Sah! – Dalam mendirikan yayasan, perlu diketahui bahwa badan hukum ini tidak mengejar keuntungan atau non-profit. Tapi, apakah yayasan boleh mendirikan bisnis untuk meraih suatu keuntungan?
Dalam artikel ini, akan dibahas kemungkinan yayasan mempunyai bisnis dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bisnis apa saja yang diperbolehan untuk yayasan.
Tujuan Yayasan dalam Undang-Undang
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Juncto Nomor 28 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa:
“Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki kekayaan yang terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa memiliki anggota.”
Berdasarkan pasal di tersebut, dapat diidentifikasi beberapa unsur penting dari yayasan, yaitu:
- Yayasan adalah sebuah badan hukum
- Yayasan didirikan atau dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
- Tujuan yayasan bersifat idiil yang mencakup bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
- Kegiatan yayasan bersifat non komersial (nirlaba)
- Yayasan tidak mempunyai anggota
Fokus utama yayasan adalah menjadi motor penggerak perubahan positif di masyarakat.
Dengan merancang dan melaksanakan program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia, yayasan dapat berperan sebagai agen perubahan yang efektif.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, yayasan memiliki kewenangan untuk mempunyai atau berpartisipasi dalam suatu bisnis atau badan usaha. Yayasan dapat membentuk bisnis yang sesuai dengan visi dan misi mereka.
Pasal 3 ayat (1) dari UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dapat dijelaskan dengan merujuk pada penafsiran Pasal 3 ayat (1) dari UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001.
Dalam penjelasan ini, diatur bahwa Yayasan tidak dimaksudkan untuk menjadi badan usaha dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha atau bisnis secara langsung.
Namun harus melalui pembentukan badan usaha yang menjadi bagian darinya atau melalui partisipasi dalam badan usaha lain dengan menyertakan asetnya.
Oleh karena itu, aturan ini dengan jelas menegaskan bahwa Yayasan dapat mempunyai suatu bisnis sebagai langkah untuk mencapai tujuan dan maksudnya.
Bisnis yang Boleh Dipunyai Yayasan
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, bentuk bisnis atau badan usaha yang boleh dilakukan yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan.
Pernyataan ini juga dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Yayasan, yang menyatakan bahwa:
“Badan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 8 Undang-Undang Yayasan menjelaskan bahwa kegiatan usaha atau bisnis yang dapat dilakukan oleh badan usaha yayasan mencakup berbagai bidang, di antaranya:
Seperti hak asasi manusia, seni, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Hal ini menunjukkan bahwa yayasan memiliki kewenangan yang luas dalam mendirikan bisnis di berbagai sektor tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup usaha yayasan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang yang disebutkan, tetapi juga dapat meliputi bidang lain yang relevan dengan tujuan yayasan.
NIB bagi Yayasan
Nomor Induk Berusaha (NIB) memberikan identitas resmi bagi Yayasan sebagai entitas yang terdaftar dan sah di Indonesia. NIB juga berfungsi sebagai dasar bagi yayasan untuk mengurus izin usaha lainnya, seperti izin operasional, izin lingkungan, atau izin khusus sesuai dengan bidang kegiatan yayasan.
Dengan memiliki NIB, yayasan dapat mengakses berbagai layanan administratif dan mendapatkan izin usaha yang diperlukan dengan lebih mudah.
Pengertian Perusahaan
Menurut Pasal 1 huruf b UU Daftar Perusahaan, perusahaan merujuk pada setiap badan usaha yang secara berkelanjutan beroperasi dalam wilayah NKRI, bertujuan mendapat keuntungan (laba), dan memiliki keberadaan tetap dan berlanjut.
Berdasarkan Permendag No. 37/M-DAG/PER/2007 serta Kepres No. 53 Tahun 1998, usaha atau kegiatan yang tidak wajib terdaftar tidak hanya terbatas pada pencarian laba, tetapi juga mencakup aktivitas di luar domain ekonomi.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi yayasan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan, termasuk bisnis, selama aktivitas tersebut tidak secara eksklusif bertujuan mencari laba.
Oleh karena itu, jenis usaha atau kegiatan semacam ini tidak diwajibkan untuk terdaftar sebagai perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pendaftaran Perusahaan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa yayasan tidak boleh mendirikan bisnis atau badan secara langsung, Dengan demikian, sebuah yayasan tidak perlu memiliki SIUP ataupun TDP, karena tidak melakukan kegiatan bisnis di lingkup perdagangan.
Sah! menawarkan layanan pendirian badan usaha dan konsultasi gratis sebagai langkah awal untuk melindungi dan mengembangkan bisnis anda. Kunjungi laman resmi sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
- Mulhadi (2017). Hukum perusahaan: Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/yayasan-dan-usaha-lt4fe2cf33e850f/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/siup-dan-tdp-bagi-yayasan-lt4c48095abc4a3/
- https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan
- https://rahlegalexperts.com/insights/yayasan-mendirikan-badan-usaha-bisakah/
- https://virtualofficescbd.id/blog/yayasan-pengertian-dasar-hukum