Sah! – Berbagai bentuk perusahaan atau badan usaha di Indonesia tentu memiliki peran dan andil terhadap negara, mulai dari sektor bawah hingga ke atas. Adapun badan usaha yang dimaksud berupa perusahaan, koperasi, firma, atau badan hukum lainnya seperti BUMD.
Baik badan usaha yang dimiliki oleh negara, daerah, atau pihak asing sekalipun harus melibatkan diri untuk berkontribusi terutama dalam hal perekonomian negara. Hal ini bertujuan untuk membantu negara dari aspek perekonomian serta pembangunan yang akan dicapai.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, adapun yang dimaksud dengan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang secara menyeluruh atau sebagian besar modalnya milik daerah.
Hal tersebut diatur melalui Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga, Badan Usaha Milik Daerah ini menjalankan kegiatan ekonominya dari sektor daerah.
Selain itu, tujuan dari Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD itu sendiri telah diatur pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yaitu antara lain :
- Memberi manfaat bagi perkembangan dari perekonomian suatu daerah.
- Mengadakan kemanfaatan umum berbentuk penyediaan barang atau jasa yang bermutu untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat yang disesuaikan pada situasi, karakteristik, dan potensi daerah tertentu atas dasar tata kelola perusahaan yang baik.
- Mendapatkan keuntungan atau profit.
Berikutnya, terdapat fungsi atau peran yang diemban atau dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu antara lain :
- Secara khusus dilakukannya peningkatan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan secara umum terhadap perekonomian nasional.
- Sebagai sumber pendapatan dari suatu daerah.
- Membuka kesempatan dalam hal lapangan pekerjaan yang mana menarik beberapa tenaga kerja dan dapat meminimalisir tingkat pengangguran pada suatu daerah.
- Memenuhi segala macam kebutuhan masyarakat.
- Pemerataan pembangunan serta hasilnya secara adil dan menyeluruh di berbagai daerah.
- Menjalankan kebijakan dari pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Menanam dana untuk pembiayaan pembangunan daerah dan mendorong peran ikut serta masyarakat dalam hal kegiatan usaha yang ada pada suatu daerah.
- Bantu meningkatkan penghasilan atau produksi pada tingkat daerah dan nasional.
Mengenai ciri atau karakteristik yang terkandung, adapun ciri-ciri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur melalui Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu antara lain :
- Badan usaha atau perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
- Badan usaha atau perusahaan yang dimiliki baik oleh satu Pemerintah Daerah, lebih dari satu Pemerintah Daerah, satu Pemerintah Daerah dengan bukan daerah, maupun lebih dari satu Pemerintah Daerah dengan yang bukan daerah.
- Modal yang dimiliki merupakan secara menyeluruh atau sebagian besar adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Badan Usaha Milik Daerah bukan berupa organisasi perangkat daerah.
- Dijalankan atau dikelola dengan adanya keabsahan atau kelaziman sebagaimana dalam dunia usaha.
Di Indonesia, terdapat jenis atau bentuk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tersebar di berbagai daerah antara lain yaitu :
- Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya tidak terbagi menjadi saham dan secara menyeluruh dimiliki oleh suatu daerah.
- Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berupa Perseroan Terbatas dan modalnya dibagi menjadi ke dalam saham serta dimiliki atau dipegang oleh suatu daerah paling sedikit sebanyak 51% saham yang dipegangnya.
Di samping itu, untuk modal Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD itu sendiri telah diatur melalui Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur antara lain :
- Daerah bisa melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD.
- Penyertaan modal yang dimaksud sebelumnya dapat ditambah, dikurangi, dijual ke pihak lain, atau dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD.
- Pelaksanaan dari penyertaan modal tersebut dilakukan sesuai dengan sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Terkait kelanjutan dari peraturan terhadap modal BUMD, adapun sumber modal Badan Usaha Milik Daerah antara lain yaitu berasal dari :
- Penyertaan modal daerah, yakni penyertaan yang dimaksud berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau konversi dari pinjaman.
- Pinjaman, yakni pinjaman yang dimaksud berasal dari daerah, BUMD, atau sumber lainnya yang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Hibah, yakni berupa pemberian dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, atau sumber lain yang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Sumber modal lainnya, yakni sumber modal lain yang dimaksud dapat berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, serta agio saham.
Terkait penyertaan modal yang dimaksud di atas, hal ini dilakukan oleh suatu daerah dengan tujuan untuk dilakukannya pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Daerah serta melakukan penambahan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah itu sendiri.
Di Indonesia, tepatnya di berbagai daerah terdapat beberapa Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak pada bidangnya masing-masing. Adapun berbagai contoh dari Badan Usaha Milik Daerah tersebut yaitu antara lain :
- PDAM Tirta Kerta Raharja, yaitu badan usaha milik daerah yang bergerak pada bidang pengelolaan air serta air minum. Adapun perusahaan air minum ini berlokasi di Kabupaten Tirta Kahuripan, Kota Bogor.
- Bank Pembangunan Daerah atau BPD, yaitu badan usaha milik daerah yang bergerak pada bidang keuangan. Bank Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai bank komersial yang memberi pelayanan untuk masyarakat, perusahaan, serta instansi lain.
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota, yaitu badan usaha milik daerah yang bergerak pada bidang transportasi di kawasan perkotaan. Perusahaan transportasi ini memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan angkutan umum seperti bus kota.
- Transjakarta atau dikenal dengan istilah lainnya yakni Bus Rapid Transit Jakarta (BRT), merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak pada bidang sistem transportasi umum terutama kendaraan bus dan beroperasi di kawasan Jakarta.
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, yaitu badan usaha milik daerah yang bergerak pada bidang peternakan dan daging hewan ternak. Adapun layanan yang diberikan berupa pemotongan, pengolahan, serta distribusi daging hewan ternak.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan pembaca terutama mengenai keberadaan atau peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap negara Indonesia dan bagaimana kontribusi yang diberikan.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa dalam bidang pengurusan legalitas atau perizinan usaha, turut serta dapat membantu masyarakat dalam mendirikan atau
membangun badan usaha baik yang berupa Perseroan Terbatas (PT), perorangan, Firma, dan masih banyak lagi lainnya.
Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha, butuh bantuan dalam mengurus legalitas atau izin usaha, atau butuh layanan jasa konsultasi dapat segera mengunjungi situs laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://kumparan.com/kabar-harian/contoh-perusahaan-bumd-yang-ada-di-indonesia-20wCETdImjB/3
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7022329/bumn-bumd-dan-bums-pengertian-tujuan-dan-contohnya