Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bagaimana Jika PT Berdomisili di Apartemen? Apakah Boleh?

Ilustrasi PT Berdomisili di Apartemen

Sah! – Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan sejumlah langkah administratif, termasuk penentuan lokasi atau domisili perusahaan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah sebuah PT boleh berdomisili di apartemen?

Secara umum, apartemen atau yang dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan rumah susun memang dirancang untuk fungsi hunian.

Meskipun demikian, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan jika Anda ingin menggunakan apartemen sebagai alamat untuk PT. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut.

1. Fungsi Apartemen Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Menurut UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, apartemen adalah bangunan yang dibangun dengan tujuan utama sebagai tempat tinggal atau hunian.

Pasal 41 ayat (2) huruf a UU tersebut menyatakan bahwa bangunan gedung yang dirancang untuk fungsi hunian harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya, yaitu untuk tempat tinggal.

Dengan demikian, meskipun secara fisik sebuah apartemen dapat digunakan sebagai tempat usaha, fungsi utama bangunan tetap harus dipatuhi.

Hal ini berarti bahwa jika sebuah PT ingin berdomisili di apartemen, maka penggunaan ruang tersebut tetap harus mendukung tujuan hunian yang utama. Penggunaan apartemen untuk kegiatan komersial harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun peraturan zonasi.

2. Penggunaan Apartemen untuk Usaha: Apa yang Harus Diperhatikan?

Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT di apartemen, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

a. Peraturan Pengelola Apartemen

Sebagian besar apartemen memiliki peraturan internal yang mengatur penggunaan unit untuk kegiatan komersial. Beberapa pengelola apartemen mungkin membatasi penggunaan unit untuk usaha, terutama jika usaha tersebut dapat mengganggu ketertiban atau kenyamanan penghuni lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa peraturan pengelola atau perjanjian yang ada di apartemen yang bersangkutan.

b. Zonasi dan Izin Lokasi

Di Indonesia, setiap daerah atau kota memiliki peraturan zonasi yang mengatur penggunaan bangunan atau lokasi tertentu. Biasanya, daerah yang diperuntukkan sebagai area hunian tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial besar atau yang dapat menimbulkan keramaian.

Jika Anda ingin mendirikan PT di apartemen, pastikan lokasi apartemen tersebut sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku.

c. Jenis Usaha yang Dilakukan

Jenis usaha yang dijalankan juga mempengaruhi apakah PT dapat berdomisili di apartemen. Jika usaha tersebut tidak mengganggu ketertiban dan lebih bersifat online atau berbasis pada pekerjaan administratif (misalnya, layanan konsultasi, desain, atau kantor virtual), maka kemungkinan besar Anda dapat menggunakan apartemen sebagai alamat PT.

Sebaliknya, jika usaha melibatkan interaksi langsung dengan banyak orang atau kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian (misalnya, restoran, toko retail, atau salon), maka hal ini bisa menimbulkan masalah terkait izin usaha dan penggunaan ruang.

3. Proses Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Untuk mendaftarkan PT, Anda akan memerlukan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau pemerintah setempat.

Ketika menggunakan alamat apartemen, Anda perlu memastikan bahwa pengelola apartemen atau RT/RW setempat memberikan izin untuk penggunaan alamat tersebut sebagai tempat usaha. Jika izin ini diberikan, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran PT.

4. Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan dan Pajak

Selain izin domisili usaha, PT yang berdomisili di apartemen juga harus memperhatikan hal-hal terkait dengan perpajakan dan kewajiban administratif lainnya.

Anda harus memastikan bahwa PT yang berdomisili di apartemen memiliki NPWP perusahaan dan memenuhi kewajiban pajak sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5. Alternatif Penggunaan Apartemen sebagai Kantor Virtual

Bagi PT yang lebih fokus pada kegiatan online atau yang tidak membutuhkan ruang fisik besar, beberapa pengelola apartemen atau penyedia layanan virtual office menawarkan fasilitas kantor virtual.

Dengan menggunakan kantor virtual, PT dapat memiliki alamat bisnis yang terdaftar di apartemen, namun tanpa perlu menggunakan unit apartemen secara fisik untuk kegiatan operasional sehari-hari.

Bolehkah PT Berdomisili di Apartemen?

Secara hukum, PT boleh berdomisili di apartemen, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penggunaan apartemen sebagai alamat PT harus mematuhi peraturan zonasi, peraturan pengelola apartemen, dan tujuan utama apartemen sebagai tempat hunian.

Jenis usaha yang dijalankan juga perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa usaha tersebut tidak mengganggu fungsi utama apartemen dan memenuhi ketentuan izin usaha yang berlaku.

Jika Anda ingin menggunakan apartemen sebagai alamat PT, pastikan untuk:

  1. Memastikan peraturan pengelola apartemen tidak melarang penggunaan unit untuk kegiatan usaha.
  2. Memperoleh izin domisili usaha dari kelurahan dan memastikan bahwa alamat tersebut dapat digunakan untuk usaha.
  3. Mematuhi ketentuan zonasi dan peraturan daerah yang mengatur penggunaan ruang untuk usaha.

Dengan mematuhi semua peraturan tersebut, Anda dapat menjalankan PT dengan alamat di apartemen secara sah dan sesuai hukum.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version