Sah! – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, untuk itu negara mewajibkan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan. Pajak dikenakan baik kepada orang maupun badan hukum.
Namun, apakah perkumpulan juga wajib membayar pajak seperti badan hukum? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut, silahkan cermati artikel berikut!
Apa Itu Perkumpulan?
Perkumpulan disamakan perhimpunan dan perserikatan, berasal dari kata kumpul yang menurut KBBI dapat diartikan sebagai bersama-sama menjadi satu kesatuan atau kelompok (tidak terpisah-pisah) berhimpun, berkampung, bersidang, berkerumun.
Perkumpulan adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu, baik itu sosial, budaya, pendidikan, maupun keagamaan.
Melansir dari hukumonline, terdapat dua jenis bentuk perkumpulan yakni yang tidak berbadan hukum dan berbadan hukum :
- Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum
Pendirian perkumpulan jenis ini cukup dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Perkumpulan-perkumpulan ini tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata
atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga
- Perkumpulan Berbadan Hukum
Definisi mengenai Perkumpulan ini dapat kita temukan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 yakni “Badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.”
Perkumpulan ini didirikan dengan akta notaris dan membutuhkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Contoh dari perkumpulan :
- Organisasi Massa (Ormas)
Merupakan organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Fungsi Organisasi Massa adalah :
- Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya
- Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi
- Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional
- Sarana penyalur aspirasi anggota
- Sarana komunikasi sosial timbal balik
- Perkumpulan Berbentuk Badan Usaha
Perkumpulan yang diatur dalam KUHPerdata ini disamakan dengan perseroan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yakni PT, Perseroan Komanditer (CV), dan Firma
- Perkumpulan Non Profit
Perkumpulan yang tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan finansial, tetapi didirikan dengan tujuan melayani kepentingan anggotanya atau untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu.
Apa itu Pajak?
Pengertian pajak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perkumpulan dapat masuk dalam kriteria wajib pajak karena perkumpulan masuk ke dalam definisi dari badan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam Pasal 1.
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa perkumpulan juga wajib membayar pajak. Salah satu wajib pajak yang harus dibayar badan adalah pajak penghasilan yang ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Subjek pajak adalah :
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
Objek Pajak adalah :
Kemudian yang dimaksud dalam objek pajak menurut UU PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Melansir dari easybiz, orang pribadi baru menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak sedangkan ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap perkumpulan sebagai badan usaha
Badan menjadi wajib pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Baik yang berbentuk badan usaha bukan badan hukum maupun badan usaha hukum.
Jadi apabila perkumpulan memenuhi kriteria badan usaha seperti melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan, baik dari kegiatan utama maupun tambahan wajib membayar pajak
Namun, tidak semua perkumpulan wajib membayar pajak. Kewajiban pajak tergantung pada sifat kegiatan dan jenis penghasilan yang diperoleh.
Ada juga penghasilan yang dikecualikan dari objek UU PPh seperti berasal dari sumbangan, hibah, dan donasi yang diterima oleh perkumpulan non profit
Penghasilan yang Bukan Objek UU PPh :
- Bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang sah oleh pemerintah dan diterima oleh penerima yang berhak
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
- Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dari Wajib Pajak atau Pemerintah
- Berasal dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
- Dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia, dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- Kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen minimal 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Penghasilan laba yang diterima perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha tertentu
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana bidang tersebut
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu
Itulah pembahasan informasi terkait pertanyaan apakah perkumpulan wajib membayar pajak.
Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan, konsultasi serta pembuatan izin legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Apabila kamu tertarik jangan ragu untuk menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie)
Https://Klikpajak.Id/Blog/Pajak-Cv-Dan-Pph-Final-Pajak-Badan-Usaha-Cv