Sah! – Dalam mendirikan dan menjalankan sebuah yayasan, penting untuk memahami struktur organisasi serta kewajiban hukum yang melekat pada setiap peran. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah pembina yayasan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?
Jawabannya mungkin tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Yuk, kita bahas tuntas!
Siapa Itu Pembina Yayasan?
Pembina adalah organ tertinggi dalam struktur yayasan. Mereka berperan sebagai penentu arah, visi, dan kebijakan strategis yayasan. Beberapa tugas utama pembina antara lain:
- Menetapkan kebijakan umum yayasan.
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas.
- Menilai laporan tahunan dari pengurus.
- Menyetujui perubahan anggaran dasar yayasan.
Dalam banyak kasus, pendiri yayasan juga berperan sebagai pembina.
Apakah Pembina Yayasan Wajib Punya NPWP?
Secara hukum, tidak ada kewajiban eksplisit yang mengharuskan pembina yayasan memiliki NPWP pribadi. Namun, ada beberapa kondisi dan alasan penting yang membuat lebih baik jika pembina memiliki NPWP, yaitu:
Kapan Pembina Perlu Memiliki NPWP?
- Jika Dibutuhkan dalam Pengurusan Legalitas Yayasan
Dalam praktiknya, beberapa notaris, bank, atau instansi pemerintah bisa saja meminta NPWP dari seluruh organ yayasan, termasuk pembina, untuk kelengkapan dokumen administrasi. Meskipun bukan syarat wajib menurut undang-undang, NPWP pribadi kadang diminta untuk keperluan ini. - Jika Ingin Mendukung Kredibilitas Yayasan
Yayasan dengan struktur pengurus dan pembina yang memiliki kelengkapan administratif (seperti NPWP) cenderung dipandang lebih profesional dan dapat dipercaya oleh pihak eksternal seperti donatur, mitra kerja, atau lembaga pemerintah.
✨ Keuntungan Memiliki NPWP bagi Pembina Yayasan
- Mendukung proses legal dan administratif yayasan.
- Menghindari potensi pemotongan pajak lebih tinggi (tanpa NPWP, tarif PPh bisa lebih besar).
- Menambah nilai profesionalitas dan transparansi yayasan.
- Memudahkan pengelolaan pajak pribadi pembina.
Kesimpulan
Pembina yayasan tidak wajib memiliki NPWP secara hukum, tetapi sangat disarankan untuk memilikinya, terutama demi kemudahan administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Jika kamu adalah pembina yayasan atau sedang merancang struktur organisasi yayasan, pertimbangkan untuk mengurus NPWP pribadi. Prosesnya kini sudah sangat mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pajak.go.id.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406