik terbatas”.
Pada dasarnya, bank digital dan bank konvensional memiliki kesamaan dalam pelayanan mobile banking dan internet banking. Poin pembeda antara keduanya terletak pada seluruh aktivitas perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah melalui smartphone atau hadir secara fisik ke bank.
Pangsa pasar bank digital di Indonesia cukup menggiurkan. Sebagai contoh, Bank Mandiri. dengan layanan bank digital ‘Livin by Mandiri’, mampu mencatatkan 2,8 miliar transaksi dengan nilai lebih dari Rp 3.271 triliun pada tahun 2023.
Saat ini, sudah terdapat lebih dari 10 (sepuluh) bank digital yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi akan bertambah terus setiap tahunnya. Dilansir melalui cnbcindonesia.com, pemain bank digital semakin bertambah, terhitung telah mencapai sekitar 15 bank di Indonesia.
Terbaru, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI), besutan Kredivo Group resmi meluncurkan layanan perbankan digitalnya pada hari Selasa (27/2/2024).
Penyelenggaraan bank digital dapat dilakukan melalui pendirian bank BHI baru sebagai bank digital atau transformasi dari bank BHI lama (konvensional atau syariah) menjadi bank digital sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 25 POJK No. 12/21.
Lalu, berapa jumlah modal untuk mendirikan bank digital di Indonesia?
Pasal 12 jo. Pasal 13 POJK No. 12/21 dapat dijadikan acuan sebagai informasi jumlah modal terhadap pendirian bank digital, antara lain:
- Memiliki modal disetor paling sedikit Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
- Didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan dapat didirikan secara kemitraan dengan warga negara asing atau badan hukum asing (dengan kepemilikan paling banyak 99% dari modal disetor)
Berkenaan dengan kantor pusat, bila bank BHI lama bertransformasi menjadi bank digital dan persyaratan rencana bisnis bank telah terpenuhi, maka diizinkan untuk mempertahankan, menutup atau menambahkan kantor pusat dalam kegiatan operasionalnya (Pasal 27 Ayat (3) POJK No. 12/21).
Berbeda hal dengan bank digital yang dibentuk melalui Bank BHI baru yang hanya diizinkan untuk mendirikan kantor pusat untuk kegiatan operasional dan kantor cabang atau kantor fisik untuk kegiatan non-operasional. (Pasal 26 Ayat (4) POJK No. 12/21).
Pada praktiknya, kerap dilakukan akuisisi bank BHI untuk kemudian dijadikan bank digital. Misalnya, Bank BCA yang mengakuisisi bank BHI PT Bank Royal Indonesia untuk ditransformasikan sebagai BCA Digital.
Seiring dengan adanya ketentuan POJK No. 12/21, maka dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendirikan bank BHI baru dalam menjalankan layanan bank digital.
Salah satu contoh bank BHI yang melakukan transformasi dengan membentuk bank BHI yang baru adalah BTPN sebagai pendiri Bank Jenius.
Pembentukan Bank BHI baru diwajibkan memiliki izin usaha dari OJK dan diharuskan melakukan kegiatan perbankan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak surat izin diterbitkan (Pasal 20 POJK No. 12/21).
Setelahnya, pihak direksi wajib melaporkan kegiatan operasionalnya maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak kegiatan operasional dimulai kepada OJK.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut pihak bank tidak melakukan kegiatan operasional, maka surat izin yang telah diterbitkan oleh OJK dianggap tidak berlaku.
Berbagai segi manfaat transformasi perbankan terhadap era digitalisasi secara otomatis membawa tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa risiko tersebut mencakup kebocoran data, penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, serangan siber, dan penyalahgunaan teknologi lainnya.
Pasal 24 POJK No. 12/21 memberikan syarat bahwa transformasi bank digital mencakup pada model bisnis yang aman dan inovatif, selengkapnya sebagai berikut:
- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan
- Memiliki manajemen risiko secara memadai
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Selanjutnya, bank digital dapat beroperasi bersama tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan yang terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, dan tenaga ahli atau konsultan.
Hal tersebut dapat diterapkan jika bank digital memenuhi syarat OJK dengan mengecualikan batasan kepemilikan bank BHI oleh WNA atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan (Pasal 28 POJK No. 23/21).
Demikian pembahasan seputar legalitas pendirian usaha untuk bank digital di Indonesia. Semoga bermanfaat. Segera konsultasikan kepada kami jika Anda hendak mendirikan badan usaha.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id . Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 /POJK.03/2021 Tentang Bank Umum
Jurnal
Melia Prabangasta Yustisia, Perlindungan Bagi Nasabah dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital di Indonesia, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Vol. 2, No. 2 (Juni 2022)
Internet
Arlina Laras, Wadirut Mandiri Buka Suara soal Peluang Akuisisi Bank Digital, Susul BCA, BRI, & BNI (online), https://finansial.bisnis.com/read/20240301/90/1745307/wadirut-mandiri-buka-suara-soal-peluang-akuisisi-bank-digital-susul-bca-bri-bni, diakses pada 20 Maret 2024
Otoritas Jasa Keuangan, Transformasi Digital Perbankan: Wujudkan Bank Digital (online), https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40774, diakses pada 20 Maret 2024
Adhityo Adyahardiyanto, Bank Digital: Syarat dan Ketentuan Perizinannya di Indonesia (online), https://prolegal.id/bank-digital-syarat-dan-ketentuan-perizinannya-di-indonesia/, diakses pada 20 Maret 2024
Zefanya Aprilia, Layanan Digital Bank Besar Makin Lengkap, Bank Digital Masih Relevan? (online), https://www.cnbcindonesia.com/market/20240229140351-17-518608/layanan-digital-bank-besar-makin-lengkap-bank-digital-masih-relevan#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%20%2D%20Pemain%20bank,sekitar%2015%20bank%20di%20Indonesia, diakses pada 20 Maret 2024