Sah! – Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang ramai diperbincangkan, baik oleh pekerja maupun pengusaha. Namun, sering muncul pertanyaan, apakah karyawan non-Muslim berhak menerima THR saat Lebaran?
Berdasarkan regulasi yang ada, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan, tanpa memandang agama yang dianut oleh pekerja tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa THR diberikan kepada semua pekerja tanpa membedakan latar belakang agama, karena sifatnya adalah sebagai bentuk kesejahteraan karyawan.
THR Bukan Hanya untuk Muslim
Sejumlah karyawan yang beragama non-Muslim terkadang merasa tidak berhak mendapatkan THR saat Lebaran. Padahal, dalam Permenaker disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja sesuai dengan hari raya keagamaannya masing-masing. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan di Indonesia memberikan THR saat Lebaran kepada seluruh karyawan, tanpa terkecuali.
“THR diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja atas kontribusinya dalam perusahaan. Jadi, bukan hanya karyawan Muslim yang berhak, tetapi semua pekerja tetap harus menerimanya,” kata seorang pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, baik Muslim maupun non-Muslim, dapat dikenakan sanksi. Ini mengacu pada Pasal 10 Permenaker 6/2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga bisa terkena sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha jika terbukti lalai dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Bagaimana Jika Non-Muslim Ingin THR Sesuai Hari Rayanya?
Dalam beberapa kasus, pekerja non-Muslim dapat memilih untuk menerima THR pada hari raya keagamaannya sendiri. Misalnya, seorang karyawan Nasrani dapat meminta THR diberikan saat Natal, atau karyawan Hindu dapat memilih THR diberikan saat Nyepi. Namun, kebanyakan perusahaan lebih memilih memberikan THR secara serentak saat Idulfitri karena dinilai lebih praktis dan sesuai dengan tradisi yang berkembang di Indonesia.
Seorang pakar ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemberian THR serentak saat Lebaran adalah kebijakan umum yang diterapkan perusahaan. “Ini bukan berarti mendiskriminasi, tetapi lebih kepada kemudahan administrasi perusahaan. Jika ada pekerja yang ingin THR diberikan pada hari raya keagamaannya, biasanya hal itu harus disepakati terlebih dahulu dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan,” ujarnya.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR juga sudah ditentukan dalam aturan, yakni satu kali gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Misalnya, jika seorang pekerja sudah bekerja selama enam bulan, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar setengah dari gaji bulanannya,” jelas seorang pejabat dari Kemenaker.
Selain itu, meskipun seorang pekerja berstatus kontrak atau karyawan outsourcing, perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan. Bahkan, bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan, THR tetap diberikan dengan perhitungan tertentu.
THR Sebagai Hak Karyawan, Bukan Kebijakan Perusahaan
Penting untuk dipahami bahwa THR bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak yang diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, pengusaha tidak bisa semena-mena menentukan apakah seorang karyawan berhak mendapatkan THR atau tidak.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya dengan alasan bukan hari raya agama pekerja tersebut, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” ujar seorang pengamat hukum ketenagakerjaan.
Karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan Kemenaker. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan teguran hingga sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Semua Pekerja Berhak THR
Berdasarkan peraturan yang ada, karyawan non-Muslim tetap berhak menerima THR saat Lebaran, kecuali ada perjanjian khusus dalam kontrak kerja yang mengatur pembayaran THR berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing.
Di Indonesia, praktik pemberian THR saat Idulfitri untuk semua karyawan telah menjadi kebiasaan umum. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kesejahteraan bagi pekerja, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan atas kontribusi para karyawan sepanjang tahun.
Dengan demikian, bagi karyawan non-Muslim yang masih ragu apakah mereka berhak mendapatkan THR saat Lebaran, jawabannya jelas: ya, mereka tetap berhak menerima THR seperti karyawan Muslim lainnya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan alasan agama, pekerja dapat mengajukan komplain kepada otoritas terkait untuk menegakkan hak mereka.