Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah CV Dapat Mengubah Anggaran Dasar? Simak Syarat dan Prosedurnya!

Ilustrasi Perubahan Anggaran Dasar CV
Sumber foto: Bizlaw

Sah! – CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimungkinkan mengalami perubahan akta anggaran dasar.

Anggaran dasar adalah dokumen penting yang memuat struktur organisasi dan operasional suatu perusahaan.

Terjadinya perubahan anggaran dasar pada akta CV menjadi lazim dan relevan ketika CV terkait mengalami perubahan kondisi bisnis atau usaha, tuntutan hukum, atau perlu untuk meningkatkan fleksibilitas dalam menjalankan sistem operasional.

Akan tetapi, penting untuk menjadi catatan bahwa perubahan anggaran dasar ini harus berdasarkan pada prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, persetujuan dari pemegang saham turut menjadi syarat dalam perubahan anggaran dasar CV. Perubahan tersebut harus disampaikan kepada badan atau pemerintah yang berwenang.

Sebelum membahas lebih lanjut terkait perubahan anggaran dasar CV, baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan CV/persekutuan komanditer.

CV atau yang dikenal juga sebagai Persekutuan komanditer merupakan suatu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, diantaranya terdiri atas sekutu komanditer dan sekutu komplementer untuk menjalankan usaha.

Sekutu komanditer (sekutu pasif), bertindak untuk menyetorkan modal dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan CV. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan kepada CV.

Sedangkan, sekutu komplementer (sekutu aktif), bertindak untuk menjalankan usaha, kepengurusan, dan mengadakan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi mereka.

Sejalan dengan penjelasan M. Yahya Harahap, bahwa apabila terjadi kerugian pada suatu CV, maka sekutu komanditer hanya menanggung terbatas pada besarnya jumlah modal yang telah ditanamkan.

Selanjutnya, anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (sekutu komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas hingga meliputi harta pribadinya masing-masing.

Sebagai informasi, CV merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pemiliknya.

Latar Belakang Terjadinya Perubahan Anggaran Dasar Suatu CV

Adapun beberapa alasan yang melatarbelakangi perubahan anggaran dasar sebuah CV, meliputi:

  • Perluasan Kegiatan Usaha

Tujuan dari perubahan tersebut dapat dilakukan untuk memperluas lingkup kegiatan usaha suatu CV atau perusahaan. Misalnya, apabila suatu perusahaan yang sebelumnya hanya berfokus pada satu bidang tertentu dan hendak mendiversifikasi pada bidang usaha lain, maka perubahan anggaran dasar diperlukan untuk melingkupi kegiatan usaha baru CV tersebut.

  • Perubahan Struktur Organisasi

Apabila suatu perusahaan mengalami perubahan pada struktur organisasi, seperti adanya penambahan atau penghapusan terkait posisi manajemen, maka anggaran dasar tersebut perlu diperbarui dengan mencantumkan perubahan tersebut secara resmi.

  • Penyesuaian Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Terjadinya perubahan pada anggaran dasar dapat dilatarbelakangi oleh adanya perubahan dalam pembagian dividen, hak suara, atau penjualan saham oleh masing-masing sekutu CV.

  • Pengaturan Kepemilikan Saham Baru

Perubahan pada anggaran dasar ini memuat penambahan atau pengurangan jumlah pemegang saham, penerbitan saham baru, dan persentase kepemilikan saham.

  • Kebutuhan Hukum dan Regulasi

Dalam hal terjadi perubahan terkait syarat perpajakan, perlindungan terhadap lingkungan, atau tata Kelola CV, maka diperlukan perubahan anggaran dasar untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap syarat yang diperbarui.

  • Perubahan Nama Perusahaan

Jika suatu perusahaan/CV hendak mengubah nama resmi CV atau memperbarui mereknya, maka perlu untuk mengubah anggaran dasar guna menghindari adanya kesalahan identitas CV.

  • Perubahan Modal Dasar

Perubahan anggaran dasar pada akta CV juga diperlukan apabila suatu perusahaan/CV terkait hendak melakukan perubahan atau pengurangan modal sesuai guna mendukung pertumbuhan modal atau kondisi usaha.

Syarat dan Prosedur Perubahan Anggaran Dasar CV

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata memuat syarat dan prosedur terkait perubahan anggaran dasar CV.

Perubahan anggaran dasar CV dibuat dalam bentuk akta notaris harus disampaikan kepada Kemenkumham dalam jangka waktu maksimal 30 hari, terhitung sejak tanggal akta notaris memuat perubahan tersebut (Pasal 15 Angka 3 Permenkumham Nomor 17/2018).

Untuk mempermudah pengurusan, permohonan perubahan akta CV dapat diajukan secara online melalui laman https://sab.ahu.go.id/backend/login yang dinaungi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi akta pendirian CV dan keterangan pendaftaran CV yang dikeluarkan secara resmi oleh Kemenkumham
  2. Fotokopi NPWP CV
  3. Fotokopi identitas pengurus CV
  4. Agenda perubahan anggaran dasar CV

Selanjutnya, terdapat dokumen pendukung yang diperlukan atas perubahan anggaran dasar CV, diantaranya:

  1. Pernyataan elektronik dari pemohon mengenai perubahan anggaran dasar CV yang dilampirkan secara lengkap
  2. Pernyataan korporasi terkait kebenaran informasi atau data pemilik manfaat (beneficial ownership) CV.

Dengan demikian, perubahan anggaran dasar dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan tertentu yang mengharuskan suatu CV mengajukan permohonan terkait perubahan akta pendiriannya sesuai dengan ketentuan pada Permenkumham Nomor 17/2018.

Sekian artikel dari penulis, semoga bermanfaat.

Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk dengan CV. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Buku
2009. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Website

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membedakan-sekutu-aktif-dan-sekutu-pasif-pada-cv-cl6688/, diakses pada 6 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *